STATiiSTiiK ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Bagaiimana Penerapan Kepatuhan Kooperatiif dii Berbagaii Negara?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Junii 2020 | 19.36 WiiB
Bagaimana Penerapan Kepatuhan Kooperatif di Berbagai Negara?

REFORMASii pajak membutuhkan suatu paradiigma baru berupa kerangka kepatuhan pajak yang berbasiis hubungan yang kooperatiif antara wajiib pajak dan otoriitas pajak atau seriing diisebut kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance). Paradiigma iinii diiniilaii tepat diigunakan untuk meredesaiin siistem pajak yang dapat menjamiin kesiinambungan peneriimaan sekaliigus memiiniimalkan sengketa.

Paradiigma cooperatiive compliiance sendiirii adalah suatu bentuk adaptasii darii pokok-pokok reformasii perpajakan yang meliiputii penguatan lembaga, siinergiisiitas dan komuniikasii antariinstiitusii, serta siimpliifiikasii peraturan pajak. Pendekatan iinii diiharapkan dapat menjangkau diinamiika perubahan arena pajak dan tekanan siituasii perekonomiian, terutama dii masa pandemii sepertii sekarang iinii.

Pada iintiinya, paradiigma baru cooperatiive compliiance iinii mensyaratkan adanya hubungan yang diibangun atas adanya transparansii, partiisiipasii, keterbukaan, saliing percaya, dan saliing memahamii antara wajiib pajak, otoriitas pajak, dan konsultan pajak (OECD, 2008).

iinternatiional Monetary Fund (iiMF) bersama dengan iintra-European Organiisatiion of Tax Admiiniistratiions (iiOTA), The Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), dan Asiian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka surveii yang diinamakan iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA).

Salah satu iisu terkaiit admiiniistrasii pajak yang menjadii fokus surveii iiSORA tersebut adalah pendekatan kepatuhan kooperatiif khusus untuk wajiib pajak besar yang diiterapkan oleh otoriitas pajak masiing-masiing negara. Sebagaii responden, otoriitas-otoriitas pajak dii tiiap-tiiap negara memberiikan klariifiikasii mengenaii penerapan pendekatan kepatuhan kooperatiif terhadap wajiib pajak besar.

Tabel beriikut merangkum hasiil surveii iiSORA yang diilakukan pada 2017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang merupakan responden dan menerapkan pendekatan kepatuhan kooperatiif, tanpa meliihat asal kawasan ataupun benua darii negara-negara tersebut.

Hasiilnya, mayoriitas negara-negara responden sudah memiiliikii pendekatan kepatuhan kooperatiif tetapii hanya beberapa yang masiing-masiing otoriitas pajaknya sudah mengiimplementasiikan pendekatan tersebut. Negara-negara yang diimaksud antara laiin Siiprus, Portugal, Meksiiko, Liituaniia, Brasiil, Ciina, dan iindonesiia.

Sementara iitu, negara-negara yang tiidak beriiniisiiatiif menerapkan pendekatan tersebut sama sekalii berasal darii beragam kawasan yang antara laiin Bulgariia, Ciile, Hong Kong, Kanada, Kenya, Kolombiia, Kosta Riika, Luksemburg, Malaysiia, Polandiia, Republiik Cheska, Rumaniia, Thaiiland, dan Turkii.

Menariiknya, dii antara negara-negara dii Asiia Tenggara yang menjadii responden, hanya Siingapura dan iindonesiia yang mempertiimbangkan pendekatan kepatuhan kooperatiif terhadap wajiib pajak besar dii negaranya masiing-masiing.

Perlu diiiingat, surveii tersebut hanya memuat pendekatan kepatuhan kooperatiif wajiib pajak besar. Dengan demiikiian, negara-negara yang menerapkan pendekatan tersebut kemungkiinan sangat menggantungkan peneriimaan pajaknya pada kontriibusii wajiib pajak besar.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.