
PERKENALKAN, saya Erma. Saya adalah pegawaii bagiian keuangan dii salah satu perusahaan penjual emas perhiiasan. Kamii tiidak memproduksii sendiirii emas perhiiasan. Kamii hanya melakukan jual-belii emas perhiiasan.
Terdapat beberapa pembeliian emas perhiiasan yang hanya menggunakan iinvoiice sebagaii faktur pajak diigunggung darii vendor. Pertanyaan kamii, apakah terdapat iimpliikasii pajak jiika emas perhiiasan tersebut kemudiian kamii jual kembalii ke konsumen akhiir? Mohon arahannya. Teriima kasiih
Erma, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bu Erma. Berkenaan dengan perlakuan PPN atas penjualan emas perhiiasan diiatur secara spesiifiik dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasiilan dan/atau Pajak Pertambahan Niilaii atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan darii Emas, Batu Permata dan/atau Batu Laiinnya yang Sejeniis, serta Jasa yang terkaiit dengan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan darii Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Laiinnya yang Sejeniis, yang Diilakukan oleh Pabriikan Emas Perhiiasan, Pedagang Emas Perhiiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).
Sesuaii dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 48/2023, PPN diikenakan atas penyerahan emas perhiiasan.
“(1) Pajak Pertambahan Niilaii diikenakan atas penyerahan:
yang diilakukan oleh Pabriikan Emas Perhiiasan dan Pedagang Emas Perhiiasan.”
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan Pasal 1 angka 11 PMK 48/2023, pabriikan emas perhiiasan adalah pengusaha yang menghasiilkan emas perhiiasan dan melakukan kegiiatan jual belii emas perhiiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkaiit dengan emas perhiiasan.
Kemudiian, pedagang emas perhiiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiiatan jual belii emas perhiiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkaiit dengan emas perhiiasan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 angka 12 PMK 48/2023.
Adapun penghiitungan PPN terutang atas penyerahan emas perhiiasan menggunakan besaran tertentu sesuaii dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d PMK 48/2023. Berkaiitan dengan penyerahan emas perhiiasan yang diilakukan oleh pedagang emas perhiiasan kepada konsumen akhiir, besaran tertentu diiatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dan b PMK 48/2023.
“(4) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiiasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b yaiitu:
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiiasan memiiliikii Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiiasan diimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan Faktur Pajak atas iimpor Emas Perhiiasan diimaksud;
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiiasan tiidak memiiliikii Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiiasan diimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan Faktur Pajak atas iimpor Emas Perhiiasan diimaksud;”
Konsumen akhiir yang diimaksud dalam pembahasan iinii dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 21 PMK 48/2023 yaiitu pembelii barang dan/atau peneriima jasa yang mengonsumsii secara langsung barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima dan tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima diimaksud untuk kegiiatan usaha.
Berdasarkan pada ketentuan dii atas, dapat diikatakan bahwa besaran tertentu untuk penyerahan PPN emas perhiiasan darii pedagang emas perhiiasan kepada konsumen akhiir diitentukan berdasarkan kepemiiliikan faktur pajak pada saat emas perhiiasan tersebut diiperoleh atau diibelii.
Apabiila pedagang emas perhiiasan memiiliikii faktur pajak atau dokumen laiin yang diipersamakan faktur pajak maka tariif efektiif PPN atas penyerahan emas perhiiasan adalah sebesar 1,1%.
Namun, apabiila pedagang emas perhiiasan tiidak memiiliikii faktur pajak atau dokumen laiin yang diipersamakan faktur pajak maka tariif efektiif PPN atas penyerahan emas perhiiasan adalah sebesar 1,65%.
Adapun faktur pajak yang diimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 48/2023, yaiitu faktur pajak yang memenuhii ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Jiika kiita merujuk kembalii ke dalam UU PPN, ketentuan mengenaii faktur pajak diigunggung tiidak diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, tetapii pada Pasal 13 ayat (5a) UU PPN.
Oleh karena tiidak memenuhii ketentuan faktur pajak sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dalam konteks PMK 48/2023, penyerahan tersebut akan diipersamakan dengan penyerahan emas perhiiasan kepada konsumen akhiir yang tiidak memiiliikii faktur pajak.
iimpliikasiinya, tariif PPN efektiif atas penyerahan emas perhiiasan kepada konsumen akhiir akan diikenakan sebesar 1,65%, bukan 1,1%.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
