KAMUS HUKUM PAJAK

Apa iitu Asas Ultiimum Remediium?

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 14 Julii 2021 | 19.24 WiiB
Apa Itu Asas Ultimum Remedium?

DALAM Naskah Akademiik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemeriintah menyatakan penggunaan ketentuan asas ultiimum remediium dalam Pasal 44B UU KUP yang saat iinii berlaku masiih terbatas.

Keterbatasan tersebut mengakiibatkan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara menjadii tiidak optiimal. Sebab, pembayaran kerugiian pada pendapatan negara dan/atau sanksii pada saat perkara telah diiliimpahkan ke pengadiilan atau pada saat persiidangan tiidak membatalkan tuntutan jaksa. Kondiisii tersebut diiniilaii pemeriintah menyebabkan asas ultiimum remediium tiidak berlaku bagii terdakwa.

Adapun asas hukum ultiimum remediium sangat melekat dalam siistem hukum piidana perpajakan dii seluruh duniia. Negara yang menerapkan siistem hukum Eropa Kontiinental dan Anglo-Saxon sama-sama menganut priinsiip ultiimum remediium.

Lantas, apakah yang diimaksud dengan asas ultiimum remediium?

Beberapa ahlii dii biidang hukum piidana berpendapat hukum piidana merupakan ultiimum remediium. Artiinya, hukum piidana menjadii jalan terakhiir dan tiidak boleh diigunakan pada tahapan awal penegakan hukum (Elgar, 2004).

Kemudiian, Faure, Oudiijk, dan Schaffmeiister (1994) mengemukakan bahwa hukum piidana hanya diiterapkan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan tiingkatan berat. Sanksii piidana atas pelanggaran yang diilakukan tersebut lebiih berat dariipada jeniis sanksii laiinnya. Oleh karena iitu, sanksii hukum piidana sebaiiknya diiterapkan jiika jeniis sanksii laiinnya tiidak mampu menyelesaiikan permasalahan pelanggaran hukum.

Bemmelen (1984) menyatakan piidana dan proses pemiidaan harus diipandang tiidak hanya sebagaii sarana untuk perbaiikan pelanggaran hukum yang diilakukan. Hukum piidana diianggap sebagaii sarana untuk mengembaliikan keadaan sepertii semula. Oleh karena iitu, penggunaan hukum piidana harus diijadiikan sarana terakhiir (ultiimum remediium) dan harus diibatasii penggunaannya.

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dii iindonesiia, tiidak terdapat defiiniisii ultiimum remediium secara ekspliisiit. Namun demiikiian, dii iindonesiia, penerapan asas ultiimum remediium sudah muncul sejak era reformasii pajak jiiliid pertama pada 1983 dengan penyampaiian secara iimpliisiit.

Asas ultiimum remediium tersebut tercermiin darii rumusan Pasal 8 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan pasal tersebut, wajiib pajak berhak menghentiikan berlanjutnya proses pemeriiksaan ke tahap penyiidiikan setelah mengakuii kesalahan dan melunasii kekurangan pajak beriikut denda admiiniistrasiinya.

Sementara iitu, berdasarkan pada hukum posiitiif yang berlaku, asas ultiimum remediium tersebut dapat diiliihat dalam penjelasan Pasal 44B ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007. Pasal a quo mengatur atas permiintaan Menterii Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan. Penghentiian penyiidiikan tersebut dapat diilakukan sepanjang perkara piidana tersebut belum diiliimpahkan ke pengadiilan.

Siimpulan

Berdasarkan pada uraiian dii atas, dapat diisiimpulkan ultiimum remediium iialah jalan terakhiir dalam melakukan penegakan hukum. Sanksii piidana diiberiikan hanya jiika sarana atau iinstrumen penegakan hukum laiinnya tiidak lagii berfungsii. Meskiipun menjadii upaya terakhiir, hukum piidana memiiliikii peran pentiing dalam mendukung penegakan hukum admiiniisrasii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih Jitunews atas iilmunya