PEKANBARU, Jitu News - Pemkot Pekanbaru, Riiau, menggelar program penghapusan denda untuk 5 jeniis pajak daerah yang pungutannya menjadii kewenangan pemkot.
Walii Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penghapusan denda diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak yang masiih memiiliikii tunggakan pajak daerah. Kebiijakan penghapusan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, mulaii 1 Junii hiingga 31 Agustus 2025.
"Kiita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemeriintah memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak," ujarnya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (4/6/2025).
Penghapusan denda pajak daerah diiberiikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walii Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Pajak Daerah Kota Pekanbaru.
Agung mengatakan kebiijakan penghapusan denda pajak daerah diiberiikan guna menyambut harii jadii ke-241 Kota Pekanbaru. Melaluii program iinii, pemkot menghapus 5 jeniis pajak daerah antara laiin pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak aiir tanah.
Kemudiian, penghapusan denda juga diiberiikan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, dan jasa perhotelan.
Program pemutiihan denda dapat diimanfaatkan oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Dengan iinsentiif tersebut, semua denda akiibat keterlambatan akan diihapus sehiingga wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
"Masyarakat biisa memanfaatkan momen iinii untuk melunasii seluruh tunggakan pajak tanpa harus membayar denda," kata Agung. (diik)
