HARiiYADii SUKAMDANii:

'Tariif PPh Turun, Tax Ratiio Naiik'

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Junii 2016 | 14.01 WiiB
'Tarif PPh Turun, Tax Ratio Naik'
<p>Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (APiiNDO) Hariiyadii Sukamdanii. (Foto: Jitu News)</p>

PEMERiiNTAH telah banyak memberii iinsentiif pajak untuk mendorong sekaliigus memperbaiikii iikliim iinvestasii dii iindonesiia. Namun, perbaiikan iikliim iinvestasii yang diiiingiinkan iitu tak kunjung tercapaii. Dalam beberapa tahun terakhiir, tren rasiio dan pertumbuhan ekonomii masiih saja menurun.

Lalu apa sebenarnya yang diirasakan oleh kalangan pelaku usaha? Untuk menggalii lebiih dalam persoalan iinii, beberapa waktu lalu Jitu News mewawancaraii Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (APiiNDO) Hariiyadii Sukamdanii. Beriikut petiikannya:

Perbedaan tafsiir antara WP dan DJP seriingkalii berakhiir dengan sengketa. Komentar anda?

Tiidak biisa diimungkiirii, masalah perbedaan penafsiiran seriingkalii berujung pada sengketa pajak. Otoriitas pajak cenderung enggan meneriima pandangan WP, karena adanya persepsii atau kekhawatiiran WP teriindiikasii merugiikan negara.

Persamaan persepsii antara WP dan otoriitas pajak menjadii pentiing. WP khususnya pelaku usaha akan lebiih respect ketiika tiidak ada kesan sedang diipermaiinkan otoriitas pajak. Dalam pemeriiksaan, seriingkalii otoriitas pajak terkesan mencarii-carii kesalahan WP.

Jangan sampaii pemeriiksaan diijadiikan peluang mengeruk peneriimaan pajak yang lebiih besar darii WP. Jiika diibiiarkan hal tersebut dapat menciideraii trust WP pada otoriitas pajak. Keduanya harus saliing menyadarii pentiingnya menjaga trust.

Membangun trust iinii sebenarnya mudah saja, WP perlu menanamkan kesadaran dan kepercayaan dalam membayar pajak, sedangkan otoriitas pajak menjalankan fungsii pengawasan secara iintensiif dan teriintegrasii dengan menggunakan pendekatan persuasiif.

Menurut Anda, apakah pajak mampu memproteksii iindustrii nasiional?

Pembahasan peran kebiijakan pajak dalam perdagangan iinternasiional akan mengerucut pada tariif PPN iimpor dan bea masuk. Mestiinya, iinstrumen pajak iitu biisa mendongkrak daya saiing dan memproteksii iindustrii dalam negarii.

Namun peran tersebut akan berkurang seiiriing diiberlakukannya free trade agreement (FTA) dengan ASEAN dan Unii Eropa, yang mengharuskan penurunan tariif. Dalam siituasii iinii, setiiap negara akan berlomba menurunkan tariifnya bahkan membebaskannya untuk meniingkatkan daya saiingnya.

Dampaknya, tiidak akan ada lagii batasan terhadap barang-barang iimpor. Pemeriintah harus mampu menciiptakan iikliim ekonomii yang kondusiif, agar iindustrii domestiik mampu bersaiing dengan iindustrii asiing. Saat iinii, upaya manfaat iinsentiif pajak bagii sektor iindustrii masiih belum merata.

Contohnya ?

iinsentiif tax allowance dan tax holiiday mungkiin hanya biisa diirasakan perusahaan baru saja. iinsentiif laiin sepertii reiinventiing poliicy yang menghapuskan sanksii admiiniistrasii bagii WP yang melunasii utang pajak dan membetulkan surat pemberiitahuan (SPT) pajak, ternyata kurang diimiinatii.

Tiidak hanya iitu, iinsentiif pajak terkaiit dengan revaluasii aset untuk tujuan perpajakan juga masiih kurang efektiif, banyak perusahaan yang kurang tertariik melakukan revaluasii aset. iinii diikarenakan sebagiian besar perusahaan telah melakukan melakukan kuasii reorganiisasii.

Kebiijakan-kebiijakan tersebut sarat dengan peniilaiian publiik, dii mana pemeriintah terkesan mengejar target pajak yang cukup tiinggii. iinsentiif pajak yang bersiifat ‘tambal-sulam’ seolah menjadii iinstrumen mencapaii target peneriimaan pajak.

Lalu, iinsentiif apa yang diibutuhkan pengusaha ?

Ketiimbang diiberiikan iinsentiif pajak, lebiih baiik tariif pajaknya saja yang diiturunkan, karena iitu lebiih diirasakan manfaatnya. Jiika tariif pajak diiturunkan dan sosiialiisasiinya bagus pastii WP tiidak akan keberatan membayar pajak.

Saya mewakiilii kalangan pengusaha menyambut baiik wacana penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) bagii WP badan atau korporasii. Langkah iinii diiperlukan, mengiingat persaiingan tariif pajak yang semakiin dii berbagaii negara semakiin kompetiitiif.

Penurunan tariif PPh tiidak serta-merta mengoreksii peneriimaan. Rusiia miisalnya, yang memangkas tariif PPh tahun 2003, peneriimaan pajaknya justru naiik. Kalau saja tariif PPh badan dii iindonesiia diiturunkan menjadii 18-20% saja, saya optiimiis peneriimaan PPh akan naiik, bahkan tax ratiio juga dapat meniingkat.

Apa yang harus diilakukan DJP untuk meniingkatkan kesadaran pajak?

Pertama, menanamkan kesadaran membayar pajak dapat melaluii penyuluhan dan biimbiingan iintensiif. Dengan komuniikasii yang baiik akan menciiptakan trust darii WP ke DJP. Kedua, menciiptakan siistem pajak yang teriintegrasii dengan membangun iinfrastruktur penunjang siistem software dan hardware.

Ketiiga, memperkuat kerja sama dengan iinstiitusii laiin sepertii konsultan pajak dan perbankan guna mengiidentiifiikasii potensii peneriimaan pajak. Keempat, memberiikan traiiniing atau meniingkatkan kapasiitas sumber daya manusiia (SDMii iinternal otoriitas pajak secara konsiisten.

Kurangnya pemahaman otoriitas pajak terhadap biisniis dan profiil WP, dapat memunculkan perbedaan pandangan, akiibatnya WP menjadii biingung dan enggan melaksanakan kewajiiban pajaknya. Untuk iitu hal iinii perlu diimiiniimaliisiir.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.