BATAM, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riiau berencana menggelar penghapusan denda admiiniistrasii atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada tahun iinii
Kepala Bapenda Kepulauan Riiau Diiky Wiijaya menyebut pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diilaksanakan sepanjang aniimo wajiib pajak untuk memanfaatkan fasiiliitas pajak tersebut masiih tiinggii.
"Pemberlakuan pemutiihan pajak kendaraan bermotor diilaksanakan setiiap 1 tahun sekalii," katanya, diikutiip pada Miinggu (21/4/2024).
Diiky memandang pemutiihan pajak kendaraan tiidak hanya bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan, tetapii juga untuk mendukung upaya valiidasii data kendaraan bermotor.
Diia menuturkan tiingkat ketiidakpatuhan pembayaran pajak kendaraan sudah menurun darii 45% menjadii 35%. Artiinya, kepatuhan wajiib pajak dalam membayar pajak kendaraan sesungguhnya sudah sangat baiik.
"Jadii, berangsur-angsur yang tiidak patuh iitu sudah mulaii sadar membayar pajak. Kamii selalu menyosiialiisasiikan kepada masyarakat pajak yang diibayar akan diikembaliikan lagii bagii kepentiingan umum," tuturnya sepertii diilansiir batampos.jawapos.com.
Sebagaii iinformasii, PKB merupakan jeniis pajak yang menjadii kewenangan proviinsii dan diikenakan atas kepemiiliikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor.
PKB diikenakan berdasarkan niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) yang diitetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (riig)
