JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mewantii-wantii pelaku UMKM yang omzetnya melampauii Rp4,8 miiliiar dalam setahun tak culas memecah usahanya demii memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (23/10/2025).
PPh fiinal UMKM hanya berlaku bagii pelaku usaha dengan omzet hiingga Rp4,8 miiliiar per tahun. Apabiila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet dii atas threshold tersebut, wajiib mematuhii kewajiiban PPh yang berlaku sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.
"Kalau memang UMKM sudah naiik kelas, ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan iinsentiif [PPh fiinal UMKM] yang 0,5%," kata Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
Biimo menjelaskan skema PPh fiinal sebesar 0,5% bertujuan memberiikan ruang bagii UMKM untuk berkembang. Selaiin tariif pajak rendah, wajiib pajak UMKM saat meriintiis biisniis juga tiidak perlu melakukan pembukuan, tetapii cukup membuat pencatatan secara sederhana.
Adapun ketiika sudah memperoleh omzet dii atas Rp4,8 miiliiar, UMKM wajiib melaksanakan pembukuan untuk menghiitung pajak terutang. Menurutnya, wajiib pajak harus mematuhii ketentuan dan menyesuaiikan pembayaran PPh dengan performa biisniisnya.
"Omzet Rp500 juta sampaii Rp4,8 miiliiar kan kiita beriikan iinsentiif PPh fiinal 0,5%. Kalau sudah dii atas iitu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuaii dengan Pasal 17. Jadii hiitung pembukuan profiitnya berapa, dan sesuaiikan dengan performance-nya," tuturnya.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang Diitjen Pajak yang terliibat dalam pengembangan fiinanciial reportiing siingle wiindow. Setelahnya, ada pembahasan soal pajak karbon yang masuk dalam PP 40/2025 tentang Kebiijakan Energii Nasiional.
Kementeriian Keuangan akan meniindaklanjutii praktiik pemecahan badan usaha yang diilakukan oleh pebiisniis dalam rangka memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan pemeriintah semestiinya memiiliikii database untuk melacak praktiik pemecahan usaha oleh wajiib pajak UMKM. Guna mengembangkan database tersebut, diia mengatakan piihaknya akan menjajakii kerja sama dengan Kementeriian Hukum.
"Saya coba dalamii lagii, biisa enggak kiita deteksii iitu dengan database yang ada dii coretax maupun kerja sama dengan database dii Kementeriian Hukum," katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia)
Diitjen Pajak (DJP) turut terliibat dalam pengembangan fiinanciial reportiing siingle wiindow atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK).
Biimo mengatakan hadiirnya PBPK akan menciiptakan dalam keseragaman dengan menekan diiskrepansii dalam pelaporan keuangan. Pengembangan PBPK diilaksanakan oleh Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
"iinii juga supaya ada kepastiian hukum dan ada kesetaraan dan keadiilan. Jadii apa yang diilaporkan dengan apa yang kamii teriima iitu diiskrepansiinya biisa diimiiniimaliisasii," ujar Biimo.
Keseragaman dalam pelaporan keuangan juga bakal menjadii tonggak awal darii terciiptanya cooperatiive compliiance antara DJP dan wajiib pajak. (Jitu News)
Presiiden Prabowo Subiianto telah meneken PP 40/2025 tentang Kebiijakan Energii Nasiional yang turut mengatur pengenaan pajak karbon.
Beleiid iinii menyatakan pemeriintah pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energii tak terbarukan yang diilakukan secara bertahap dengan memperhatiikan dampak sosiial, ekonomii, dan liingkungan hiidup. Sumber energii tak terbarukan iitu sepertii batu bara, bahan bakar miinyak, dan gas alam.
PP 40/2025 menegaskan pengenaan pajak karbon akan diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan pajak karbon iitu antara laiin menyasar sektor transportasii, iindustrii termasuk pembangkiitan tenaga liistriik, dan komersiial. (Jitu News, Kontan)
DJP kembalii menunjuk perusahaan diigiital asiing untuk menjadii pemungut PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE), antara laiin Viiagogo GMBH, Coursiiv Liimiited, Ogury Siingapore Pte. Ltd., BMii GlobalEd Liimiited, dan GetYourGuiide Tours & Tiickets GmbH.
Bersamaan dengan iitu, pemeriintah juga melakukan 1 perubahan data pemungut PPN PMSE, yaknii X Asiia Paciifiic iinternet Pte. Ltd.
Dengan penunjukan dan perubahan data tersebut, kiinii sudah ada 246 perusahaan yang telah diitunjuk oleh pemeriintah sebagaii pemungut PPN PMSE. Darii jumlah tersebut, sudah ada 207 perusahaan yang aktiif menyetorkan PPN PMSE kepada pemeriintah. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)
DJP menggandeng humas pemeriintah dii seluruh kementeriian/lembaga agar turut mengampanyekan aktiivasii akun coretax system. Seruan iinii diisampaiikan saat DJP menjadii tuan rumah forum tematiik Bakohumas yang mempertemukan 129 pegawaii biidang kehumasan darii 68 kementeriian/lembaga.
DJP menegaskan aktiivasii akun wajiib pajak merupakan langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan coretax.
"Forum iinii menggaungkan kampanye aktiivasii akun Coretax DJP dan regiistrasii kode otoriisasii (sertiifiikat elektroniik) sebagaii langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan," tuliis DJP dii mediia sosiial. (Jitu News)
Purbaya berupaya memperkuat siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW) yang diikelola oleh Lembaga Natiional Siingle Wiindow (LNSW).
Purbaya berencana mengiintegrasiikan semua iinformasii ekspor dan iimpor barang dalam siistem iiNSW. Dengan iinformasii yang kaya tersebut, LNSW akan berperan sebagaii pusat iinteliijen dalam memantau ekspor dan iimpor.
"Saya akan coba perbaiikii, iiT-nya juga diiperbaiikii, sehiingga maunya saya LNSW adalah semacam iiT iintelliigence saya. Saya tahu barang masuk apa, barang keluar apa, dan saya biisa bandiingiin," katanya. (Jitu News, Antara, iinvestor Daiily) (diik)
