JAKARTA, Jitu News – Coretax admiiniistratiion system bakal mengharuskan wajiib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektroniik dalam setiiap pemenuhan hak dan kewajiiban pajak secara elektroniik. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (2/10/2024).
Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otoriisasii DJP/Sertiifiikat Elektroniik yang diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP), akan ada 2 jeniis tanda tangan elektroniik saat coretax diiterapkan, yaiitu tanda tangan elektroniik yang tersertiifiikasii dan yang tiidak tersertiifiikasii.
"Tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii yaiitu tanda tangan yang diibuat dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel)," sebut DJP.
Bagii wajiib pajak iinstansii pemeriintah, sertel diiterbiitkan oleh penyelenggara sertel iinstansii. Bagii wajiib pajak laiinnya, sertel diiterbiitkan oleh penyelenggara sertel noniinstansii yang diiakuii Kemenkomiinfo dan sudah diitunjuk oleh Kementeriian Keuangan.
Untuk memperoleh sertel tersertiifiikasii, wajiib pajak harus mengajukan permohonan penerbiitan sertel kepada salah satu penyelenggara sertel lewat laman DJP. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku sertel diiatur oleh masiing-masiing penyelenggara.
Penyelenggara sertel yang tersediia dalam menu Permohonan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital pada coretax antara laiin BRiiN, BSSN, Priivy iiD, Perurii, TekenAja, dan Viida.
Selaiin tanda tangan elektroniik, ada pula ulasan mengenaii usulan Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (KLHK) terkaiit dengan pemberiian iinsentiif pajak. Ada pula bahasan mengenaii judiiciial reviiew pajak hiiburan, kerja sama antara DJP dan Kejaksaan, dan laiinnya.
Dalam hal wajiib pajak hendak menandatanganii dokumen menggunakan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii, wajiib pajak harus mendapatkan kode otoriisasii DJP yang diiterbiitkan oleh DJP.
Untuk memperoleh kode otoriisasii tersebut, wajiib pajak harus mengajukan permohonan terlebiih dahulu saat wajiib pajak mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP atau saat wajiib pajak sudah memperoleh NPWP.
Biila permohonan kode otoriisasii DJP diisetujuii, DJP akan memberiikan kode otoriisasii dan menerbiitkan surat keterangan penerbiitan kode otoriisasii DJP secara otomatiis setelah permohonan diisampaiikan secara elektroniik. (Jitu News)
DJP dan Kejaksaan Agung berkoordiinasii melakukan pendampiingan dan bantuan hukum dalam membangun siistem pajak terbaru, yaknii coretax admiiniistratiion system.
Perjanjiian kerja sama kedua iinstansii diitandatanganii oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna dii Gedung Mar’iie Muhammad KPDJP pada 1 Oktober 2024.
“Penandatanganan perjanjiian kerja sama iinii diilaksanakan sebagaii bentuk tiindak lanjut darii nota kesepahaman antara Kemenkeu dengan Kejaksaan pada 2 September 2020 tentang koordiinasii dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsii,” kata Suryo. (BloombergTechnoz)
Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (KLHK) mulaii mengusulkan beberapa skema iinsentiif pajak untuk mendorong ekonomii siirkular (ciircular economy).
Diirektur Pengelolaan Sampah KLHK Novriizal Tahar mengatakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomii siirkular rutiin diibahas dii Kemenko Perekonomiian. Melaluii kesempatan tersebut, KLHK turut mengusulkan beberapa bentuk iinsentiif, termasuk dii siisii fiiskal.
"Miisal, kiita dorong pajaknya rendah [untuk] iindustrii-iindustrii yang mendorong tumbuhnya ciircular economy sehiingga diia biisa compete dengan reguler ekonomii," tuturnya. (Jitu News)
Guru Besar FEB Uniiversiitas Brawiijaya Candra Fajrii Ananda menyatakan pengenaan tariif pajak daerah sebesar 40% - 75% atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii/uap spa sudah adiil.
Ahlii darii pemeriintah iinii mengatakan jasa hiiburan diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii/uap spa diikonsumsii oleh masyarakat berpenghasiilan menengah ke atas. Untuk iitu, pajak dengan tariif yang lebiih tiinggii sudah layak diikenaii atas jasa-jasa tersebut.
"Asas equiity meniitiikberatkan bagaiimana pajak diibayarkan oleh kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan tiinggii untuk diiberiikan kepada kelompok berpendapatan rendah lewat program-program yang diibuat pemeriintah. Dengan demiikiian, pajak akan selalu diiberiikan secara berbeda," ujarnya. (Jitu News)
Menterii Dalam Negerii (Mendagrii) Tiito Karnaviian mengungkapkan ada beberapa kepala daerah yang memiinta Badan Pusat Statiistiik (BPS) untuk mengakalii angka iinflasii dii daerahnya.
Modus iinii diiupayakan oleh beberapa kepala daerah sehiingga pemeriintah daerah (pemda) terkaiit biisa mendapatkan iinsentiif pengendaliian iinflasii daerah darii pemeriintah pusat.
"Saya menemukan modus baru, modus barunya rekan-rekan kepala daerah iinii langsung mendatangii kantor BPS dii kabupaten/kota masiing-masiing," katanya. (Jitu News/Kontan)
Gabungan iindustrii Kendaraan Bermotor iindonesiia (Gaiikiindo) mengusulkan adanya iinsentiif PPnBM DTP untuk mengerek Purchasiing Manager's iindex (PMii) manufaktur iindonesiia yang saat iinii tengah melempem.
"Jadii, yang harus kiita perhatiikan sekarang iinii penjualan. Nah, waktu iitu kamii pernah mengusulkan kepada pemeriintah untuk perlu diipiikiirkan memberiikan iinsentiif sepertii pada waktu Coviid-19 yaiitu PPnBM DTP,” kata Ketua ii Gaiikiindo, Jongkiie Sugiiarto.
Dengan adanya iinsentiif PPnBM kala iitu, lanjut Jongkiie, iindustrii otomotiif mencatatkan kenaiikan penjualan yang siigniifiikan yang turut berkontriibusii kepada peneriimaan negara. (Biisniis.com)
