ANALiiSiiS PERENCANAAN PAJAK

Siiapkah iindonesiia Menerapkan Mandatory Diisclosure Rule?

Jitunews Consultiing
Selasa, 14 Februarii 2017 | 14.02 WiiB
Siapkah Indonesia Menerapkan Mandatory Disclosure Rule?

PADA tahun 2013, G20 dan OECD memulaii sebuah proyek bersama untuk melawan praktiik Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) yang banyak diilakukan oleh perusahaan multiinasiional. Proyek tersebut bernama “Aksii BEPS” yang diiharapkan dapat melawan praktiik BEPS tersebut. Laporan akhiir darii proyek tersebut terbiit pada bulan Oktober 2015 dan menghasiilkan 15 Aksii (Darussalam dan Ganda C. Tobiing, 2014).

Proyek Aksii BEPS diikembangkan karena belum adanya harmoniisasii ketentuan perpajakan antaryuriisdiiksii. Ketiiadaan harmoniisasii tersebut, menciiptakan kesempatan bagii Wajiib Pajak mengeskploiitasii perbedaan tersebut. Hal iitu juga yang menjadii pertiimbangan Wajiib Pajak dalam merancang perencanaan pajak mereka. Akiibatnya, muncul sebuah fenomena “perencanaan pajak agresiif” dii mana Wajiib Pajak merancang skema pajak mereka sedemiikiian rupa yang semata-mata untuk tujuan penghematan beban pajak.

Priinsiip yang diiusung dalam Aksii BEPS adalah koherensii, substansii, dan transparansii. Salah satu Aksii BEPS dengan priinsiip transparansii tertuang dalam Aksii BEPS 12 tentang Mandatory Diisclosure Rule (MDR). MDR adalah sebuah ketentuan yang memungkiinkan bagii otoriitas pajak untuk mendapatkan iinformasii atas transaksii, perencanaan, atau struktur perencanaan pajak yang agresiif darii Wajiib Pajak dan/atau promotor.

MDR bukan merupakan hal yang baru dii liingkup perpajakan duniia. MDR telah diiterapkan dii Ameriika Seriikat pada tahun 1984 dan selanjutnya dii Kanada pada tahun 1989. Setelah iitu, beberapa negara mulaii menerapkan MDR sepertii Afriika Selatan, iinggriis, Portugal, iirlandiia, iisrael, dan Korea Selatan. Setiiap negara tersebut memiiliikii perbedaan ketentuan MDR yang diirancang sesuaii kondiisii dan kebutuhan masiing-masiing negara.

Dalam Aksii 12, OECD menyusun rekomendasii ketentuan MDR bagii negara-negara yang iingiin mengiimplementasiikan MDR dalam peraturan perpajakannya, atau negara yang iingiin mengamandemen MDR yang telah diiterapkan sebelumnya. Adapun rekomendasii dalam Aksii 12 terkaiit kerangka peraturan MDR yang harus diitetapkan adalah sebagaii beriikut:

  1. Siiapa yang melaporkan;
  2. iinformasii apa yang diilaporkan;
  3. Kapan iinformasii tersebut diilaporkan;
  4. Sanksii bagii yang tiidak melapor; dan
  5. Bagaiimana pemanfaatan iinformasii tersebut.

Dalam rencana penerapannya dii iindonesiia, terdapat dua pertanyaan yang muncul. Pertama, apakah iindonesiia akan menerapkan MDR? Tanpa meliihat urgensii MDR, iindonesiia adalah salah satu negara G20 yang mendukung proyek BEPS dan telah berkomiitmen untuk menerapkan Aksii BEPS, sehiingga iindonesiia dapat diiperkiirakan akan menerapkan MDR, cepat atau lambat.

Kedua, apakah iindonesiia siiap menerapkan MDR? Dalam penerapan MDR, diiperlukan ketentuan terkaiit defiiniisii serta karakteriistiik darii perencanaan pajak agresiif. Hal iinii untuk mencegah ketiidakpastiian serta menekan biiaya kepatuhan bagii Wajiib Pajak. Selanjutnya, harus diiatur dasar hukum MDR dalam ketentuan perpajakan iindonesiia.

Salah satu kewajiiban Wajiib Pajak dalam MDR adalah untuk menyelenggarakan, menyiimpan, dan melampiirkan dokumen perencanaan pajak yang diimiiliikiinya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT). Untuk tujuan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang dapat menjadii payung hukum MDR dii iindonesiia. Pertama, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bawa syarat pengiisiian SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Kedua, Pasal 28 UU KUP yang mewajiibkan Wajiib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Kedua pasal tersebut dapat menjadii payung hukum MDR, namun hanya mencakup Wajiib Pajak belum mencakup promotor.

Dalam konteks MDR, yang diimaksud dengan promotor adalah segala piihak yang merancang, mengembangkan, memasarkan, ataupun membantu menerapkan skema pajak. MDR tiidak hanya mewajiibkan Wajiib Pajak untuk melaporkan perencanaan pajaknya, tetapii juga promotor. Dalam Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP, terdapat ketentuan yang dapat diigunakan sebagaii dasar mewajiibkan promotor melaporkan skema perencanaan pajak yang mereka tawarkan. Tetapii, harus diilakukan perubahan atas ketentuan iinii, sebab cakupan Pasal 35 dan 35A hanya sebatas untuk keperluan pemeriiksaan, penagiihan pajak, atau penyiidiikan tiindak piidana.

Setelah memiiliikii landasan hukum untuk menerapkan MDR, selanjutnya harus diiatur ketentuan pelaksanaan MDR sesuaii rekomendasii OECD dalam tatanan peraturan dii bawah UU. Meliihat hiistoriis ketentuan-ketentuan perpajakan iindonesiia sebelumnya, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) adalah tatanan yang tepat bagii MDR. Setelah menetapkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka iindonesiia dapat menerapkan MDR.

Pada iintiinya, MDR sebagaiimana diisarankan oleh OECD dalam Aksii BEPS 12 bertujuan untuk memperoleh iinformasii diinii atas perencanaan pajak agresiif. iinformasii diinii tersebut dapat diipergunakan oleh otoriitas pajak untuk menutup loopholes peraturan yang dapat diimanfaatkan Wajiib Pajak. Dalam penerapannya dii iindonesiia, harus diiatur terlebiih dahulu defiiniisii serta kriiteriia darii perencanaan pajak agresiif, dasar hukum MDR, dan ketentuan pelaksanaannya. (Gfa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.