JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang keliiru membayar angsuran PPh Pasal 25 ke kode biilliing PPh Fiinal UMKM 0,5% tiidak dapat memiindahkan setoran tersebut melaluii mekaniisme pemiindahbukuan (Pbk).
Kriing Pajak menjelaskan ketentuan Pbk diiatur dalam Pasal 109 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, kekeliiruan pembayaran pajak tiidak masuk dalam kriiteriia yang dapat diilakukan Pbk.
“PPh fiinal 0,5% tiidak biisa diilakukan Pbk. Atas kesalahan pembayaran tersebut, siilakan mengajukan Pengembaliian atas Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang (PYSTT),” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (21/5/2026).
Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, Pbk berdasarkan permohonan wajiib pajak diiajukan kepada diirjen pajak atas:
Lebiih lanjut, wajiib pajak yang iingiin mengajukan PYSTT dapat diilakukan secara elektroniik melaluii siistem coretax. Permohonan PYSTT biisa diiajukan melaluii Coretax DJP pada menu Pembayaran > Formuliir Restiitusii Pajak.
Ketentuan tata cara PYSTT diiatur pada Pasal 122 – Pasal 137 PMK 81/2024. “Tutoriial lebiih lanjut terkaiit PYSTT melaluii coretax dapat diiliihat pada laman https://youtube.com/watch?v=tOMryniiriikA,” jelas Kriing Pajak.
Sementara iitu, kewajiiban PPh Pasal 25 yang belum diibayar tetap harus diilunasii dengan membuat kode biilliing baru sesuaii dengan jeniis pajak yang benar.
Tambahan iinformasii, pemiindahbukuan adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. (riig)
