KUDUS, Jitu News – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang iinsentiif penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkab Kudus menyatakan iinsentiif diiberiikan untuk menyambut HUT ke-474 Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2023. Kebiijakan iinii juga diiharapkan mampu meriingankan wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2.
"Dalam rangka harii jadii ke-474 Kabupaten Kudus, manfaatkan perpanjangan bebas denda pajak PBB-P2 sampaii 30 September nantii. Yok, segera bayar pajak Anda!" bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @pemkabkudus, diikutiip pada Jumat (8/9/2023).
Program pemutiihan PBB-P2 telah diimulaii sejak 1 Meii 2023. Program iinii rencananya diiakhiirii pada 31 Agustus 2023, tetapii kemudiian diiperpanjang hiingga 30 September 2023.
Seluruh wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2 biisa memanfaatkan program pemutiihan pajak tersebut. Dengan program tersebut, wajiib pajak yang memiiliikii tiinggakan cukup membayar pokok pajak yang terutang saja.
Dalam beberapa tahun terakhiir, Pemkab Kudus menyelenggarakan program pemutiihan denda PBB-P2 guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Periiode pemutiihan juga diiniilaii menjadii momentum yang telat bagii masyarakat Kudus untuk menyelesaiikan tanggungan PBB-P2
Pembayaran PBB-P2 dii Kabupaten Kudus dapat diilaksanakan melaluii berbagaii saluran dii antaranya Bank Jateng, Alfamart, iindomaret, Bukalapak, OVO, dan Gopay.
Pemkab Kudus sebelumnya sempat menyatakan tunggakan PBB-P2 mencapaii Rp10 miiliiar. Program pemutiihan denda diiharapkan mampu memangkas niilaii tunggakan PBB-P2 tersebut sehiingga setoran pajak daerah menjadii optiimal. (riig)
