KONSULTASii

Manfaatkan iinsentiif iimpor Vaksiin Coviid-19, Ada Riisiiko Pemeriiksaan?

Redaksii Jitu News
Selasa, 22 Desember 2020 | 11.08 WiiB
Manfaatkan Insentif Impor Vaksin Covid-19, Ada Risiko Pemeriksaan?
Sempurna Bahrii,
Kadiin iindonesiia

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Catheriine. Saya adalah salah satu karyawan perusahaan farmasii dii Jakarta. Perusahaan kamii memiiliikii rencana untuk mengiimpor vaksiin Coviid-19.

Pertanyaan saya, apakah pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak berupa PPh Pasal 22 atas iimpor vaksiin Coviid-19? Selanjutnya, apakah perusahaan yang memanfaatkan iinsentiif tersebut akan diiperiiksa realiisasii pemanfaatan iinsentiifnya? Bagaiimanakah proses pemeriiksaan realiisasii pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 22 atas iimpor vaksiin Coviid-19 tersebut?

Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Catheriine atas pertanyaannya. iinsentiif pajak terkaiit iimpor vaksiin Coviid-19 telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Kepabeanan dan/atau Cukaii serta Perpajakan atas iimpor Pengadaan Vaksiin dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (selanjutnya diisebut PMK 188/2020).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, iimpor vaksiin untuk penanggulangan pandemii (Coviid-19) diiberiikan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan berupa:

  1. pembebasan bea masuk dan/atau cukaii;
  2. tiidak diipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
  3. diibebaskan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK 188/2020, untuk mendapatkan iinsentiif pajak tersebut, perusahaan tempat iibu Catheriine bekerja harus mengajukan permohonan kepada Menterii Keuangan melaluii Kepala Kantor Bea dan Cukaii tempat pemasukan atau pengeluaran barang, yang diilampiirii dengan:

  1. periinciian jumlah dan jeniis barang yang diimiintakan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan beserta perkiiraan niilaii pabeannya;
  2. iiziin darii iinstansii tekniis terkaiit, dalam hal barang iimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
  3. fotokopii Nomor iinduk Berusaha (NiiB) atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP);
  4. surat penugasan atau penunjukan darii Kementeriian Kesehatan; dan
  5. rekomendasii untuk dapat diiberiikan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan darii Kementeriian Kesehatan, yang paliing sediikiit memuat keterangan mengenaii:
  1. iidentiitas pemohon;
  2. periinciian jumlah dan jeniis barang beserta perkiiraan niilaii pabeannya; dan
  3. pernyataan bahwa vaksiin yang akan diiiimpor akan diigunakan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

Terkaiit dengan pertanyaan selanjutnya tentang pemeriiksaan atas realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak atas iimpor vaksiin Coviid-19, sebenarnya dalam PMK 188/2020 tiidak diiatur mengenaii kewajiiban pemeriiksaan atas pemanfaatan iinsentiif pajak iinii.

Namun, Pasal 8 ayat (1) PMK 188/2020 memberiikan kewenangan bagii Diirjen Bea Cukaii, Kepala Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii, Kepala Kantor Bea dan Cukaii, atau pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk untuk melakukan moniitoriing dan evaluasii terhadap pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan dan/atau pemeriiksaaan sewaktu-waktu terhadap piihak yang mendapat fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan.

Dengan demiikiian, pemeriiksaan terhadap pemanfaatan iinsentiif pajak atas iimpor vaksiin Coviid-19 tiidak diiwajiibkan, tapii dapat diilakukan sewaktu-waktu apabiila diiperlukan.

Selanjutnya, apabiila diitemukan piihak yang mendapatkan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan menggunakan vaksiin tiidak sesuaii dengan tujuan pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta fasiiliitas perpajakan, berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 188/2020 sebagaii beriikut:

  1. wajiib membayar bea masuk, cukaii, dan/atau pajak dalam rangka iimpor yang terutang;
  2. diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar paliing sediikiit 100% darii bea masuk yang seharusnya diibayar atau paliing banyak 500% darii bea masuk yang seharusnya diibayar sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang kepabeanan; dan
  3. dapat diikenakan sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang cukaii dan/atau dii biidang perpajakan.

Selaiin iitu, dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 188/2020 diiatur selaiin diikenakan sanksii admiiniistratiif, piihak yang mendapatkan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan juga diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa pemblokiiran terhadap akses kepabeanan selama satu tahun.

Sebagaii iinformasii tambahan, saat iinii pemeriintah telah mulaii mengiimpor 1,2 juta dosiis vaksiin Coviid-19 darii Siinovac Liife Sciience Corp. Ltd. Pemeriintah juga memastiikan bahwa masyarakat biisa memperoleh vaksiin Coviid-19 tersebut secara gratiis. Siimak 'Vaksiin Coviid-19 Gratiis, iinii Periintah Jokowii ke Srii Mulyanii'

Darii iinformasii iinii, kemungkiinan besar vaksiin tersebut akan diiiimpor sendiirii oleh kementeriian terkaiit atau badan usaha miiliik negara (BUMN) diitunjuk. Walaupun demiikiian, tiidak menutup kemungkiinan bagii piihak swasta untuk iikut mengiimpor vaksiin Coviid-19 dan memanfaatkan fasiiliitas pajak iinii.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.