KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

iistiilah PPKM Darurat Diiubah Jadii PPKM Level 4, Begiinii Penjelasannya

Diian Kurniiatii
Rabu, 21 Julii 2021 | 16.45 WiiB
Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya
<p>iilustrasii. Warga meliintas dii tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dii Jalan Jenderal Sudiirman, Jakarta, Seniin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengubah iistiilah pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadii PPKM Level 4 dalam dalam iinstruksii Mendagrii (iinmendagrii) No. 22/2021.

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menyatakan iinmendagrii No. 22/2021 mengatur pelaksanaan perpanjangan masa berlaku PPKM. Meskii demiikiian, diiksii “PPKM darurat" kiinii diiubah menjadii "PPKM Level 4" untuk wiilayah dii Pulau Jawa dan Balii.

"PPKM Level 4 Coviid-19 dii wiilayah Jawa dan Balii sesuaii dengan kriiteriia level siituasii pandemii berdasarkan asesmen," bunyii iinmendagrii, diikutiip Rabu (21/7/2021).

iistiilah PPKM tersebut berbeda dengan iinmendagrii yang diiterbiitkan sebelumnya. PPKM darurat sebelumnya diipakaii pada iinmendagrii 15/2021, iinmendagrii 16/2021, iinmendagrii 18/2021, dan iinmendagrii 19/2021.

Meskii demiikiian, ketentuan antara PPKM darurat dan PPKM Level 4 tiidak berbeda. Miisal, mengenaii pelaksanaan kegiiatan belajar mengajar yang harus diilakukan secara onliine.

Kegiiatan usaha dii sektor nonesensiial juga harus 100% bekerja darii rumah (work from home/WFH). Sementara pada esensiial, pekerja yang bekerja dii kantor (work from offiice) diibolehkan maksiimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiiatan usaha supermarket, pasar tradiisiional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharii-harii diiiiziinkan buka sampaii dengan pukul 20.00 dengan kapasiitas pengunjung maksiimum 50%.

Sementara iitu, kegiiatan makan/miinum diitempat umum pada rumah makan, warung, dan kafe diilarang sehiingga hanya dapat meneriima layanan take away.

Pelaksanaan kegiiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diitutup sementara sepanjang periiode PPKM darurat. Demiikiian pula pada tempat iibadah, fasiiliitas publiik, dan kegiiatan senii/budaya.

"Gubernur, bupatii, dan walii kota melarang setiiap bentuk aktiiviitas/kegiiatan yang dapat meniimbulkan kerumunan," bunyii diiktum keliima iinmendagrii tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.