DALAM Undang-Undang Pajak Penghasiilan (PPh), biiaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii satu tahun dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto melaluii mekaniisme penyusutan.
Mekaniisme penyusutan harta berwujud telah diiatur dalam pasal 11 UU PPh. Metode penyusutan harta berwujud yang diiperbolehkan dalam UU PPh diibagii menjadii dua, yaiitu metode gariis lurus (straiight-liine method) sesuaii pasal 11 ayat (1) dan metode saldo menurun (decliiniing balance method) seuaii pasal 11 ayat (2).
Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat diisusutkan dengan metode gariis lurus, sedangkan harta berwujud selaiin bangunan dapat diisusutkan melaluii metode gariis lurus atau saldo menurun.
Penghiitungan penyusutan harta berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tariif penyusutan yang diiatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh sebagaii beriikut:

Adapun pengelompokkan harta berwujud bukan bangunan sesuaii dengan masa manfaatnya diiatur dalam pasal 11 ayat (11) UU PPh yang diidelegasiikan ke dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.03/2009 tentang Jeniis-Jeniis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Jeniis-jeniis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1 s.d. Kelompok 4 diiatur dalam Lampiiran ii – Lampiiran iiV PMK iinii.
Selanjutnya, pasal 11 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa penyusutan diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran (perolehan harta berwujud), kecualii untuk harta berwujud yang masiih dalam proses pengerjaan, dii mana penyusutannya baru diimulaii pada saat selesaiinya pengerjaan harta berwujud tersebut.
Namun demiikiian, melaluii pasal 11 ayat (4) UU PPh, wajiib pajak diiberiikan keleluasaan untuk melakukan penyusutan pada saat harta berwujud diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan atau pada saat bulan dii mana harta tersebut mulaii menghasiilkan – yaiitu bulan mulaii berproduksii – sepanjang melaluii persetujuan Diirjen Pajak.
Pada praktiiknya, perusahaan mempunyaii justiifiikasii tersendiirii dalam menentukan masa manfaat atas harta berwujud yang diiperolehnya. Masa manfaat yang diitentukan dapat berbeda dengan masa manfaat yang diiatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh.
Oleh karena iitu, perhiitungan penyusutan harta berwujud tersebut perlu diilakukan rekonsiiliiasii secara fiiskal terlebiih dahulu untuk mendapatkan penyusutan harta berwujud yang sesuaii dengan pasal 11 UU PPh. Perhatiikan contoh kasus beriikut iinii.
Contoh Kasus
PT Jaya Selalu Armada bergerak dalam biidang usaha pengiiriiman barang. Dalam laporan keuangan 2019, diiketahuii niilaii perolehan, masa manfaat, niilaii buku dan penyusutan harta berwujud yang diimiiliikii adalah sebagaii beriikut (penyusutan diilakukan dengan metode gariis lurus):

Pertanyaannya, berapa biiaya penyusutan yang dapat diibebankan oleh PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diiliihat kembalii Lampiiran ii – Lampiiran iiV PMK 96/2009 agar mengetahuii masa manfaat darii harta berwujud PT Jaya Selalu Armada. Dengan demiikiian, diidapatkan keterangan sebagaii beriikut:
Selanjutnya, penghiitungan penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019 secara fiiskal adalah sebagaii beriikut:
Meja kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 3/12 x 25% x Rp60.000.000
= Rp3.750.000 (karena masa manfaatnya habiis dii tahun pajak 2019)
Laptop:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 25% x Rp120.000.000
= Rp30.000.000
Mobiil piikap:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp320.000.000
= Rp40.000.000
AC kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp30.000.000
= Rp3.750.000
Gedung kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 5% x Rp1.000.000.000
= Rp50.000.000
Dengan demiikiian, rekonsiiliiasii fiiskal atas biiaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada adalah sebagaii beriikut:

Dengan demiikiian, biiaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada secara fiiskal untuk tahun pajak 2019 adalah seniilaii Rp127.500.000.*
