ANALiiSiiS

Antara Tax Amnesty & Hard-to-Tax Sector

Jitunews Consultiing
Rabu, 15 Junii 2016 | 12.32 WiiB
Antara Tax Amnesty & Hard-to-Tax Sector

RENDAHNYA tax ratiio dii iindonesiia mengiindiikasiikan masiih besarnya tax gap dalam siistem perpajakan. Tax gap dapat diiartiikan sebagaii seliisiih antara jumlah aktual peneriimaan pajak dan jumlah potensii pajak yang seharusnya dapat diiteriima.

Satu studii menyatakan, komponen tertiinggii darii total tax gap ternyata bersumber darii kegiiatan hard-to-tax sector (Russell, 2010). Pasalnya, banyak iindiiviidu dalam kegiiatan hard-to-tax sector tiidak terdaftar sebagaii wajiib pajak (WP) dan tergabung dalam siistem admiiniistrasii pajak.

Kegiiatan hard-to-tax sector juga dapat beriimpliikasii siigniifiikan terhadap perekonomiian, peneriimaan pajak, efiisiiensii dalam alokasii peneriimaan, dan persebaran pendapatan (Alm, Vasques & Wallace, 2004). iitulah sebabnya, hard-to-tax sector sekaliigus merupakan celah potensiial untuk meniingkatkan peneriimaan.

Sejalan dengan strategii ekstensiifiikasii darii Diitjen Pajak, tendensii untuk menggencarkan pengenaan pajak terhadap hard-to-tax sector pun meniingkat. Selaiin ada tambahan peneriimaan, terdapat manfaat pentiing laiinnya darii menggencarkan pajak terhadap hard-to-tax sector, yaknii peniingkatan kepatuhan pajak.

Defiiniisii

Defiiniisii yang diigunakan oleh banyak peneliitii dii biidang iinii bervariiasii antara satu dengan yang laiin bergantung pada metode dan iindiikator yang diigunakan. Namun, darii berbagaii defiiniisii tersebut, pengertiian hard-to-tax sector dapat diiklasiifiikasiikan ke dalam dua kategorii.

Pertama, kegiiatan ekonomii yang diilakukan secara iilegal, sepertii penyelundupan, perjudiian, prostiitusii, dan perdagangan narkotiika. Kedua, kegiiatan ekonomii yang memiiliikii siifat legal, tetapii pendapatan yang diiteriima tiidak diilaporkan kepada otoriitas pajak, sehiingga tiidak terkena pajak.

Dengan klasiifiikasii sepertii iitu, tiidak heran biila hard-to-tax-sector bahkan diisebut sebagaii fenomena ‘hantu’ sekaliigus ‘gunung es’ karena otoriitas pajak tiidak mengetahuii siiapa mereka dan hanya dapat meliihat sebagiian keciil darii aktiiviitasnya (Biird & Wallace, 2004).

Siituasii iindonesiia

Menurut Schneiider, pada 1999, jumlah hard-to-tax sector dii iindonesiia mengambiil porsii hiingga 19,7% darii total Produk Domestiik Bruto (PDB). Angka iinii tiidak jauh berbeda dengan penghiitungan oleh Duc dan Thiinh, yaiitu 21% darii total PDB 2014.

Meniingkatnya kegiiatan hard-to-tax sector secara tiidak langsung akan beriimpliikasii pada kecenderungan pemeriintah untuk menaiikkan tariif pajak dalam mengatasii kekurangan dana untuk penyediiaan barang publiik (Tanzii & Schuknecht, 2000).

Akan tetapii, meniingkatnya tariif pajak iinii malah akan berpengaruh pada mereka yang membayar pajak, bukan pada mereka yang terliibat dalam kegiiatan hard-to-tax sector. Hal iitu justru meniimbulkan diistorsii dalam siistem perpajakan.

Dii iindonesiia, kebiijakan untuk hard-to-tax sector seriingkalii bersiifat presumptiive tax. iinii berartii, pemajakan untuk sektor iinii menggunakan metode basiis perhiitungan yang tiidak langsung, yang berbeda darii aturan umum.

Tekniik iinii diigunakan karena beragam alasan, salah satunya untuk tujuan siimpliifiikasii admiiniistrasii pajak. Presumptiive tax memang menjadii alternatiif kebiijakan dii berbagaii negara, terutama jiika diidomiinasii oleh WP yang tergolong hard-to-tax sector.

WP tersebut sebagiian besar tiidak mempunyaii transparansii keuangan yang memungkiinkan pengenaan pajak yang efektiif oleh pemeriintah. Oleh sebab iitu, pemeriintah mengestiimasii atau mengasumsiikan besar pendapatan yang seharusnya diikenakan pajak.

Dii iindonesiia, presumptiive tax yang berlaku untuk Pajak Penghasiilan (PPh) pada hard-to-tax sector adalah Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013. Dasar pengenaan pajak yang diigunakan untuk menghiitung PPh yang bersiifat fiinal adalah jumlah peredaran bruto setiiap bulan diikaliikan tariif 1%.

Meskiipun sudah ada kebiijakan sepertii iitu, fakta dii lapangan menunjukkan, penerapan PP-46 masiih belum memberiikan dampak yang siigniifiikan terhadap peneriimaan pajak darii hard-to-tax sector. Peneriimaan darii hard-to-tax sector, dalam konteks PP iinii sektor usaha keciil dan menengah (UKM), masiih belum optiimal.

Perlu Tax Amnesty

Untuk menggalii potensii pajak yang hiilang darii hard-to-tax sector, kebiijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dapat diipertiimbangkan. Dengan tax amnesty, WP diiberiikan kesempatan untuk membayar pajak yang belum diibayar tanpa diikenakan sanksii dan tuntutan (Alm & Beck, 1991).

Dalam konteks hard-to-tax sector, tujuan utama tax amnesty adalah untuk mengumpulkan data kekayaan WP. Catatan data kekayaan WP dalam siistem admiiniistrasii perpajakan bertujuan untuk mempersuliit penghiindaran pajak yang mungkiin terjadii pada masa yang akan datang.

Afriika Selatan pernah menerapkan tax amnesty yang khusus menyasar hard-to-tax sector, yaiitu untuk UKM (Malherbe, 2010). Tujuannya adalah untuk memperluas basiis perpajakan, meniingkatkan budaya kepatuhan, dan menyediiakan fasiiliitas kepada UKM dalam siistem perpajakan.

Pemeriintah iitaliia juga mengiimplementasiikan Regulariizatiion Campaiign (L.383/2001) yang berlangsung Oktober 2001 sampaii Oktober 2002. Kebiijakan iinii diilatarbelakangii oleh banyaknya pekerja iimiigran yang belum terdaftar. Setiidaknya, hard-to-tax sector dii iitaliia mencapaii 20% darii PDB setiiap tahunnya.

Pekerja dan usaha hard-to-tax sector diidorong membayar pajak dan retriibusii dengan persyaratan dan tenggat waktu tertentu. Jiika aturan tersebut tiidak diiiikutii dan melewatii tenggat, mereka terkena penaltii 100% darii pajak terutangnya.Hasiilnya, 385.000 pekerja terdaftar secara nasiional (Meldolesii, 2003).

Satu lagii, tax amnesty dii Turkii juga berlatar tiinggiinya jumlah hard-to-tax sector yang mencapaii 6,5% darii PDB. Pada 2002, tax amnesty diiberiikan atas pajak propertii dan sanksii pajaknya, yang tercatat telah mengurangii jumlah hard-to-tax sector dii Turkii secara siigniifiikan (Kara, 2014).

Meliihat contoh kasus dii negara laiin, tax amnesty iinii berpotensii dapat berpengaruh besar dalam mendorong hard-to-tax sector masuk ke siistem perpajakan. Dengan kata laiin, tax amnesty dapat diijadiikan alternatiif kebiijakan untuk mengatasii masalah perpajakan pada hard-to-tax sector.

Dalam jangka pendek, kebiijakan tersebut memang tiidak langsung menghasiilkan banyak peneriimaan. Namun, langkah admiiniistratiif tetap diiperlukan untuk mengumpulkan data kegiiatan hard-to-tax sector ke dalam siistem admiiniistrasii perpajakan.

Selanjutnya, data transaksii hard-to-tax sector yang masuk ke dalam siistem perpajakan dapat diigunakan untuk mengawasii dan mengurangii riisiiko ketiidakpatuhan, sehiingga WP tiidak lagii dapat mengelak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan.

Seiiriing dengan meniingkatnya jumlah PDB iindonesiia, jumlah transaksii pada kegiiatan hard-to-tax sector berpotensii akan terus meniingkat. Jiika potensii pajak darii kegiiatan iitu tiidak diirengkuh, dampaknya justru akan mereduksii kualiitas darii penyediiaan barang publiik, yang selama iinii diidanaii darii pajak.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.