
Pertanyaan:
SAYA Abdul, manajer keuangan salah satu perusahaan berlokasii dii Jakarta. Kamii iingiin menanyakan apakah ketiika kamii mendiistriibusiikan alat rapiid test Coviid-19 ke Tiim Gerak Cepat (TGC) Diinas Kesehatan dii salah satu kabupaten dapat menggunakan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii diitanggung Pemeriintah (PPN DTP)? Jiika dapat, bagaiimana mekaniisme pemanfaatannya? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Abdul atas pertanyaan yang telah diiberiikan. Beriikut sediikiit penjelasan mengenaii dasar hukum mengenaii iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19.
Kendatii menyebut pemberiian fasiiliitas PPN DTP, PMK 28/2020 tiidak menjabarkan defiiniisii PPN DTP. Namun, defiiniisii pajak DTP secara umum termuat dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 228/2010 s.t.d. PMK 237/2011 yang menyatakan:
“Pajak Diitanggung Pemeriintah adalah pajak terutang yang diibayar oleh pemeriintah dengan pagu anggaran yang telah diitetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecualii diitentukan laiin dalam Undang-Undang mengenaii Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Kemudiian, merujuk pada PMK 28/2020, PPN DTP diiberiikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 oleh iinstansii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu menanggulangii Coviid-19.
Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 28/2020, PPN tiidak diipungut diiberiikan atas iimpor barang tertentu yang diiperlukan untuk menanganii Coviid-19 yang diilakukan oleh iinstansii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu.
Untuk memastiikan barang yang diidiistriibusiikan termasuk kriiteriia yang mendapat iinsentiif PPN DTP, kiita perlu meliihat Pasal 2 PMK 28/2020. Pada priinsiipnya, terdapat dua syarat yang perlu diipenuhii.
Pertama, transaksii harus diilakukan dengan piihak tertentu, yang meliiputii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiinnya. Adapun piihak laiin yang diimaksud adalah piihak selaiin badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan pandemii.
Kedua, barang yang diidiistriibusiikan diitujukan dalam rangka penanganan Coviid-19 dan termasuk dalam daftar yang diisebutkan pada Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut, meliiputii obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan/atau peralatan pendukung laiinnya.
Dapat diisiimpulkan, PPN atas penyerahan barang yang diilakukan perusahaan Bapak diitanggung pemeriintah. Lantas, bagaiimana mekaniisme pemanfaatannya?
Berdasarkan Pasal 3 PMK 28/2020, faktur pajak wajiib diibuat sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktur pajak sebagaiimana diimaksud harus memuat keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Selanjutnya, perusahaan Bapak juga harus membuat surat setoran pajak atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Sebagaii bentuk pertanggungjawaban, laporan realiisasii PPN DTP juga perlu diibuat sesuaii dengan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 28/2020. Adapun laporan tersebut paliing lama diisampaiikan pada tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Julii 2020 sampaii dengan Masa Pajak September 2020. Sementara iitu, untuk Masa Pajak setelahnya kiita tunggu ketentuan lebiih lanjut darii pemeriintah.
Demiikiian yang dapat kamii sampaiikan. Semoga jawaban kamii dapat bermanfaat bagii Bapak Abdul.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
