
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yogii darii Jakarta. Perusahaan tempat saya bekerja telah memanfaatkan iinsentiif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Saya iingiin bertanya, apakah riisiiko dan sanksii jiika terlambat melaporkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25? Mohon pencerahannya. Teriima kasiih.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Yogii atas pertanyaan yang diiberiikan. Merujuk pada kasus dii atas, fasiiliitas pajak yang diimanfaatkan oleh perusahaan Bapak mengacu pada PMK 86/2020 yang telah diiubah dengan PMK 110/2020 untuk pemanfaatan iinsentiif angsuran PPh Pasal 25.
Sebagaii iinformasii, dalam Pasal 10 PMK 110/2020 diiatur pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Julii 2020 bagii wajiib pajak yang telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Terkaiit dengan pertanyaan bapak Yogii, berdasarkan PMK 86/2020 yang telah diiubah PMK 110/2020, wajiib pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaiikan laporan realiisasii pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid dengan menggunakan formuliir sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf O PMK 86/2020.
Hal tersebut juga diitegaskan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-47/2020 sebagaii aturan pelaksananya. Berdasarkan ketentuan bagiian E angka 8 SE-47/2020, tata cara penyampaiian laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif angsuran PPh Pasal 25 meliiputii:
Lebiih lanjut, sesuaii dengan bagiian E angka 12 huruf a SE-47/2020, dalam hal wajiib pajak memanfaatkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tapii tiidak menyampaiikan laporan realiisasii, wajiib pajak tersebut tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Berdasarkan pengamatan kamii, sejauh iinii belum ada ketentuan yang mengatur mengenaii dampak atau sanksii yang diikenakan apabiila wajiib pajak terlambat melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Namun demiikiian, wajiib pajak tetap harus mengiikutii aturan dalam Pasal 12 PMK 86/2020 yang telah diiubah dengan PMK 110/2020, yaiitu melaporkan realiisasii pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Laporan iinii berguna agar wajiib pajak tetap dapat memanfaatkan iinsentiif tersebut.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
