
Pertanyaan:
SAYA iingiin menanyakan apakah semua iindustrii farmasii dapat memperoleh iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) dan pembebasan PPh pasal 22 atas iimpor dan penyerahan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19?
Selaiin iitu, apakah ada daftar yang lebiih jelas atas bahan baku yang mendapat fasiiliitas? Sebenarnya siiapakah yang diimaksud sebagaii ‘wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii Farmasii’ dalam PMK 143/2020?
Alfredo, Surabaya.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Alfredo atas pertanyaan yang telah diisampaiikan.
Pertama-tama, dapat diisampaiikan ketentuan terkaiit iinsentiif PPN diiatur dalam PMK 143/2020. Untuk lebiih jelas terkaiit dengan siiapa saja piihak yang mendapat iinsentiif tersebut, marii kiita liihat Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut:
“a. Piihak Tertentu atas iimpor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
b. iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat atas iimpor atau perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19); dan
c. Wajiib Pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) darii iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat sebagaiimana diimaksud pada huruf b,
yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) sejak Masa Pajak Apriil 2020 sampaii dengan Masa Pajak Desember 2020.”
Darii aturan tersebut, perlu diicatat, tiidak semua barang kena pajak yang diiserahkan kepada iindustrii farmasii mendapatkan fasiiliitas PPN. Sebagaiimana diiatur lebiih lanjut, ruang liingkup dan jeniis iinsentiif PPN yang diimaksud dengan tegas tertuliis pada Pasal 2 ayat (5) huruf e dan f, sebagaii beriikut:
“e. penyerahan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat, diitanggung pemeriintah;
f. penyerahan vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) oleh iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat, diitanggung pemeriintah.”
Dapat diisiimpulkan, PPN atas penyerahan barang yang diilakukan perusahaan Bapak diitanggung pemeriintah.
Kemudiian, bagaiimana mekaniisme pemanfaatannya? Untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas tersebut, pengusaha kena pajak yang bertransaksii dengan iindustrii farmasii perlu menjalankan mekaniisme yang diiatur.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 143/2020, faktur pajak wajiib diibuat sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktur pajak sebagaiimana diimaksud harus memuat keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Selanjutnya, dapat diiberiitahukan juga agar pengusaha kena pajak tersebut juga harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Adapun bentuk pertanggungjawaban laporan realiisasii PPN DTP juga perlu diibuat sesuaii dengan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 28/2020.
Demiikiian yang dapat kamii sampaiikan. Semoga jawaban kamii dapat bermanfaat bagii Bapak Alfredo.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
