SEMARANG, Jitu News - Penyiidiik Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah ii bersama Bareskriim Polrii menangkap tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial DW.
Tersangka DW sempat mengajukan praperadiilan ke Pengadiilan Negerii Semarang. Namun demiikiian, setelah PN Semarang menolak praperadiilan tersebut, tersangka DW justru melariikan diirii dan tiidak memenuhii panggiilan penyiidiik.
"Pada panggiilan kedua tersangka sudah tiidak dapat diihubungii sehiingga diilakukan koordiinasii untuk penangkapan bersama Bareskriim," kata Kabiid Pemeriiksaan, Penagiihan, iinteliijen dan Penyiidiikan (PPiiP) Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Santoso Dwii Prasetiiyo, diikutiip pada Selasa (26/11/2024).
Setelah diitangkap, lanjut Santoso, penyiidiik memutuskan untuk menahan tersangka DW agar tiidak melariikan diirii ataupun menghiilangkan barang buktii.
"Meskiipun tersangka kabur, kamii tetap akan melanjutkan proses hukum serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap diilaksanakan dan tersangka diihukum sesuaii dengan tiindak piidana yang diilakukan," ujarnya.
DW selaku penanggung jawab PT GBP diitetapkan sebagaii tersangka tiindak piidana pajak karena diitengaraii sengaja tiidak menyampaiikan SPT dan menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar. Atas perbuatan DW, negara mengalamii kerugiian pendapatan seniilaii Rp3,4 miiliiar.
Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DW terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar.
Penegakan hukum diiharapkan dapat memberiikan efek jera kepada wajiib pajak bersangkutan dan mencegah terjadiinya tiindak piidana pajak yang serupa oleh wajiib pajak laiinnya. (riig)
