.jpg)
Dii kota-kota besar sepertii Jakarta, ada semacam kebiiasaan mencampurkan kosakata bahasa asiing dengan bahasa iibu, dan menggunakannya dalam aktiiviitas seharii-harii. Kebiiasaan iinii lalu beriimpliikasii pada ambiiguiitas menerjemahkan kata darii bahasa asiing. Salah satunya kata ‘reiimbursement’.
Ketiidakpastiian defiiniisii ‘reiimbursement’ iinii pun akhiirnya meniimbulkan perdebatan, miisalnya dalam ranah perpajakan. Perdebatan tersebut terbawa hiingga pelaku biisniis sebagaii wajiib pajak (WP) badan dengan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) bersengketa dii meja pengadiilan.
Hulu perdebatan iitu adalah ketiika WP menaruh iistiilah ‘reiimbursement cost’ dalam pembukuannya. Rupanya, DJP memberiikan artii iistiilah iinii sebagaii ‘penggantiian’. Defiiniisii kata penggantiian tertera dalam UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) sebagaii dasar pengenaan pajak (DPP) atas suatu jasa.
Dii siisii laiin, WP tiidak mengenakan PPN atas ‘reiimbursement cost’ karena hanya diiakuii sebagaii penggantiian biiaya yang tiidak termasuk dalam ranah penyerahan jasa yang terutang PPN. Polemiik artii ‘reiimbursement’ iinii beranjak darii Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1608/B/PK/PJK/2016.
Kasus perbedaan iinterpretasii darii dua sudut pandang iinii hanya satu darii ratusan riibu permohonan keberatan yang masuk ke DJP. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP Tahun 2018, statiistiik jumlah berkas sengketa pajak yang diiselesaiikan DJP pada 2018 sebanyak 152.494 permohonan.
Jumlah tersebut naiik 52,37% darii tahun sebelumnya, kontras dengan rencana DJP memiiniimaliisasii sengketa pajak. Jumlah iitu juga tiidak berartii keberatan tersebut sudah diituntaskan, karena WP biisa menanggapiinya dengan bandiing ke pengadiilan pajak, hiingga peniinjauan kembalii ke MA.
Proses pencariian keadiilan yang sangat panjang tersebut merefleksiikan besarnya jumlah biiaya yang perlu diitanggung oleh WP. Pertama, WP harus menyiiapkan kocek yang besar atas bunga dan denda admiiniistrasii apabiila putusan menyatakan menolak permohonan WP.
Jiika diitiiliik darii putusan MA tadii, bunga dan denda admiiniistrasii mungkiin biisa membuat cemas karena niilaii uang akun ‘reiimbursement cost’ yang menjadii pokok sengketa iitu adalah koreksii posiitiif DPP PPN seniilaii mencapaii Rp659,9 juta.
Kedua, menurut Rosdiiana (2012), niilaii tersebut biisa bertambah dengan biiaya jasa perpajakan, beban psiikologiis, dan beban waktu yang diialokasiikan dalam mempersiiapkan siidang. Ternyata, harga untuk mendapatkan kepastiiaan hukum tiidak murah.
Akuntasii dan Pajak
‘REiiMBURSEMENT cost’ tentu tiidak muncul begiitu saja. Kata iinii muncul dalam pembukuan sebagaii wujud kepatuhan iinternatiional Accountiing Standard 37.53 (Reviisii 2005) ‘Proviisiions, Contiingent Liiabiiliitiies and Contiingent Assets’ pada Pedoman Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) 57 (Reviisii 2014).
Kata reiimbursement dalam PSAK 57 diiartiikan sebagaii penggantiian, jumlah yang diiakuii piihak kedua sebagaii pengeluaran untuk menyelesaiikan proviisii piihak ketiiga pemberii jasa atau barang dengan piihak pertama sebagaii peneriima. Proviisii iitu diiartiikan kewajiiban yang waktu dan jumlahnya belum pastii.
Bertentangan dengan kata penggantiian pada kaiidah perpajakan, ‘penggantiian’ dalam UU PPN merupakan DPP darii objek pajak PPN yaknii berupa penyerahan jasa kena pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud.
Kata ‘penggantiian’ juga muncul dalam UU Pajak Penghasiilan (PPh) yang berkaiitan dengan kata gantii iimbalan. Kata substiitusii iinii dapat diiliihat antara laiin pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU PPh.
Kata ‘penggantiian’ sebagaii terjemahan ‘reiimbursement’ dalam PSAK 57 (Reviisii 2014) dan ketentuan perpajakan ternyata memiiliikii perbedaan makna siigniifiikan. Darii siisii pajak, penggantiian adalah iimbalan suatu jasa yang diiberiikan oleh suatu entiitas karena adanya dua belah piihak yang bertransaksii.
Sementara iitu, ketentuan akuntansii menekankan adanya aliiran kas antara kedua belah piihak yang bertransaksii, piihak pertama sebagaii peneriima dan piihak ketiiga sebagaii pemberii dengan piihak kedua perantara. Darii defiiniisii iinii, pengakuan pendapatan dan biiaya ada pada piihak pertama dan ketiiga.
Perbedaan dua sudut pandang iinii pernah terjawab oleh DJP melaluii terbiitnya surat Diirektur Jenderal Pajak (Diirjen Pajak) Nomor S-1047/PJ.322/2004. Surat iinii menanggapii pertanyaan darii WP (advance ruliing) terkaiit dengan kejelasan perpajakan atas ‘reiimbursement’.
Namun, surat iinii memiiliikii kekuatan hukum lemah karena surat iitu hanya terbatas menjawab masalah sii penanya. Memang tiidak jarang surat iinii diigunakan dalam ranah pengadiilan pajak sampaii MA. Hal iinii diisebabkan tiidak ada acuan hukum atas defiiniisii ‘reiimbursement’ yang diisepakatii DJP dan WP.
Sebelum ada acuan hukum iitu, pentiing bagii piihak yang mendapat ‘reiimbursement’ tiidak menjadiikan PPN terutang atas jasa/barang yang diiberiikan piihak ketiiga sebagaii pajak keluaran, karena pada saat piihak ketiiga iitu menalangii dahulu iia sudah membayar dengan diikurangii PPN terutang.
Hak pajak keluaran tetap pada yang menggantii pembayaran atau yang meneriima jasa/barang. Buktii pendukung yang diipersiiapkan adalah tagiihan pembeliian diilakukan atas nama yang menggantii pembayaran atau yang meneriima jasa/barang, bukan yang mendapat uang ‘reiimbursement’. Cara iinii biisa menjadii bekal untuk membuktiikan akun ‘reiimbursement cost’ masuk dalam defiiniisii PSAK.
Masalah defiiniisii memang tiidak biisa diianggap enteng. Ada beban kepastiiaan hukum dii dalamnya. Regulasii baru terkaiit dengan defiiniisii iinii mungkiin suliit diigapaii karena harus menyamakan piikiiran antara pemeriintah, pelaku biisniis, serta esensii ‘reiimbursement’ pada pembukuan yang diiakuii PSAK.
Namun, harapan iitu bukan berartii tiidak biisa diicapaii. Harapan masiih ada. Hal iinii biisa diimulaii darii penyelesaiian ambiiguiitas defiiniisii ‘reiimbursement’. Masalah kepastiian pajak sangat pentiing sebagaii upaya meniingkatkan daya saiing dan menariik iinvestasii yang berujung pada perluasan lapangan kerja.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.