STATiiSTiiK PENERiiMAAN PAJAK

Begiinii Perkembangan Kiinerja Piiutang Pajak dalam 1 Dekade Terakhiir

Muhamad Wiildan
Rabu, 20 Apriil 2022 | 10.33 WiiB
Begini Perkembangan Kinerja Piutang Pajak dalam 1 Dekade Terakhir

PiiUTANG merupakan salah satu komponen keuangan negara yang perlu atau wajiib diicatatkan dan diipertanggungjawabkan oleh pemeriintah melaluii laporan keuangan pemeriintah pusat (LKPP) setiiap tahunnya.

Apabiila tiimbul hak bagii pemeriintah untuk menagiih maka harus diicatatkan sebagaii penambahan aset pemeriintah berupa piiutang dalam neraca pada LKPP. Dalam hal iinii, piiutang pajak juga diicatatkan dalam laporan keuangan pemeriintah.

Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2020, piiutang pajak adalah piiutang yang tiimbul akiibat adanya pajak yang masiih harus diibayar termasuk sanksii bunga, denda, dan kenaiikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan surat sejeniisnya yang belum diilunasii hiingga akhiir periiode laporan keuangan.

Klaiim atas piiutang pajak diiakuii saat DJP menerbiitkan surat-surat sepertii Surat Tagiihan Pajak (STP), SKP Kurang Bayar (SKPKB) atas jumlah yang diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, Surat Keputusan (SK) Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan laiin sebagaiinya.

Dalam penyajiiannya, piiutang pajak perlu diicantumkan pada kelompok aset lancar dii dalam neraca. Piiutang diisajiikan sebesar niilaii yang belum diilunasii berdasarkan pada dokumen yang menjadii dasar pengakuan piiutang pajak. Beriikut tren piiutang pajak periiode 2012-2020.

Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) kerap kalii menyorotii aspek piiutang pajak pada laporan keuangan. Pada Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas LKPP 2020, BPK masiih menganggap penatausahaan piiutang pajak dii DJP masiih belum memadaii.

Masalah-masalah yang diimaksud antara laiin pengendaliian penerbiitan ketetapan pajak yang belum memadaii, penatausahaan pengajuan dan putusan darii upaya hukum yang belum memadaii, serta penyajiian koreksii saldo piiutang pajak yang juga belum memadaii.

Guna merespons atas permasalahan tersebut, DJP mulaii merancang siistem apliikasii pencatatan piiutang pajak dalam Taxpayer Accountiing Modul Revenue Accountiing System (TPA Modul RAS).

TPA Modul RAS diigunakan untuk pencatatan akuntansii double entry atas transaksii pajak yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, serta utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Junii 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.