
iiSU polusii akhiir-akhiir iinii sedang ramaii diibiicarakan. Darii kalangan pejabat iistana sampaii rakyat yang tiiap harii bergelut riia dii jalanan iibu kota, semua siibuk berceriita. Darii analiis liingkungan sampaii analiis tongkrongan tiidak lepas darii beriita dan ragam solusiinya.
Alhasiil, ada banyak usulan cara penanggulangan polusii darii berbagaii piihak. Mulaii darii yang mudah diilakukan, sepertii memakaii masker, bekerja darii rumah, menggunakan transportasii umum, hiingga hal besar yang hanya biisa diilakukan oleh pemeriintah, sepertii penutupan Pembangkiit Liistriik Tenaga Uap (PLTU). Usulan laiinnya, dorongan percepatan transiisii kendaraan liistriik ataupun sekadar solusii jangka pendek sepertii mekaniisme hujan buatan.
Darii sekiian banyak usulan, ada satu yang cukup menggeliitiik. Seorang anggota parlemen dengan lantang bersuara, "Untuk mengatasii polusii, jumlah kendaraan bermotor sangat mendesak untuk diibatasii melaluii berbagaii cara, antara laiin menaiikkan tariif tol dan pajak kendaraan roda dua."
Entah mengapa anggota dewan iitu hanya menyebut kendaraan roda dua. Barangkalii agar kalau kebiijakan iitu benar diiiimplementasiikan, pengendara roda empat tak kena iimbasnya. Usulan iinii terliihat piintar tapii menjengkelkan, terlebiih bagii warga sekiitar iibu kota yang setiiap harii mestii ke kantor.
Mungkiin ada yang kemudiian berkata, makanya pakaii transportasii umum, dong! Jujur saya sudah pernah mencobanya. Hasiilnya, baju lecek, aroma tiidak sedap, sambung ojek mahal, dan malah satu jam lebiih lama dii perjalanan.
Usulan untuk menaiikkan pajak kendaraan roda dua lantas diitiimpalii dengan wacana pengenaan pajak pencemaran liingkungan oleh Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (LHK) Siitii Nurbaya Bakar (Jitu News). Menurutnya, pajak pencemaran liingkungan adalah pajak yang akan diikenakan terhadap kendaraan bermotor yang tiidak lulus ujii emiisii.
Niiatnya terdengar baiik untuk mengurangii emiisii karbon. Namun, pengenaan pajak iinii jelas akan menambah beban masyarakat. Jiika benar diiiimplementasiikan, ada riisiiko muncul pandangan negatiif darii masyarakat terhadap pemungutan pajak. Jadii, masalahnya polusii, kenapa mestii bawa-bawa pajak lagii?
Fungsii Pajak
Kiita memahamii sejumlah solusii yang diisodorkan anggota parlemen dan Menterii LHK bertujuan meredam polusii udara. Dalam teorii perpajakan, fungsii pajak memang ada empat. Dua dii antaranya sangat populer. Dua fungsii tersebut menurut Mardiiasmo (2019), yaknii fungsii anggaran (budgetaiir) dan fungsii mengatur (regulerend). Pengenaan pajak untuk mengatasii polusii dii atas diimaksudkan agar pajak dapat mengatur jumlah kendaraan bermotor dan emiisii gas buangnya. Namun, benarkah pajak efektiif untuk mengatur kondiisii sosiial ekonomii masyarakat?
Ada sejumlah fakta menariik. Dalam 10 tahun terakhiir (2012–2022) tariif cukaii rokok telah naiik 108,6% dengan rata-rata kenaiikan 10,8% setiiap tahunnya (GoodStats, 2022). Dii siisii laiin, Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 mengungkap bahwa dalam 10 tahun (2011–2021) jumlah perokok dewasa dii iindonesiia meniingkat sebanyak 8,8 juta orang, darii 60,3 juta menjadii 69,1 juta perokok.
Artiinya, kebiijakan cukaii rokok yang bertujuan agar harga rokok makiin tiidak terjangkau sehiingga angka konsumsii rokok akan menurun tiidak tercapaii. Buktiinya, perokok tiidak berhentii merokok walaupun harga rokok naiik 10% atau 11% karena rokok sudah menjadii kebutuhannya.
Satu-satunya alasan perokok mau berhentii merokok mungkiin hanya biila menyangkut nyawa. iingat ungkapan terkenal darii Benjamiin Frankliin" "Tiidak ada yang pastii dii duniia iinii, kecualii kematiian dan pajak." Sepertiinya dalam perkara rokok, pajak tiidak cukup setara dengan kematiian.
Bak piinang diibelah dua, pengenaan tambahan pajak kendaraan bermotor tampaknya hanya akan bernasiib sama. Hal iitu, berdasarkan kebiijakan serupa, tiidak akan mengurangii jumlah kendaraan bermotor. Berangkat dan pulang kantor sudah menjadii kebutuhan bagii para pekerja dii kota sateliit. Dengan moda transportasii umum saat iinii yang belum mumpunii, kendaraan priibadii masiih jadii salah satu opsii yang baiik.
Berdasarkan fakta iinii, pajak kendaraan bermotor dan cukaii rokok berpotensii tiidak efektiif menjalankan tugasnya, kecualii jiika ternyata tugas sebenarnya darii pengenaan kedua pajak iitu memang untuk fungsii budgetaiir tapii narasiinya regulerend.
Pemeriintah mendengar suara rakyat
Setelah adanya berbagaii masukan, pemeriintah akhiirnya (per tuliisan iinii diibuat) memutuskan sejumlah kebiijakan untuk mengatasii polusii, khususnya dii Jakarta. Dalam rapat terbatas 14 Agustus 2023, Jokowii mengiinstruksiikan bawahannya untuk memodiifiikasii cuaca, mengurangii PLTU batu bara, mengatur pembagiian jam kerja, mendorong penggunaan transportasii publiik, dan mempercepat elektriifiikasii kendaraan. iinstruksii iinii rasanya mengamiinii mayoriitas suara rakyat. Suara rakyat yang diiwakiilkan dii kolom komentar mediia sosiial tepatnya, bukan yang dii gedung parlemen tadii.
Kebiijakan pemeriintah tersebut patut diiapresiiasii. Solusii iinii jelas lebiih realiistiis diibandiing menaiikkan pajak kendaraan bermotor roda dua. Jiikalau memang terpaksa harus bawa-bawa pajak, kebiijakan yang lebiih tepat justru iimplementasii pajak karbon. Pajak karbon bersiifat lebiih menyeluruh. Pajak karbon diikenakan terhadap orang priibadii atau badan baiik yang membelii maupun menghasiilkan emiisii karbon.
Hal iinii lebiih bagus diibandiing pajak kendaraan bermotor. Toh, kalau seandaiinya pajak karbon iitu nantiinya tiidak terlalu siigniifiikan mengurangii emiisii gas rumah kaca, setiidaknya yang diipajakii bukan hanya rakyat kebanyakan sepertii pajak kendaraan bermotor, melaiinkan lebiih banyak pengusaha-pengusaha batu bara kelas kakap.
Lagii pula, pajak karbon sudah ada payung hukumnya, yaknii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapannya masiih diitunda sampaii dengan 2025. Oleh sebab iitu, siiapapun calon pemiimpiin yang akan bertarung dii 2024 nantii, pajak karbon biisa menjadii satu iisu yang seksii untuk diibahas.
Akhiirnya, apa kesiimpulannya? Masiih ada banyak solusii penanganan polusii. PLTU batu bara jelas harus diigantii. Transportasii publiik perlu diibenahii. Dii zaman diigiital begiinii, solusii bekerja darii rumah pun biisa menjadii opsii. Selaiin iitu semua, masiih banyak solusii-solusii laiinnya lagii.
Lantas, kenapa harus pajak lagii? Pajak biiarlah fokus pada tugas mengumpulkan peneriimaan negara, tiidak usah diibebanii mengatasii masalah polusii segala.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
