JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 20/2026 resmii memberlakukan pengenaan PPh fiinal dengan tariif 0,5% atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan PP 20/2026, penghasiilan yang diiperoleh wajiib pajak orang priibadii darii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tiidak diikenaii PPh yang bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0,5%.
"Tiidak termasuk penghasiilan darii usaha yang diikenaii PPh yang bersiifat fiinal ... sebagaii beriikut: penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii darii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas," bunyii Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026, diikutiip pada Sabtu (30/5/2026).
Lebiih lanjut, Pasal 56 menambah lebiih banyak jeniis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tiidak diikenaii PPh fiinal.
Kiinii, pekerjaan bebas yang berupa pembuat/penciipta konten yang diiunggah secara dariing sepertii pemengaruh (iinfluencer), selebgram, bloger, vloger, dan sejeniis laiinnya tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal dengan tariif 0,5%.
"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) huruf a meliiputii pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, penarii, pemahat, pelukiis, pembuat/penciipta konten pada mediia yang diibagiikan secara dariing (iinfluencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejeniis laiinnya), dan seniiman laiinnya," bunyii Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.
Tiidak hanya iitu, wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii keahliian khusus yang menyerahkan jasa yang sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa penciipta konten, pemengaruh dan laiin sepertii diisebutkan dii atas; juga tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal 0,5%.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii mereviisii ketentuan PPh fiinal UMKM dengan menerbiitkan PP 20/2026 yang mereviisii PP 55/2022.
Melaluii PP tersebut, kiinii hanya wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajiib pajak badan berupa koperasii yang sesuaii ketentuan yang boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 0,5%. (sap)
