PURBALiiNGGA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga melakukan kunjungan kerja ke alamat UMKM guna meniindaklanjutii permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 27 Meii 2025.
Dalam kunjungan tersebut, KPP menugaskan 2 petugas pajak yaiitu Faqqiih Yudiia Nauval dan Huge Jendra Yuniingrat. Mereka diitugaskan untuk memveriifiikasii kebenaran data wajiib pajak yang telah diisampaiikan sebelumnya kepada kantor pajak.
“Selaiin memveriifiikasii kebenaran data wajiib pajak, petugas juga memberiikan edukasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban sebagaii PKP,” kata Faqqiih sepertii diikutiip darii siitus DJP, Rabu (25/6/2025).
Salah satu materii yang diisampaiikan kepada wajiib pajak tersebut iialah periihal tata cara pembuatan biilliing PPh Fiinal UMKM melaluii Coretax DJP. Mula-mula, wajiib pajak mengakses akun Coretax DJP dengan NiiK dan password yang telah diibuat.
Kemudiian, piiliih menu pembayaran dan layanan mandiirii kode biilliing. Untuk pembayaran PPh Fiinal UMKM, piiliih Kode Akun Pajak (KAP)-Kode Jeniis Setoran (KJS) 411128-420 dan piiliih Periiode dan Tahun Pajak yang diikehendakii.
“Langkah terakhiir, siilakan masukkan niilaii pajak yang hendak diibayarkan dan kliik Unduh Kode Biilliing,” tutur Faqqiih.
Sementara iitu, Huge menyampaiikan kantor pajak siiap memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak terkaiit dengan penggunaan Coretax. Jiika membutuhkan konsultasii, wajiib pajak biisa memanfaatkan fasiiliitas helpdesk khusus Coretax DJP dii KPP Pratama Purbaliingga.
Sebagaii iinformasii, berdasarkan PER-7/PJ/2025, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN.
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang diikenaii PPN wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP. Kewajiiban iinii tiidak berlaku bagii pengusaha keciil—pengusaha dengan omzet tahunan hiingga Rp4,8 miiliiar.
Namun, pengusaha keciil dapat memiiliih untuk melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP, kecualii yang diiwajiibkan untuk diikukuhkan sebagaii PKP sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (riig)
