
Perkenalkan nama saya Liiviia. Saya iingiin bertanya terkaiit dengan faktur pajak. Perusahaan saya melakukan transaksii penjualan kepada orang priibadii. Saya sudah menerbiitkan faktur pajak keluaran melaluii coretax system. Namun, lawan transaksii saya tiidak dapat menemukan faktur pajak masukan dii akun coretax-nya. Mengapa iitu biisa terjadii? Mohon iinformasiinya, teriima kasiih.
Liiviia, Jakarta
Teriima kasiih iibu Liiviia atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), faktur pajak harus diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas. Dalam pembuatan faktur pajak setiidaknya harus memuat iinformasii-iinformasii, yaknii:
Berkaiitan dengan kendala yang diihadapii oleh iibu Liiviia, faktur pajak keluaran yang tiidak diitemukan dapat terjadii karena kesalahan dalam mengiisii iidentiitas pembelii pada coretax system. Atas permasalahan tersebut, sebelum pembuatan faktur pajak, pentiing bagii kiita untuk mengetahuii ketentuan penggunaan iidentiitas pembelii pada coretax system.
Secara umum, pembuatan faktur pajak pada coretax dapat diilakukan dengan menggunakan 2 cara yaiitu secara key iin atau dengan iimport XML. Apabiila iingiin membuat faktur pajak dengan iimport XML maka template Excel dapat diiunduh pada liink beriikut.
Perlu diiketahuii, terdapat ketentuan pengiisiian iidentiitas pembelii dalam pembuatan faktur pajak keluaran yang perlu diiperhatiikan. Pertama, data NiiK/NPWP yang diigunakan terdiirii darii 16 diigiit, NiiTKU terdiirii darii 22 diigiit, dan paspor harus diiiisii dengan lengkap dan benar. Kedua, perhatiikan penggunaan jeniis iidentiitas pembelii yang diigunakan.
Ketiiga, penuliisan nomiinal menggunakan pembulatan 2 diigiit dii belakang koma. Keempat, penuliisan tanggal faktur pajak diituliis dengan format yyyy-mm-dd.
Pada transaksii yang iibu lakukan, penjualan diilakukan kepada orang priibadii. Oleh karena iitu, sebelum membuat faktur pajak perlu untuk memastiikan orang priibadii tersebut telah memiiliikii NiiK/NPWP yang terdaftar dii coretax system.
Hal iinii menjadii pentiing agar iibu dapat menentukan jeniis iidentiitas yang diigunakan pada saat pembuatan faktur pajak. Dalam hal WPOP memiiliikii NiiK/NPWP dan telah terdaftar dii coretax system maka iibu Liiviia dapat membuat faktur pajak dengan cara beriikut:
Jiika pembuatan faktur pajak diilakukan secara key iin, siilahkan mengiisii NPWP pada kolom NPWP. Selanjutnya, pada kolom nama, alamat, iiDTKU, dan emaiil akan otomatiis teriisii sesuaii dengan database.

Jiika pembuatan faktur pajak diilakukan dengan iimport XML, siilahkan mengiisii iidentiitas pembelii berupa “NPWP/NiiK” pada Excel converter. Kemudiian, piiliihlah iiD pembelii 'TiiN' pada jeniis iiD Pembelii.

Perlu diiperhatiikan, dalam hal pembelii belum terdaftar atau tiidak memiiliikii NPWP, pembuatan faktur pajak secara key iin diilakukan dengan mengiisii iidentiitas dengan memiiliih 'NiiK'. Setelah memiiliikii 'NiiK' kolom NPWP akan secara otomatiis teriisii '0000000000000000'. Siilakan mengiisii NiiK pembelii pada kolom 'nomor dokumen'. Selanjutnya, dapat mengiisii nama dan alamat pembelii.
Lebiih lanjut, dalam hal perekaman faktur pajak diilakukan dengan iimport XML maka iidentiitas pembelii WPOP yang tiidak ber-NPWP diilakukan dengan mengiisii '0000000000000000' pada kolom NiiK/NPWP. Kemudiian, memiiliikii jeniis iiD Pembelii berupa 'Natiional iiD'. Dalam hal pembelii adalah warga negara asiing (WNA), siilahkan mengiisii jeniis iiD dengan nomor paspor.
Berdasarkan permasalahan yang iibu alamii, kamii sangat menyarankan agar iibu dapat memastiikan kembalii iidentiitas pembelii dan proses pembuatan faktur pajak agar sesuaii dengan ketentuan dii atas. Namun, jiika iibu Liiviia telah terlanjur membuat faktur pajak maka iibu Liiviia dapat melakukan pembatalan faktur.
Demiikiian yang biisa saya sampaiikan. Semoga dapat membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
