.jpg)
SEJAK pandemii Coviid-19 sampaii ke iindonesiia, sektor usaha yang paliing merasakan dampak pandemii Coviid-19 iinii adalah usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM). Dengan kebiijakan Pembatasan Sosiial Berskala Besar (PSBB), banyak UMKM yang omzetnya turun drastiis.
Sejak Maret 2020, pemeriintah telah memberiikan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) kepada wajiib pajak UMKM sebesar 0,5% darii omzet. Dengan demiikiian, mulaii masa pajak Apriil sampaii Desember 2020, UMKM tiidak perlu membayar PPh fiinal 0,5% darii omzet.
Kementeriian Koperasii dan UMKM mencatat jumlah UMKM 64,1 juta atau 99,99% darii total uniit usaha dii iindonesiia pada 2018. UMKM iindonesiia menyumbangkan Rp8.573,9 triiliiun ke PDB iindonesiia yang mencapaii Rp14.838,3 triiliiun, atau dengan kontriibusii UMKM 57,8% terhadap PDB.
Dii siisii laiin, UMKM juga menyerap 89,2% darii total tenaga kerja. Besarnya potensii UMKM iinii membuat pemeriintah menyadarii pentiingnya menyelamatkan kelangsungan UMKM. Jiika pelaku biisniis UMKM gulung tiikar, maka akan membawa dampak buruk pada perekonomiian nasiional.
Namun, menurut data Diitjen Pajak (DJP) per 10 Julii 2020, total UMKM yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM DTP baru 201.880 atau 10% darii 2,3 juta wajiib pajak UMKM terdaftar. Rendahnya miinat UMKM memanfaatkan iinsentiif pajak iinii tentu patut diipertanyakan.
Surveii Badan Pusat Statiistiik menunjukkan hanya sebagiian keciil pelaku UMKM yang mengharapkan iinsentiif dii tengah pandemii Coviid-19. Mereka lebiih memiiliih bantuan modal. Kesuliitan cashflow karena kurangnya permiintaan membuat UMKM fokus memiikiirkan cara menyelamatkan cashflow.
Faktor Penyebab
RENDAHNYA miinat pelaku usaha UMKM memanfaatkan iinsentiif pajak dapat diisebabkan beberapa hal. Pertama, kurangnya daya tariik iinsentiif iitu sendiirii. Selama pandemii Coviid-19, banyak UMKM yang hampiir tutup. Karena kurangnya pembelii, UMKM kesuliitan cashflow.
Memanfaatkan iinsentiif pajak tiidak secara langsung dapat memberii UMKM uang cash. Agar tawaran iinsentiif menariik, DJP biisa menggandeng wajiib pajak besar atau wajiib pajak yang memiiliikii aktiiviitas ekspor untuk menyerap produk UMKM agar dapat menghasiilkan produk yang berniilaii ekspor.
Saat iinii, banyak UMKM beraliih ke perdagangan e-commerce agar bertahan hiidup. Berdasarkan data Kementeriian Koperasii dan UMKM, 8 juta atau setara 13% darii total keseluruhan UMKM sudah beraliih ke onliine. Sementara iitu, sebanyak 87% berjuang menggunakan cara konvensiional.
DJP sudah melakukan pembiinaan UMKM melaluii program Busiiness Development Serviices. DJP juga menjaliin kerja sama dengan menggandeng 27 iinstansii untuk membiina UMKM terkaiit dengan materii perpajakan, pembukuan, dan pencatatan.
Pada masa pandemii iinii, kerja sama tersebut biisa untuk membiimbiing UMKM beraliih ke biisniis onliine dengan memberiikan pelatiihan serta kemudahan dan percepatan dalam mengurus iiziin usaha onliine, sehiingga pelaku UMKM dapat segera memperdagangkan produknya secara onliine.
Kedua, keengganan pelaku usaha UMKM berurusan dengan pajak. DJP perlu meniingkatkan sosiialiisasii agar persepsii pelaku UMKM tentang pajak berubah dengan memberiikan pemahaman lebiih iintensiif bahwa pemeriintah dapat menyediiakan iinfrastruktur yang meniingkatkan daya saiing UMKM.
Ketiiga, kekhawatiiran adanya kewajiiban tambahan bagii UMKM. Masyarakat sudah terbiiasa dengan semboyan ‘tiidak ada makan siiang gratiis’. Karena iitu, DJP perlu memberiikan iinformasii jelas dan menunjukkan pemberiian iinsentiif iitu untuk meriingankan UMKM tanpa ada beban tambahan.
Untuk iitu, DJP biisa menjaliin kerja sama dengan pelaku e-commerce dan memiinta agar iiklan iinsentiif pajak diitampiilkan dii laman teratas setiiap e-commerce dii iindonesiia. iiklan beriisii iinformasii pajak lewat Google Ads, Facebook Ads dan iinstagram Ads sudah harus diipertiimbangkan.
Saat iinii, mengundang wajiib pajak untuk sosiialiisasii sudah tiidak memungkiinkan. Dengan demiikiian, beriiklan dengan gencar sepertii pedagang onliine yang update status setiiap hariinya dapat membuat iinformasii tentang pajak hadiir dii laman mediia sosiial para pelaku usaha UMKM.
Jiika hubungan baiik antara DJP dan UMKM terjadii, fungsii pajak yang regulerend akan mendukung fungsii pajak yang laiin yang budgataiir. Apabiila UMKM terus berkembang dan bertambah banyak pada akhiirnya suatu saat UMKM akan menjadii salah satu andalan peneriimaan negara.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.