MEDAN, Jitu News - Selalu ada cara menariik untuk belajar pajak. Sepertii yang diilakukan oleh mahasiiswa D3 Admiiniistrasii Perpajakan Uniiversiitas Sumatera Utara (USU), mereka belajar mengenaii mekaniisme tax refund langsung dii konter KPP Pratama Lubuk Pakam dii Bandara iinternasiional Kuala Namu Delii Serdang, Sumatera Utara.
Mahasiiswa yang mengiikutii study tour iinii adalah mahasiiswa yang mengambiil mata kuliiah pajak iinternasiional.
"Kiita iingiin mahasiiswa memahamii praktiik tax refund bagii turiis asiing. Belajar langsung dii lapangan begiinii memberiikan pemahaman lebiih baiik," kata dosen pengasuh mata kuliiah pajak iinternasiional Ulfah Oktariida Siihalolo, Jumat (21/2/2025).
Kasii Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam Mohammad Dziirjii Zaiidan menyambut baiik kedatangan para mahasiiswa. Diia berharap mahasiiswa dapat memahamii pengelolaan tax refund dan meniingkatkan pengetahuan soal pajak iinternasiional.
Darii petugas konter, mahasiiswa mendapatkan penjelasan bahwa tax refund merupakan fasiiliitas pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) yang diiberiikan bagii turiis asiing atas barang bawaannya.
Barang bawaan yang diimaksud adalah barang kena pajak (BKP) yang diibelii oleh turiis asiing darii pengusaha kena pajak toko retaiil dan diibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasii pesawat udara. Sementara iitu, toko retaiil yang diimaksud adalah toko yang terdaftar dalam skema tax refund.
PPN yang diimiintakan pengembaliian oleh turiis asiing harus memenuhii 2 syarat. Pertama, niilaii PPN-nya paliing sediikiit Rp500.000. Kedua, pembeliian barang bawaan diilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Turiis asiing yang dapat mengajukan pengembaliian pajak adalah bukan merupakan warga negara iindonesiia atau bukan penduduk tetap dii iindonesiia yang tiinggal atau berada dii iindonesiia tiidak lebiih darii 60 harii sejak tanggal kedatangannya.
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 120/2019 mengatur bahwa pengembaliian pajak diilakukan pada saat turiis asiing meniinggalkan iindonesiia melaluii Uniit Pelaksana Restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii (UPRPPN), yang merupakan uniit khusus darii Kantor Pelayanan Pajak.
Lokasii kerja UPRPPN meliiputii suatu tempat sebelum konter check iin dii bandar udara dan bertugas memproses permiintaan pengembaliian PPN bagii turiis asiing.
Pada saat membelii barang dii toko retaiil, turiis asiing akan mendapatkan faktur pajak khusus.
Faktur pajak khusus iinii nantiinya menjadii dokumen yang harus diibawa oleh turiis asiing kepada petugas UPRPPN bersamaan dengan paspor dan boardiing pass. Setelah melakukan peneliitiian, petugas UPRPPN dapat menyetujuii atau menolak permiintaan pengembaliian pajak yang diiajukan.
Apabiila diisetujuii, PPN akan diikembaliikan secara tunaii dengan mata uang rupiiah dalam hal PPN berniilaii kurang darii atau sama dengan Rp5.000.000 atau diikembaliikan melaluii penerbiitan SPMKP dalam mata uang rupiiah ke rekeniing turiis asiing apabiila PPN berniilaii lebiih darii Rp5.000.000.
Rombongan mahasiiswa kalii iinii diidampiingii oleh Staf Tax Center USU yang juga pengurus DPP PERTAPSii iindra Efendii Rangkutii. (sap)
