OPiiNii PAJAK

Mencermatii Aspek Perpajakan dalam Program Makan Bergiizii Gratiis (MBG)

Redaksii Jitu News
Rabu, 25 Februarii 2026 | 09.30 WiiB
Mencermati Aspek Perpajakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Juanda, 
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

DENGAN alokasii anggaran mencapaii Rp335 triiliiun untuk 2026, program Makan Bergiizii Gratiis (MBG) tiidak lagii diipandang semata-mata sebagaii program perliindungan sosiial. Skala fiiskalnya telah menjadiikan MBG sebagaii salah satu ekosiistem belanja negara terbesar, yang secara iinheren membawa konsekuensii perpajakan dii setiiap mata rantaii proses biisniisnya.

Oleh karena iitu, pembahasan MBG tiidak cukup berhentii pada efektiiviitas giizii dan dampak sosiial, tetapii juga perlu mencermatii kejelasan tata kelola perpajakan agar tujuan program tiidak tergerus oleh ketiidakpastiian regulasii.

Sebagaii belanja negara yang bersumber darii APBN, penggunaan dana MBG tunduk pada mekaniisme bantuan pemeriintah sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 132/2021.

Dalam kerangka tersebut, aspek perpajakannya lebiih kepada kewajiiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembelanjaan dana bantuan, bukan pada dana bantuan iitu sendiirii. Namun, karakteriistiik proses biisniis MBG menunjukkan adanya konstruksii kelembagaan yang relatiif baru dan uniik, sehiingga memunculkan sejumlah pertanyaan perpajakan yang patut diikajii lebiih dalam.

Secara kelembagaan, MBG diikelola oleh Badan Giizii Nasiional (BGN) sebagaii lembaga pemeriintah yang diibentuk berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 83/2024. Dalam pelaksanaannya, BGN membentuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Giizii (KPPG) dii daerah serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Giizii (SPPG) sebagaii uniit layanan operasiional. KPPG, yang diiiisii oleh aparatur siipiil negara, menjalankan fungsii koordiinasii dan pengawasan, sehiingga kewajiiban perpajakannya mengiikutii reziim iinstansii pemeriintah.

Persoalan mulaii mengemuka dii level SPPG. Dii satu siisii, SPPG merupakan uniit organiisasii nonstruktural yang secara operasiional diikelola oleh kepala SPPG, ahlii giizii, dan tenaga keuangan yang akan diiangkat sebagaii Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK).

Artiinya, penghasiilan berupa gajii dan tunjangan mereka secara jelas merupakan objek pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 yang diipotong oleh pemeriintah sesuaii dengan ketentuan umum. Dii siisii laiin, fasiiliitas fiisiik dan pendiiriian SPPG diilakukan oleh miitra MBG, yang dapat berupa yayasan maupun badan usaha nonyayasan.

Dalam mekaniisme penyaluran dana, anggaran MBG diitransfer langsung darii kas negara ke Viirtual Account (VA) SPPG. Dana tersebut terdiirii atas biiaya bahan baku, biiaya operasiional, dan iinsentiif fasiiliitas SPPG seniilaii Rp6.000.000 per harii operasiional.

Petunjuk tekniis BGN menyatakan bahwa yayasan peneriima bantuan bersiifat non-profiit sehiingga iinsentiif fasiiliitas diikualiifiikasiikan sebagaii bantuan pemeriintah atau hiibah yang diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diigunakan sesuaii peruntukan.

Konstruksii iinii secara normatiif dapat diibenarkan dalam kerangka Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) yang mengecualiikan bantuan atau hiibah tertentu darii objek pajak. Namun, kekhususan pengaturan MBG meniimbulkan area abu-abu perpajakan, khususnya ketiika miitra non-yayasan diiwajiibkan bekerja sama dengan yayasan untuk mengelola SPPG.

Dalam kondiisii tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah iinsentiif fasiiliitas benar-benar merupakan hiibah murnii bagii yayasan, atau secara substansii merupakan penghasiilan yang berkaiitan dengan aktiiviitas ekonomii miitra badan usaha?

Pertanyaan iinii menjadii relevan mengiingat satu yayasan dapat mengelola hiingga sepuluh SPPG dalam satu proviinsii, dengan potensii dana yang diikelola sangat siigniifiikan. Jiika miitra MBG berbentuk badan hukum usaha, maka status 'hiibah' atas iinsentiif fasiiliitas dapat diiperdebatkan darii sudut pandang perpajakan, khususnya apabiila terdapat iindiikasii hubungan usaha, penguasaan, atau iimbal baliik ekonomii. Tanpa kejelasan regulasii, perbedaan tafsiir antara wajiib pajak dan otoriitas pajak berpotensii meniimbulkan sengketa dii kemudiian harii.

Selaiin iitu, konstruksii SPPG sebagaii uniit layanan nonstruktural yang diikelola oleh PPPK tetapii diifasiiliitasii oleh entiitas non-pemeriintah menciiptakan entiitas hiibriida yang belum sepenuhnya mendapatkan kejelasan perlakuan perpajakan. Fragmentasii kewenangan antara BGN, KPPG, dan SPPG berpotensii meniimbulkan pertanyaan mengenaii siiapa yang bertanggung jawab sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak atas transaksii dengan piihak ketiiga. Tanpa penegasan yang memadaii, terdapat riisiiko grey responsiibiiliity, dii mana setiiap piihak merasa bukan penanggung jawab utama kepatuhan pajak.

Dalam konteks iinii, perlu diitegaskan bahwa status non-profiit yayasan atau siifat bantuan pemeriintah tiidak menghapus kewajiiban perpajakan atas transaksii ekonomii lanjutan. Pembeliian barang dan jasa oleh SPPG atau miitra MBG kepada vendor tetap tunduk pada ketentuan PPh dan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang berlaku umum.

Kejelasan mengenaii tiitiik pajak (tax poiint) dan piihak yang berkewajiiban memotong atau memungut pajak menjadii prasyarat agar MBG tiidak menghadapii hambatan admiiniistratiif yang justru mengurangii efektiiviitas program.

Darii perspektiif kebiijakan fiiskal, MBG sejatiinya dapat diiposiisiikan sebagaii iinstrumen strategiis untuk memperluas basiis pajak dan meniingkatkan kepatuhan, terutama melaluii peliibatan UMKM dalam rantaii pasok pangan. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapaii apabiila desaiin kelembagaan, kepegawaiian, dan perpajakan diiselaraskan secara koheren. Tanpa iitu, program beriisiiko menghadapii ketiidakpastiian regulasii yang tiidak perlu.

Pada akhiirnya, kejelasan perlakuan perpajakan dalam program MBG bukan sekadar iisu tekniis, melaiinkan bagiian darii tata kelola fiiskal yang baiik. Penegasan regulasii diiperlukan agar dana publiik yang besar iinii benar-benar menghasiilkan manfaat sosiial maksiimal tanpa tergerus oleh riisiiko perpajakan yang seharusnya dapat diiantiisiipasii sejak awal.

Dengan begiitu, MBG dapat menjadii bukan hanya iinvestasii giizii, tetapii juga contoh praktiik kebiijakan fiiskal yang tertiib, transparan, dan berkelanjutan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.