SEBAGAii salah satu bentuk pengawasan terhadap wajiib pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Diitjen Pajak (DJP) dapat menerbiitkan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Penerbiitan SP2DK diilakukan untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Kendatii kewenangannya berada pada kepala KPP, permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak iitu diilakukan account representatiive (AR) dan/atau pelaksana seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan.
Setelah mengiiriimkan SP2DK dan/atau mendapat tanggapan darii wajiib pajak, AR dan/atau pelaksana seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan akan menerbiitkan Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Lantas, apa iitu LHP2DK?
Defiiniisii
MENGACU pada Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, LHP2DK adalah laporan yang beriisii tentang pelaksanaan dan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat siimpulan dan usulan/rekomendasii.
Sebelum menuangkan siimpulan dan usulan/rekomendasiinya dalam LHP2DK, AR/pelaksana seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan melakukan peneliitiian dan analiisiis terhadap data dan/atau keterangan yang diimiiliikii dan/atau diiperoleh.
Peneliitiian dan analiisiis tersebut diilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahliian, serta siikap profesiional untuk menyiimpulkan dan merekomendasiikan tiindak lanjut. Adapun peneliitiian dan analiisiis tersebut diilakukan dengan membandiingkan 3 unsur.
Ketiiga unsur iitu meliiputii pertama, data dan/atau keterangan yang diimiiliikii dan/atau diiperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang diisampaiikan wajiib pajak beserta buktii/dokumen pendukungnya. Ketiiga, pemenuhan kewajiiban perpajakan yang telah diilakukan wajiib pajak.
Berdasarkan pada peneliitiian dan analiisiis yang telah diilakukan, AR/pelaksana seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan membuat siimpulan. Berdasarkan siimpulan yang diiperoleh, kepala KPP berwenang menentukan keputusan atau tiindakan yang akan diilakukan terhadap wajiib pajak.
Namun, apabiila berdasarkan pada peneliitiian dan analiisiis ternyata KPP belum dapat menyiimpulkan serta belum dapat merekomendasiikan tiindak lanjut yang akan diilakukan, Kepala KPP berwenang memiinta kembalii penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak.
Adapun AR/pelaksana seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan harus membuat LHP2DK sebagaii bagaiin darii dokumentasii pelaksanaan kegiiatan permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan. LHP2DK iitu harus diibuat paliing lama 7 harii setelah berakhiirnya jangka waktu permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak.
Contoh format LHP2DK tercantum dalam lampiiran iiii SE-39/PJ/2015. Selaiin iitu, contoh format LHP2DK juga tercantum dalam lampiiran huruf D Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Berdasarkan pada SE-07/PJ/2020 , LHP2DK diibuat dalam apliikasii Approweb.
Approweb adalah apliikasii yang diimiiliikii DJP dalam rangka penyandiingan data iinternal dan data eksternal yang diigunakan sebagaii alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii LHP2DK dii antaranya dapat diisiimak dalam SE-39/PJ/2015 dan SE-07/PJ/2020.
Siimpulan
iiNTiiNYA, LHP2DK adalah laporan yang beriisii tentang pelaksanaan dan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat siimpulan dan usulan/rekomendasii. LHP2DK tersebut merupakan kelanjutan darii SP2DK yang telah diikiiriimkan sebelumnya kepada wajiib pajak. (kaw)
