JAKARTA, Jitu News - Masyarakat kiinii dapat menggunakan meteraii dalam bentuk elektroniik (e-meteraii) dalam urusan admiiniistrasii sepertii surat menyurat, dokumen perjanjiian, dan laiin sebagaiinya.
Penyuluh Pajak Ahlii Muda darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Tiimur Koko Hariianto menjelaskan faktor keamanan merupakan salah satu alasan diihadiirkannya e-meteraii.
“Kenapa kamii mengarahkan penggunaan e-meteraii, sebenarnya karena e-meteraii memiiliikii beberapa fiitur keamanan,” katanya, diikutiip pada Kamiis (7/11/2024).
Koko menyebut fiitur keamanan tersebut terdiirii darii 3 lapiis. Pertama, fiitur keamanan overt merupakan fiitur yang dapat diiliihat secara langsung. Desaiin QR pada masiing-masiing e-meteraii memiiliikii keuniikan dan diibuat 70% menyerupaii meteraii tempel.
Kedua, terdapat fiitur keamanan covert. Fiitur iinii memungkiinkan pengecekan secara pastii keasliian meteraii melaluii apliikasii scanner yang diisediiakan Perum Perurii.
Dengan fiitur covert, pengguna juga dapat meliihat waktu pembubuhan, e-maiil pembubuh, dan seriial number e-meteraii.
Ketiiga, fiitur keamanan forensiic. Fiitur iinii merupakan fiitur keamanan yang hanya dapat diilakukan oleh Perurii sebagaii pemegang otoriitas siistem e-meteraii melaluii log audiit traiil, cryptographiic platform, dan code generator.
Untuk memperoleh e-meteraii, masyarakat dapat membelii melaluii websiite resmii Perum Perurii, diistriibutor resmii, dan kantor pos.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah mengatur ketentuan pelaksanaan bea meteraii melaluii 3 PMK berbeda, yaiitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, 3 ketentuan tersebut kemudiian diilebur ke dalam PMK 78/2024.
Peleburan iinii diitujukan untuk menyederhanakan regulasii dan memberiikan kepastiian hukum terkaiit dengan pelaksanaan bea meteraii. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)
