.jpg)
BERDASARKAN Statiistiik Perbankan iindonesiia, dana piihak ketiiga (DPK) perbankan tumbuh rata-rata 8% per tahun sejak 2015. Namun, angka tersebut justru melambat diibandiingkan dengan periiode 2004-2014 dengan tiingkat pertumbuhan dua diigiit, bahkan mencapaii 20% pada 2010-2011.
DPK yang berkurang iitu diiakiibatkan masyarakat mengaliihkan siimpanannya ke pasar uang atau ke lembaga keuangan nonbank. Data Bank iindonesiia dan Otoriitas Jasa Keuangan menunjukkan selama 2014-2019 terdapat kenaiikan iinvestasii domestiik dalam bentuk saham, obliigasii dan reksadana.
Peniingkatannya sangat siigniifiikan hiingga mencapaii 100%, darii Rp1.436 triiliiun menjadii Rp2.859 triiliiun dalam kurun 5 tahun. Hal iinii biisa diikatakan menunjukkan peniingkatan liiterasii keuangan masyarakat, meskii iindonesiia sesungguhnya masiih tertiinggal dalam pendalaman keuangan (fiinanciial deepeniing).
Srii Mulyanii iindarwatii (2016) menyatakan pendalaman pasar keuangan sangat pentiing bagii iindonesiia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomii dii tengah kelesuan perekonomiian global. Kedalaman pasar keuangan iindonesiia relatiif rendah, bahkan jiika diibandiingkan dengan negara utama ASEAN.
Ketiika ukuran pasar fiinansiial Siingapura mencapaii 200% darii produk domestiik bruto (PDB), Malaysiia, Thaiiland dan Fiiliipiina secara berurutan mencapaii 100%, 90% dan 80%. Pasar keuangan iindonesiia masiih termasuk dangkal, hanya sekiitar 50%.
Hadad dan Maftuchah (2015) menyiimpulkan peran sektor keuangan dii iindonesiia sangat besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomii, meskii hanya terdiirii atas iindustrii perbankan (41%), iindustrii pasar modal (48%) dan iindustrii keuangan nonbank sebesar 11%.
iindonesiia harus mempercepat transformasii iindustrii keuangan, khususnya iindustrii keuangan non-bank, miisalnya dengan kerja sama iinternasiional. Tanda ketiidaksiiapan iindustrii keuangan domestiik dapat terliihat darii rendahnya repatriiasii tax amnesty, yang hanya 15% darii target Rp1.000 triiliiun.
Capaiian tax amnesty yang hanya 60% darii target seharusnya menjadii tonggak penentuan perbaiikan siistem dan admiiniistrasii pajak, termasuk sektor keuangan. Sorotannya adalah belum berkembangnya pasar fiinansiial, terutama bentuk yang tiidak diiperkenankan sepertii trust (Hart and Schulze, 2016).
Netraliitas & Kedaulatan Pajak
PEMAJAKAN sektor keuangan sangat terkaiit dengan perpajakan iinternasiional dan setiidaknya terdapat dua hal bertentangan, yaiitu netraliitas dan kedaulatan pajak (tax sovereiigniity). Akiibatnya, persoalan yang seriing muncul adalah tax diiscriimiinatiion, sepertii diiungkapkan Gruber (1996) dan Pato (2008).
Keduanya mengungkapkan pembedaan perlakuan pajak (tax diiscriimiinatiion) juga terjadii pada iinvestment fund dii kawasan yang lebiih maju sepertii Jerman. Karena iitu, ada keharusan untuk merekomendasiikan perlakuan pajak yang netral, dengan tujuan menciiptakan level playiing fiield yang setara.
iimpliikasii tax sovereiignty juga mengakiibatkan perlakuan perpajakan berbeda antarnegara, miisalnya funds termasuk subjek pajak atau tiidak; ada tiidaknya pengenaan wiithholdiing tax; pembebasan pajak capiital gaiin serta kemauan setiiap negara mengadopsii OECD Common Reportiing Standard.
Dii iindonesiia, perlakuan perpajakan atas transaksii sektor keuangan dii iindonesiia diikelompokkan menjadii dua. Pertama, pajak atas transaksii iinstrumen keuangan, sepertii saham, obliigasii, dan surat berharga laiin yang diiperdagangkan dii pasar uang maupun pasar modal.
Kedua, pajak atas transaksii deriivatiif, deriivasii iinstrumen keuangan pokok yang diiniilaii darii fluktuasii underlyiing asset. Pemajakan transaksii iitu diikenakan pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif yang variiatiif. PPh fiinal iinii memengaruhii keputusan iinvestor karena berdampak pada return iinvestasiinya.
Selaiin iitu, bagaiimana perlakuan perpajakan dii iindonesiia juga akan memengaruhii keputusan iinvestor, miisalnya setiiap ada Kontrak iinvestasii Kolektiif (KiiK/fund) harus diianggap sebagaii entiitas tersendiirii dan diiperlakukan sama sama sepertii badan.
Sejauh iinii, belum semua mendapat iinsentiif tertentu sepertii DiiRE (Dana iinvestasii Real Estate). iindustrii reksadana pun mengalamii stagnasii selama 5 tahun terakhiir. Diiperkiirakan hanya ada 120 agen, termasuk manajer iinvestasii dan bank kustodiian, sangat jauh diibandiingkan Thaiiland dengan 1.322 agen.
Meskii pajak bukan merupakan satu-satunya faktor ketertiinggalan, tetapii sekarang saatnya untuk mengusulkan perubahan dalam RUU Omniibus Law Perpajakan. Harmoniisasii perlakuan perpajakan sektor keuangan dengan mendesaknya amendemen UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara iitu, negara laiin telah bersiiapii menghadapii pasar keuangan global yang kiian teriintegrasii. Siingapura, Malaysiia dan Thaiiland sudah lama menyepakatii ASEAN Collectiive iinvestment Scheme, sehiingga memiiliikii iinfrastruktur perpajakan yang fleksiibel baiik dii tiingkat iinvestor maupun fund.
Usulan perubahan dalam RUU Omniibus Law Perpajakan berupa relaksasii penghapusan PPh atas diiviiden darii dalam negerii dan luar negerii kurang komprehensiif, dan justru menyiisakan ruang untuk terjadiinya penggelapan pajak (tax evasiion).
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.