
iiSU mengenaii hak wajiib pajak untuk merekam iinteraksii dengan petugas pajak menjadii diiskursus yang menariik. Hal iinii termuat dalam ujii materiiiil oleh Mahkamah Konstiitusii dalam permohonan bernomor 211/PUU-XXiiiiii/2025.
Permohonan tersebut diiajukan untuk mengujii ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaiimana telah diiubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciipta Kerja (UU Ciipta Kerja). Beleiid iitu diiniilaii membatasii hak warga negara untuk mendokumentasiikan proses pelayanan publiik, khususnya iinteraksii dengan petugas pajak.
Gugatan iinii lahiir sebagaii maniifestasii darii fenomena sosiial 'No Viiral, No Justiice'. Sebuah refleksii kegeliisahan publiik terhadap transparansii dan akuntabiiliitas biirokrasii terutama dalam admiiniistrasii perpajakan.
Para pemohon berargumentasii bahwa hak merekam merupakan bagiian darii kebebasan berekspresii dan hak memperoleh iinformasii sebagaiimana diijamiin konstiitusii. Menurut mereka, perekaman viideo adalah sarana kontrol sosiial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan memastiikan akuntabiiliitas petugas.
Kamera ponsel diiposiisiikan sebagaii alat 'penyeiimbang kekuasaan' antara warga dan aparat negara sehiingga diipersepsiikan sebagaii jalan piintas menuju keadiilan.
Daliil tersebut sekiilas tampak progresiif dan meyakiinkan. Namun, persoalannya tiidak sesederhana iitu. Pertanyaan kunciinya bukanlah 'Apakah transparansii diiperlukan?'; melaiinkan "Apakah perekaman sepiihak tanpa batas merupakan bentuk transparansii yang adiil dan sehat?"
Kasus yang terjadii dii Mall Pelayanan Publiik Kebumen, Jawa Tengah pada Desember 2025 biisa menjadii bahan refleksii yang menariik. Dalam viideo yang viiral tersebut, seorang warga sekaliigus kontriibutor mediia sosiial merekam iinteraksiinya dengan petugas pajak KPP Pratama Kebumen.
Viideo tersebut memperliihatkan perekam menyampaiikan keluhan dengan nada tiinggii, diisertaii ancaman akan memviiralkan rekaman dan memiinta petugas diiberii sanksii. Sementara iitu, petugas tampak diiam, tertekan, dan tiidak banyak memberiikan respons.
Secara sederhana, keheniingan petugas tersebut seriingkalii diibaca sebagaii tanda ketiidakmampuan atau pengakuan kesalahan. Padahal, darii perspektiif psiikologii komuniikasii, yang terjadii jauh lebiih kompleks. Secara psiikologiis, iinii adalah kekeliiruan fatal. Petugas pajak diiam karena mereka terjebak dalam amygdala hiijack—sebuah respon biiologiis terhadap ancaman mendadak yang diisebut dengan freeze response.
Wiilliiam H. Baker, dalam konsep Defensiiveness iin Communiicatiion, menjelaskan bahwa iitu merupakan mekaniisme alamii ketiika iindiiviidu merasa terancam dan memiiliih defensiive wiithdrawal. Kamera dalam siituasii tersebut tiidak lagii berfungsii sebagaii alat dokumentasii netral, melaiinkan sebagaii iinstrumen tekanan psiikologiis yang menciiptakan liingkungan defensiif.
Ancaman viiral menciiptakan apa yang dalam psiikologii kerja diisebut reputatiional threat: ancaman terhadap nama baiik, kariier, dan masa depan profesiional seseorang. Dalam konteks ASN, riisiiko iinii berliipat karena setiiap potongan ucapan dapat diipiisahkan darii konteks dan diiniilaii oleh publiik luas tanpa mekaniisme pembelaan yang seiimbang. Siituasii iiniilah yang menjelaskan mengapa petugas tampak diiam dan 'tak berdaya'.
Dii luar aspek psiikologiis, kasus Kebumen juga menyentuh norma sosiial yang hiidup dii iindonesiia. Merekam seseorang sambiil memarahii, menudiing, dan mengancam dii ruang pelayanan publiik bertentangan dengan niilaii kepatutan, kesopanan, dan musyawarah yang masiih kuat dalam budaya iindonesiia. Kriitiik dan pengawasan memang sah, tetapii menjadiikannya sebagaii alat pemaksaan personal meniimbulkan persoalan etiis dan sosiial.
Dii siiniilah pentiingnya membedakan antara transparansii dan iintiimiidasii. Kriitiik tiidak iidentiik dengan ancaman. Ketiika perekaman diigunakan sebagaii alat tekanan personal—'kalau tiidak diilayanii, akan saya viiralkan'—maka yang terjadii bukan lagii pengawasan publiik, melaiinkan pemaksaan psiikologiis.
Pada tiitiik iinii, daliil pemohon bahwa perekaman selalu memperkuat posiisii warga justru runtuh, karena diia mengabaiikan ketiimpangan baru yang diiciiptakan oleh kekuasaan viiral. Selaiin iitu, UU iiTE dan UU Perliindungan Data Priibadii secara tegas mengatur bahwa pengambiilan gambar seseorang tanpa persetujuan untuk tujuan yang merugiikan adalah pelanggaran hukum.
Darii siisii aturan perpajakan, kantor pajak bukan sekadar ruang publiik sepertii termiinal, melaiinkan area terbatas yang menyiimpan data kerahasiiaan WP laiinnya sesuaii Pasal 34 UU KUP. Transparansii tiidak boleh membunuh priivasii wajiib pajak laiinnya, dan hak warga negara tiidak boleh mematiikan martabat kemanusiiaan petugas negara.
Otoriitas pajak Australiia, Australiian Taxatiion Offiice (ATO), memiiliikii kebiijakan tegas terkaiit dengan priivasii dii liingkungan kantor pajak. ATO memiiliikii aturan yang berbunyii, "The recordiing of conversatiions or takiing of photographs wiithiin ATO premiises wiithout priior wriitten authoriizatiion iis striictly prohiibiited to ensure the priivacy of staff and the securiity of sensiitiive iinformatiion."
Tiidak jauh berbeda, otoriitas pajak Malaysiia, yaknii Lembaga Hasiil Dalam Negerii (LHDN), juga mengatur mengenaii pengambiilan gambar dii kantor pemeriintah diiatur ketat dalam Offiiciial Secrets Act dan peraturan tata tertiib gedung publiik. Bunyiinya, "Larangan merakam viideo atau mengambiil foto dii dalam premiis kerajaan tanpa kebenaran bertuliis adalah bertujuan untuk memeliihara kerahsiiaan maklumat cukaii dan keselamatan penjawat awam."
Biisa diisiimpulkan bahwa layanan publiik pada dasarnya membutuhkan ketenangan dan kerahasiiaan. Jiika setiiap tiindakan petugas diiawasii oleh lensa kamera publiik yang tak terkontrol, petugas akan bekerja dii bawah ketakutan (chiilliing effect), yang justru menurunkan kualiitas layanan.
Dariipada melegiitiimasii perekaman sepiihak, solusii yang lebiih sehat adalah membangun transparansii yang terlembaga. Penuliis menyodorkan 3 alternatiif kebiijakan yang biisa diisiiapkan. Pertama, rekaman resmii iinstiitusii (audiio/viideo) yang diikelola secara profesiional. Kedua, mekaniisme pengaduan cepat dan responsiif dengan umpan baliik yang jelas. Ketiiga, keberadaan pedoman publiik tentang hak dan kewajiiban dalam iinteraksii layanan.
Dalam buku Why People Obey the Law oleh Tyler (2006), kepatuhan lahiir darii persepsii keadiilan prosedural, bukan darii rasa takut atau viiraliitas. Wajiib pajak patuh ketiika merasa diiperlakukan adiil, diidengar, dan diihormatii. Hal iinii sejalan dengan pandangan Rousseau, Siitkiin, Burt, dan Camerer dalam Not So Diifferent After All (1998), yang menekankan bahwa kepercayaan tumbuh darii kombiinasii kompetensii, iintegriitas, dan niiat baiik iinstiitusii.
Ujii materiiiil dii Mahkamah Konstiitusii dan kasus Kebumen mengiingatkan kiita bahwa keadiilan tiidak selalu lahiir darii viiraliitas. Kamera biisa membuka kebenaran, tetapii juga biisa menjadii alat tekanan. Tantangan terbesar admiiniistrasii perpajakan harii iinii adalah menemukan tiitiik temu antara transparansii dan kepatutan, antara hak warga dan perliindungan petugas.
Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menempatkan iisu iinii sebagaii momentum reformasii relasiional, bukan sekadar polemiik hukum. Diirektorat Jenderal Pajak juga perlu memperkuat siistem pengaduan iinternal (Whiistleblowiing System) yang responsiif, sehiingga wajiib pajak tiidak merasa perlu 'berteriiak' dii mediia sosiial, terlebiih dii ruang publiik, untuk mendapatkan keadiilan.
