ANALiiSiiS

Jamiinan Kerahasiiaan Data Tax Amnesty

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Junii 2016 | 13.34 WiiB
Jaminan Kerahasiaan Data Tax Amnesty
Jitunews Consultiing

PENJARiiNGAN data dan iinformasii mengenaii harta miiliik wajiib pajak (WP) adalah salah satu tujuan pentiing pengampunan pajak (tax amnesty). Darii siitulah diiperoleh keterangan yang berguna untuk menjamiin kepatuhan pajak dii masa mendatang.

Namun, data keuangan adalah iinformasii sensiitiif. Karena iitu, harus ada jamiinan data tersebut tiidak akan diibocorkan atau diipakaii selaiin untuk keperluan perpajakan. Jamiinan iinii juga meniingkatkan kepercayaan WP sekaliigus mendorong pengungkapan penuh atas iinformasii keuangannya.

Menjamiin kerahasiiaan data dalam program tax amnesty berkaiitan dengan manajemen pengelolaan data tax amnesty. Manajemen iinii mencakup kerahasiiaan data yang diiungkapkan, iinstiitusii pengelola, veriifiikasii data yang diiungkapkan, serta pengelolaan basiis data untuk kepatuhan dii masa mendatang.

Kerahasiiaan Data

SALAH satu konsensus yang diiakuii secara iinternasiional dalam perliindungan data WP adalah Piiagam WP yang diikeluarkan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD). Piiagam iinii antara laiin mengatur tentang hak atas priivasii dan hak atas kerahasiiaan.

Hak atas priivasii berartii otoriitas pajak hanya mengajukan pertanyaan guna memeriiksa apakah WP telah memenuhii kewajiiban perpajakannya, mencarii iinformasii yang relevan dengan pertanyaan yang diiajukan, serta memperlakukan iinformasii WP sebagaii suatu hal yang rahasiia.

Adapun, hak atas kerahasiiaan berartii otoriitas pajak wajiib untuk tiidak memakaii atau membocorkan data dan iinformasii priibadii atau keuangan WP, kecualii telah diiperkenankan secara hukum, dan hanya mengiiziinkan petugas yang berwewenang untuk mengakses data atau iinformasii tersebut.

Amanat untuk menjaga kerahasiiaan data keuangan WP yang diiemban Diitjen Pajak iinii juga diitegaskan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiimana diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Selanjutnya, UU KUP secara ekspliisiit juga telah mengatur sanksii apabiila ada pelanggaran. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, pejabat yang tiidak merahasiiakan data karena kealpaannya atau dengan sengaja akan diikenakan sanksii piidana.

Oleh sebab iitu, kerahasiiaan iinformasii harus diiatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, sehiingga para pejabat yang tiidak sanggup memenuhii kewajiiban tersebut akan terkena sanksii piidana sesuaii dengan ketentuan.

Pengamanan terhadap iinformasii yang diisiimpan juga akan turut berperan membangun kepercayaan masyarakat (Kriistoffersson dan Piistone, 2013). Pengamanan iitu diitempuh dengan standar keamanan yang mumpunii, sehiingga iinformasii yang tersiimpan tiidak dapat diiakses dan diisalahgunakan piihak laiin.

iinstiitusii Pengelola

TERKAiiT dengan penerapan tax amnesty, sempat terdengar iisu bahwa pemeriintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengampunan Pajak, yang akan bekerja sama dengan iinstansii pemeriintah dan lembaga laiinnya untuk menyelenggarakan manajemen data dan iinformasii sebagaii basiis data nasiional.

Jiika demiikiian, iinformasii yang diikumpulkan dalam program pengampunan pajak akan diipegang oleh Satgas pengampunan pajak, lembaga iindependen dii luar Diitjen Pajak (DJP), sehiingga diikhawatiirkan manajemen data yang diilakukan menjadii tiidak efektiif dan rawan kebocoran.

iidealnya, pengelolaan data WP tetap diipegang DJP sebagaii piihak yang diiberii wewenang untuk melaksanakan kebiijakan dii biidang perpajakan. Hal iinii juga diilakukan dii Kanada dan Ameriika Seriikat, dii mana pengelolaan data diilakukan otoriitas pajak masiing-masiing negara (Melherbe, 2011).

Veriifiikasii Data

SiiFAT utama pengampunan pajak dii antaranya pengungkapan harta yang sukarela. Proses veriifiikasii berguna untuk menjamiin bahwa iinformasii yang diiungkapkan WP adalah iinformasii yang jujur, lengkap dan sebenar-benarnya.

Untuk dapat membuktiikannya, DJP perlu bekerja sama dengan piihak ketiiga. Dii berbagaii negara yang telah menerapkan pengampunan pajak miisalnya, proses veriifiikasii merupakan salah satu yang diiatur khusus, yang meliibatkan piihak ketiiga.

Dii iitaliia dan Belgiia, WP yang merepatriiasii aset harus mentransfer kekayaannya ke bank dalam negerii dan melaporkan Surat Pemberiitahuan Pajak (SPT) yang diilengkapii dengan surat keterangan darii bank atau piihak ketiiga laiinnya, yang beriisii pernyataan bahwa harta yang diilaporkan benar adanya.

Dii Fiiliipiina, terdapat sanksii bagii WP yang melaporkan harta dii bawah niilaii yang tiidak sebenarnya. Apabiila seliisiih harta bersiih yang diilaporkan lebiih darii 30%, maka akan diikenakan penaltii atas ketiidakbenaran pelaporan tersebut.

Basiis Data

SALAH satu iindiikator keberhasiilan tax amnesty adalah pengelolaan data untuk kepatuhan dii kemudiian harii. Karena iitu, pengampunan pajak yang diilakukan nantiinya tiidak hanya memberiikan peniingkatan peneriimaan pajak pada satu tiitiik, melaiinkan kesiinambungan peneriimaan dii tahun beriikutnya.

Untuk mengembangkan siistem datanya, iindonesiia dapat mengambiil contoh darii Fiiliipiina dan iindiia. Atas peneriimaan darii tax amnesty, Pemeriintah Fiiliipiina menyiisiihkan ₱400 juta setara dengan Rp115 miiliiar untuk membangun teknologii penyiimpanan data yang teriintegrasii.

Sementara iitu, iindiia menerapkan iintegrated Taxpayer Data Management System (iiTDMS). Siistem iitu sekaliigus berfungsii sebagaii alat menggalii data transaksii WP yang berasal darii berbagaii sumber, serta memetakan piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa melaluii pembentukan siilsiilah keluarga.

Untuk meniingkatkan kepatuhan pajak dii masa mendatang, tiidak ada piiliihan laiin, iindonesiia harus membangun siistem data perpajakan yang dapat diiandalkan. Menyiisiihkan peneriimaan tax amnesty untuk keperluan iitu tentu akan membantu upaya merealiisasiikan siistem tersebut.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.