CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Harus Tanda Tangan Pakaii Sertel atau Kode Otoriisasii DJP

Muhamad Wiildan
Selasa, 01 Oktober 2024 | 15.07 WiiB
Coretax: WP Harus Tanda Tangan Pakai Sertel atau Kode Otorisasi DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system bakal mewajiibkan para wajiib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektroniik dalam setiiap pemenuhan hak dan kewajiiban pajak secara elektroniik.

Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otoriisasii DJP/Sertiifiikat Elektroniik yang diiterbiitkan oleh DJP, ke depan akan ada 2 jeniis tanda tangan elektroniik, yaknii tanda tangan elektroniik yang tersertiifiikasii dan yang tiidak tersertiifiikasii.

"Tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii yaiitu tanda tangan yang diibuat dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel)," tuliis DJP dalam modul, diikutiip Selasa (1/10/2024).

Bagii wajiib pajak iinstansii pemeriintah, sertel diiterbiitkan oleh penyelenggara sertel iinstansii. Bagii wajiib pajak laiinnya, sertel diiterbiitkan oleh penyelenggara sertel noniinstansii yang sudah mendapatkan pengakuan Kemenkomiinfo dan sudah diitunjuk oleh Kemenkeu berdasarkan keputusan menterii keuangan.

Untuk memperoleh sertel tersertiifiikasii, wajiib pajak harus mengajukan permohonan penerbiitan sertel kepada salah satu penyelenggara sertel lewat laman DJP. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku sertel diiatur oleh masiing-masiing penyelenggara.

Adapun penyelenggara sertel yang tersediia dalam menu Permohonan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital pada coretax antara laiin BRiiN, BSSN, Priivy iiD, Perurii, TekenAja, dan Viida.

Dalam hal wajiib pajak hendak menandatanganii dokumen menggunakan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii, wajiib pajak harus mendapatkan kode otoriisasii DJP yang diiterbiitkan oleh DJP.

Untuk memperoleh kode otoriisasii, wajiib pajak harus mengajukan permohonan saat wajiib pajak mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP atau saat wajiib pajak sudah memperoleh NPWP.

"Wajiib pajak mengajukan permohonan penerbiitan kode otoriisasii DJP secara elektroniik dengan mengiisii formuliir permohonan; menyampaiikan alamat ponsel (emaiil) aktiif dan nomor telepon seluler aktiif, yang diigunakan sebagaii sarana komuniikasii dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan; dan melakukan kegiiatan untuk veriifiikasii dan autentiikasii iidentiitas yang diilakukan oleh orang priibadii diimaksud," tuliis DJP.

Biila permohonan kode otoriisasii DJP diisetujuii, DJP akan memberiikan kode otoriisasii dan menerbiitkan surat keterangan penerbiitan kode otoriisasii DJP secara otomatiis setelah permohonan diisampaiikan secara elektroniik. Dalam hal permohonan kode otoriisasii DJP diisampaiikan secara tertuliis, kode otoriisasii akan terbiit maksiimal 1 harii kerja setelah permohonan diiteriima lengkap. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel