KONSULTASii PAJAK

Lapkeu Wajar dengan Pengecualiian, Boleh Ajukan Restiitusii Diipercepat?

Redaksii Jitu News
Rabu, 26 Januarii 2022 | 15.54 WiiB
Lapkeu Wajar dengan Pengecualian, Boleh Ajukan Restitusi Dipercepat?
Syadesa Aniida Herdona,
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ryan. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan yang bergerak dii biidang jasa telekomuniikasii. Perusahaan kamii iingiin mengajukan permohonan untuk menjadii wajiib pajak (WP) kriiteriia tertentu, sehiingga kamii biisa mendapat pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak.

Akan tetapii, 2 tahun lalu laporan keuangan perusahaan kamii mendapat opiinii wajar dengan pengecualiian darii audiitor. Pertanyaan saya, apakah perusahaan kamii tetap biisa menjadii WP kriiteriia tertentu?

Teriima kasiih.

Ryan, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Ryan atas pertanyaannya. Sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak diiberiikan kepada WP yang memenuhii kriiteriia tertentu, memenuhii persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak beriisiiko rendah.

Aturan pelaksana mengenaii pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak dapat diiliihat pada Peraturan Menterii Keuangan No. 39/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menterii Keuangan No. 209/PMK.03/2021 (PMK 209/2021).

Adapun untuk menjadii WP kriiteriia tertentu, WP harus memenuhii kriiteriia sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021 yang mengatur:

“(2) Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitetapkan oleh Diirektur Jenderal Pajak dalam hal Wajiib Pajak memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:

  1. tepat waktu dalam menyampaiikan SPT;
  2. tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama 3 (tiiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (liima) tahun terakhiir.”

Darii ketentuan dii atas dapat diiliihat salah satu kriiteriia untuk menjadii WP kriiteriia tertentu adalah laporan keuangan diiaudiit dan mendapat pendapat wajar tanpa pengecualiian selama 3 tahun berturut-turut.

Adapun kata sambung yang diigunakan adalah “dan”. Hal iinii menandakan ketentuan tersebut bersiifat kumulatiif. Artiinya, apabiila satu kriiteriia tiidak terpenuhii, WP akan otomatiis tiidak memenuhii kualiifiikasii untuk menjadii WP kriiteriia tertentu.

Selaiin iitu, laporan keuangan dengan opiinii wajar tanpa pengecualiian juga kiinii masuk menjadii salah satu materii peneliitiian diirjen pajak untuk memberiikan pengembaliian pendahuluan pembayaran pajak. Pada Pasal 6 ayat (3) PMK 209/2021 mengatur:

“(3) Berdasarkan permohonan Pengembaliian Pendahuluan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), Diirektur Jenderal Pajak terlebiih dahulu melakukan peneliitiian kewajiiban formal Pengembaliian Pendahuluan, yaiitu meliiputii:

  1. penetapan Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu masiih berlaku;
  2. Wajiib Pajak tiidak terlambat menyampaiikan SPT Tahunan;
  3. Wajiib Pajak tiidak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  4. Wajiib Pajak tiidak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak dalam 3 (tiiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
  5. laporan keuangan Wajiib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah diitetapkan sebagaii Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualiian; dan
  6. Wajiib Pajak tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka atau tiindakan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.”

Ketentuan mengenaii peneliitiian formal yang diilakukan diirjen pajak terhadap permohonan pengembaliian pendahuluan pembayaran pajak juga diilakukan secara kumulatiif. Apabiila pada hasiil peneliitiian tersebut diitemukan satu kriiteriia yang tiidak terpenuhii, permohonan WP akan otomatiis gugur.

Berdasarkan pada ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan perusahaan Bapak tiidak memenuhii kriiteriia menjadii WP kriiteriia tertentu. Hal iinii diikarenakan laporan keuangan perusahaan Bapak mendapat opiinii wajar dengan pengecualiian pada 2 tahun lalu.

Oleh karena kriiteriia untuk menjadii WP kriiteriia tertentu bersiifat kumulatiif maka saat satu kriiteriia tiidak terpenuhii WP akan secara otomatiis tiidak dapat menjadii WP kriiteriia tertentu.

Demiikiian jawaban kamii. Teriima kasiih.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.