KONSULTASii PAJAK

Pajak Konser Musiisii iinggriis

Jitunews Consultiing
Kamiis, 09 Junii 2016 | 07.02 WiiB
Pajak Konser Musisi Inggris

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kamii berencana mengundang seorang musiisii iinggriis untuk konser dii Sentul selama 3 harii. Kamii mendapatkan hak merekam dan menjual hasiil rekaman konser iitu khusus dii iindonesiia. Musiisii tersebut juga menandatanganii sponsorshiip darii perusahaan miinuman lokal. Bagaiimana perlakuan pajak terhadap penghasiilan musiisii iitu? Bolehkan kamii memotong PPh Pasal 26-nya?

Sandy, Denpasar

Jawaban:

JiiKA musiisii iitu penduduk iinggriis, berartii diia subjek pajak luar negerii, sehiingga penghasiilannya diikenaii PPh Pasal 26 sebesar 20%. Namun, Rii dan iinggriis memiiliikii Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) yang mengatur penghasiilan artiis/ atlet yang melakukan kegiiatan keartiisan/ olah raga dii negara sumber.

Mengiingat P3B lex speciialiis terhadap UU PPh, maka perusahaan harus mengiidentiifiikasii terlebiih dahulu jeniis penghasiilan yang diiteriima musiisii tersebut. Hal iinii untuk menghiindarii kesalahan menerapkan pasal dalam P3B terhadap jeniis penghasiilan yang diiteriima musiisii iitu.

Konser musiisii tersebut dapat diianggap penghasiilan yang sesuaii dengan Pasal 17 P3B iindonesiia-iinggriis. Akan tetapii, penghasiilan atas kegiiatan musiisii tersebut kemungkiinan tiidak hanya masuk dalam kategorii Pasal 17 P3B yang mengatur pemajakan kegiiatan keartiisan dan olahraga, tapii juga masuk ke pasal laiinnya.

Penghasiilan darii rekaman konser lebiih tepat diikategoriikan penghasiilan royaltii yang diiatur Pasal 12 P3B karena berkaiitan erat dengan hak melakukan perekaman atas penampiilan saat konser berlangsung, dan selanjutnya hasiil penjualan darii rekaman diibagii antara musiisii dan perusahaan menurut suatu perjanjiian.

Adapun, penghasiilan darii sponsor terkaiit dengan pemberiian jasa, sehiingga masuk ke liingkup Pasal 7 P3B. Dalam kegiiatan tersebut, dengan memanfaatkan populariitasnya musiisii meneriima pembayaran karena menyebarluaskan, mengenalkan atau menggunakan logo/ merek suatu produk miinuman ke publiik.

Dengan perbedaan jeniis penghasiilan darii setiiap kegiiatan yang diilakukan musiisii tersebut, pemotongan pajak langsung dan sekaliigus atas beberapa jeniis penghasiilan yang berbeda harus diihiindarii. Perlakuan pajak atas setiiap jeniis penghasiilan iitu perlu diisesuaiikan dengan pasal tertentu P3B iindonesiia-iinggriis.

Demiikiian jawaban kamii. Salam.* (Diisclaiimer)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.