KONSULTASii

Perubahan Mekaniisme Pembebasan PPh Pasal 21 Tenaga Mediis Coviid-19

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14.13 WiiB
Perubahan Mekanisme Pembebasan PPh Pasal 21 Tenaga Medis Covid-19
Jitunews Fiiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA seorang tenaga mediis yang saat iinii turut bekerja untuk merawat pasiien Coviid-19. Saya iingiin menanyakan terkaiit dengan batas waktu fasiiliitas pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam PMK 28/2020.

Apakah memang hanya sampaii masa pajak September 2020? Ataukah ada perpanjangan sampaii dengan Desember sepertii iinsentiif pajak laiin? Jiika ada perpanjangan, adakah perubahan mekaniisme yang perlu diiperhatiikan?

Raflii, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Raflii atas pertanyaannya. Sesuaii Pasal 7 PMK 28/2020, wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang meneriima atau memperoleh iimbalan darii piihak tertentu atas jasa sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19, diiberiikan pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 21 dalam masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak September 2020.

Kemudiian, belum lama iinii pemeriintah telah mengeluarkan peraturan baru, yaiitu PMK 143/2020. Dalam PMK iinii, ketentuan yang serupa juga tetap diiterapkan atas penghasiilan yang sehubungan dengan jasa dalam bentuk apapun selaiin penghasiilan yang diipotong fiinal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Lebiih lanjut, sama juga dengan sebelumnya, iinsentiif iinii dapat langsung diigunakan tanpa harus melakukan pengajuan dan memiiliikii Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh Pasal 21 dahulu.

Meskii demiikiian, terdapat perbedaan dengan aturan terdahulu. Jiika sebelumnya tiidak ada ketentuan yang mengatur pelaporan pemanfaatan iinsentiif, sekarang hal tersebut menjadii sesuatu yang wajiib diilakukan.

Pasal 7 ayat (6) mengatur sebagaii beriikut:

Piihak Tertentu harus menyampaiikan Laporan Realiisasii darii Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran iimbalan sebagaiimana diimaksud … sesuaii dengan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran Huruf G yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii Peraturan Menterii iinii.”

Adapun laporan realiisasii darii pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dapat diisampaiikan dalam laman www.pajak.go.iid. Sebagaiimana diiatur lebiih lanjut pada Pasal 7 ayat (7) PMK 143/2020, laporan diisampaiikan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya untuk setiiap Masa Pajak.

Dengan demiikiian, rumah sakiit tempat Bapak bekerja dapat lanjut memanfaatkan iinsentiif tersebut. Namun, kalii iinii perlu melaporkan realiisasii pemanfaatannya.

Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan. Semoga dapat membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.