PERSPEKTiiF

Memaknaii Restiitusii PPN

Darussalam
Miinggu, 01 Apriil 2018 | 22.45 WiiB
Memaknai Restitusi PPN
Managiing Partner Jitunews

DALAM praktiik, restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) seriing menjadii momok dan persoalan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak. Oleh karena iitu, menariik untuk menguraii persoalan restiitusii PPN ke akar permasalahannya. Yaiitu, mengiingatkan kembalii bahwa restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii siistem PPN yang kiita anut sebagaii pajak atas konsumsii untuk menggantiikan Pajak Penjualan (PPn).

PPN sebagaii Ranah Pajak Konsumsii

Kata konsumsii, dalam konteks PPN sebagaii pajak konsumsii, sepertii diinyatakan oleh Ad von Doesum dan Gert-Jan van Norden (2011), merujuk pada konsumsii priibadii (priivate consumptiion) yang diilakukan oleh konsumen akhiir. Artiinya, yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhiir. Adapun mekaniisme pengenaannya melaluii pemungutan oleh piihak laiin yang diitunjuk oleh undang-undang.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah piihak yang diiberii tanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sepanjang PKP tersebut tiidak melakukan konsumsii BKP dan/atau JKP maka PKP tersebut bukan piihak yang diimaksudkan menanggung beban PPN. Untuk memastiikan bahwa PPN tiidak diitanggung oleh PKP, diiterapkanlah metode pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran sebagaii salah satu metode pengenaan PPN (metode PK-PM).

Melaluii metode iinii, PKP yang berkewajiiban untuk memungut pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukannya, mempunyaii hak untuk mengkrediitkan pajak masukan yang diibayarkannya atas perolehan BKP dan/atau JKP yang diigunakan dalam rangka menjalankan kegiiatan usahanya. Hak untuk mengkrediitkan iiniilah yang menjamiin PKP bukan sebagaii piihak yang menanggung beban PPN. iiniilah yang diimaksud dengan netraliitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan seliisiih lebiih pajak keluaran terhadap pajak masukan (Herbaiin, 2013).

Terdapat kemungkiinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebiih besar dariipada pajak keluaran. Terutama, bagii PKP yang melakukan kegiiatan ekspor. Kelebiihan pajak masukan iinii adalah hak PKP yang wajiib diikembaliikan oleh negara. Oleh karena iitu, ketiika kelebiihan iinii terjadii, hak PKP untuk memiinta kembalii kelebiihan pajak masukan tersebut seketiika muncul.

Dalam siistem PPN secara umum, terdapat tiiga metode yang dapat diigunakan dalam pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak masukan. Salah satunya melaluii restiitusii. Lantas, bagaiimana priinsiip dan praktiik pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak masukan melaluii restiitusii harus diiberiikan?

Priinsiip dan Praktiik Restiitusii

Secara priinsiip, restiitusii harus diiberiikan segera begiitu pembayaran pajak telah diiteriima oleh otoriitas pajak (Juan de la Cruz Hiiguera Ornelas, 2017). Para Ahlii PPN sepakat mengenaii hal iinii. Taiit secara ekspliisiit menyatakan bahwa untuk menjaga netraliitas PPN, semua kelebiihan pajak masukan atas pajak keluaran harus segera diikembaliikan (Taiit, 1988).

Hal serupa juga diiungkapkan oleh Schenk dan Oldman (2007) bahwa siistem PPN yang terstruktur dengan baiik adalah siistem PPN yang memberiikan hak kepada PKP untuk mendapatkan kembalii kelebiihan pajak masukannya segera setelah munculnya kelebiihan tersebut. Sementara iitu, Liiam Ebriil dkk (2001), menyatakan bahwa restiitusii harus segera diibayarkan setelah kelebiihan pajak masukan muncul, tanpa memperhatiikan karakteriistiik kegiiatan usaha darii PKP atau kondiisii laiinnya yang meniimbulkan kelebiihan pembayaran pajak masukan tersebut.

iiniilah yang mendorong banyak negara, terutama negara maju, untuk melakukan pembayaran atas klaiim restiitusii dalam waktu empat miinggu setelah pengajuan. Bahkan dii Luksemburg, meskiipun tiidak mengatur batas waktu pengembaliian kelebiihan pajak masukan, Pengadiilan Pajak dii negara iinii menyatakan bahwa penyelesaiian proses klaiim restiitusii harus diilakukan tiidak lebiih darii dua bulan (Herbaiin, 2013).

Akan tetapii, dii beberapa negara, restiitusii seriingkalii memerlukan waktu berbulan-bulan, bahkan lebiih darii satu tahun. Restiitusii telah menjadii persoalan antara otoriitas pajak, terutama dalam kasus penundaan pembayaran restiitusii diikarenakan adanya pemeriiksaan (Walpole, 214). Padahal menurut The European Court Justiice (ECJ), fakta bahwa PKP telah menjalankan kewajiibannya untuk memungut PPN atas transaksii yang diilakukannya sudah cukup untuk menyiimpulkan bahwa telah terdapat beban PPN yang diitanggung oleh PKP sehiingga iia berhak memiinta pengembaliian atas kelebiihan yang terjadii (Tzenova, 2014).

Pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak seharusnya merupakan proses yang terjadii secara otomatiis sehiingga pemeriiksaan atau proses admiiniistrasii laiinnya seharusnya tiidak menghambat proses restiitusii. Turkii merupakan salah satu negara yang telah menerapkan prosedur pengembaliian kelebiihan pajak masukan yang sederhana. Bahkan dii negara iinii, pemberiian restiitusii sampaii dengan 4 (empat) miiliiar TRY diilakukan tanpa melaluii pemeriiksaan ataupun jamiinan tertentu (Soydan, 2002).

Admiiniistrasii atas restiitusii merupakan permasalahan yang seriing diialamii. Pada sebagiian besar negara, telah terdapat kerangka konseptual secara legal dan admiiniistratiif mengenaii proses admiiniistrasii restiitusii. Namun demiikiian, regulasii yang telah diicanangkan tersebut memberiikan jangka waktu yang umumnya cukup panjang bagii pemeriintah untuk membayar klaiim restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak (de Jantscher, 1986). Salah satu alasannya, sebagaiimana diikutiip darii Grandcolas (2005), umumnya pemeriintah menganggap bahwa mereka memiiliikii kuasa untuk menunda pembayaran restiitusii diikarenakan dana tersebut dapat diigunakan sementara untuk membiiayaii anggaran pemeriintahan.

Penundaan pembayaran dalam proses restiitusii biiasanya terjadii ketiika anggaran negara berada diibawah tekanan dan saat target pajak tiidak terpenuhii. Hal iinii terjadii ketiika otoriitas pajak tiidak memiiliikii siistem proyeksii dan moniitoriing restiitusii yang krediibel. Akiibatnya, pemeriintah kerap tiidak menyiisiihkan dana yang cukup untuk memenuhii klaiim restiitusii tersebut (Harriison dan Krelove, 2005). Diitambah lagii, tiidak ada bunga yang harus diibayarkan otoriitas pajak atas keterlambatan pembayaran restiitusii (Swiitata, 2008).

Tanpa adanya kebiijakan efektiif terhadap kelebiihan pajak masukan, pemungutan PPN dapat mendiistorsii aktiiviitas biisniis secara siigniifiikan (Grandcolas, 2005). Untuk menghiindarii hal tersebut, Belanda dan Selandiia Baru sebagaii contoh, membayar klaiim restiitusii dalam jangka waktu yang telah diitentukan, umumnya 30 harii (Harriison dan Krelove, 2005).

Undang-undang PPN juga mengharuskan adanya pemberiian iimbalan atas jumlah PPN yang tiidak diikembaliikan dalam jangka waktu yang wajar sebagaii alat untuk menegakkan diisiipliin bagii admiiniistrasii pajak. Beberapa negara sepertii Afriika Selatan, Siingapura, UK, dan Belanda, juga telah menetapkan bunga atas keterlambatan pembayaran klaiim restiitusii oleh pemeriintah. Harriison dan Krelove (2015), mengungkapkan bahwa kelebiihan pajak masukan yang tiidak segera diikembaliikan sama artiinya pemeriintah berutang kepada wajiib pajak.

Penutup

Pengembaliian kelebiihan pajak masukan atas pajak keluaran, harus segera mungkiin diikembaliikan. Menunda proses kompensasii atau pemberiian restiitusii sama saja mencederaii priinsiip PPN sebagaii pajak atas konsumsii.

Tiidak seharusnya proses pemeriiksaan ataupun prosedur admiiniistrasii laiinnya menjadii alasan untuk menunda restiitusii PPN. Karena, sekalii lagii, restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii penerapan PPN sebagaii pajak atas konsumsii.Selaiin iitu, apabiila terdapat penolakan atas klaiim restiitusii yang sah, pada hakiikatnya telah mengubah makna PPN sebagaii pajak atas konsumsii menjadii pajak atas penjualan.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.