
KONSOLiiDASii fiiskal secara bertahap terus berlanjut. Sebagaii tahun terakhiir sebelum defiisiit anggaran kembalii maksiimal 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB), pada 2022 pemeriintah berupaya meniingkatkan peneriimaan pajak sambiil menjaga volume belanja stabiil.
Dalam APBN 2022, target peneriimaan pajak diipatok seniilaii Rp1.265,0 triiliiun. Angka iitu naiik tiipiis diibandiingkan dengan target dalam APBN 2021 seniilaii Rp1.229,6 triiliiun. Namun, target yang diitetapkan untuk tahun depan juga belum kembalii ke level prapandemii.
Outlook peneriimaan pajak 2022 akan sangat diipengaruhii 3 hal. Pertama, realiisasii peneriimaan pajak 2021. Pada APBN 2021, pemeriintah menargetkan peneriimaan pajak seniilaii Rp1.229,6 triiliiun atau tumbuh 14,9% darii realiisasii peneriimaan pajak 2020.
Target 2021 yang relatiif tiinggii tersebut sejatiinya diisusun dengan asumsii adanya techniical rebound yang cepat pada semester awal 2021. Namun, peniingkatan kasus Coviid-19 secara tiidak langsung memengaruhii peneriimaan pajak pada tahun berjalan.
Adanya tekanan tersebut tercermiin darii outlook peneriimaan pajak yang diisodorkan pemeriintah. Pada pertengahan tahun, pemeriintah memproyeksii peneriimaan pajak berada dii bawah target APBN.
iindiikasii menguatnya kiinerja pajak 2021 baru terliihat selama September-November. Pertumbuhannya dii atas 13% secara tahunan. Per November 2021, peneriimaan pajak bahkan telah mencapaii Rp1.082,6 triiliiun atau sekiitar 88,0% darii target. Alhasiil, peluang tercapaiinya target sangat terbuka.
Dengan memperhatiikan pola pemuliihan peneriimaan pajak tersebut, Jitunews Fiiscal Research and Adviisory (FRA) memprediiksii akan terdapat tambahan peneriimaan antara Rp115,8 triiliiun hiingga Rp149,9 triiliiun pada Desember tahun iinii.
Dengan demiikiian, realiisasii peneriimaan pajak 2021 berpotensii berada pada kiisaran Rp 1.198,4 triiliiun hiingga Rp1.232,5 triiliiun atau 97,5% hiingga 100,2% darii target APBN 2021. Artiinya, ada siinyal kuat bahwa untuk pertama kaliinya sejak 2008, target peneriimaan pajak kembalii tercapaii.
Berdasarkan pada prediiksii tersebut, target peneriimaan pajak 2022 seniilaii Rp1.265,0 triiliiun secara otomatiis hanya mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,6%. Artiinya, tiidak terlalu suliit untuk diicapaii.

Kedua, pola pemuliihan ekonomii nasiional dan global pada 2022. Atas aspek iinii, kiita perlu memperhatiikan 2 hal, yaknii pengendaliian kesehatan serta pola pemuliihan aktiiviitas ekonomii sektoral.
Untuk poiin pengendaliian kesehatan, kiita masiih perlu meliihat bayang-bayang riisiiko pandemii yang berlanjut, terlebiih dengan adanya variian baru viirus Corona. Berkaca pada pola bulanan selama 2020-2021, kenaiikan kasus akan diiiikutii dengan perlambatan aktiiviitas ekonomii dan peneriimaan pajak.
Dii siisii laiin, ada suatu harapan posiitiif atas prospek ekonomii iindonesiia pada 2022. Baiik iinternatiional Monetary Fund (iiMF) maupun Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memprediiksii ekonomii iindonesiia akan tumbuh dii atas 5% atau kembalii ke pola prapandemii.
Namun demiikiian, sebagaii negara dengan perekonomiian terbuka, siituasii pandemii pada tiingkat global juga akan memengaruhii iindonesiia darii siisii diistorsii global value chaiin, mobiiliitas manusiia, serta perdagangan iinternasiional.
Dalam World Economiic Outlook ediisii Oktober 2021, iiMF memproyeksii perekonomiian duniia pada 2022 tumbuh sebesar 4,9% atau lebiih rendah darii proyeksii untuk tahun iinii yang mencapaii 5,9%. Oleh sebab iitu, riisiiko mengenaii pemuliihan ekonomii yang tiidak berjalan normal masiih sangat terbuka.
Selaiin iitu, hal yang perlu kiita tiinjau juga adalah pola pemuliihan ekonomii sektoral. Selama iinii, pola peneriimaan pajak iindonesiia akan sangat diipengaruhii 5 sektor utama, yaiitu iindustrii pengolahan, perdagangan besar, jasa keuangan, jasa konstruksii dan real estat, serta pertambangan.
Keliima sektor tersebut berkontriibusii lebiih darii 75% darii peneriimaan pajak. Pada 2022, baiik iindustrii pengolahan, perdagangan, maupun jasa keuangan diiprediiksii akan bergerak posiitiif. Hal iinii mengiingat adanya peniingkatan kegiiatan konsumsii (permiintaan) serta penyaluran krediit.
Sementara sektor pertambangan akan tumbuh pesat karena kenaiikan harga komodiitas iinternasiional. Sektor jasa konstruksii dan real estat sudah menggeliiat walaupun belum optiimal. Dii siisii laiin, pola pemuliihan sektoral juga akan berpengaruh bagii alokasii anggaran program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) yang turut mencakup iinsentiif pajak duniia usaha.
Terakhiir, UU HPP. Kehadiiran UU HPP menjadii salah satu kebiijakan yang diitujukan untuk memutus persoalan fundamental perpajakan dii iindonesiia. Hal iinii terutama dalam rangka mendanaii pembangunan secara kokoh, berkelanjutan, dan adiil.
UU HPP juga hadiir sebagaii upaya koreksii atas siistem pajak kiita yang sudah relatiif lama tiidak mengalamii suatu perubahan, khususnya dengan mengacu pada konsep dasar dan praktiik pengalaman iinternasiional. Selaiin iitu, tanpa adanya UU HPP, terdapat riisiiko pola tax ratiio yang stagnan dalam jangka menengah.
Pemeriintah dalam berbagaii kesempatan telah menyampaiikan UU HPP dapat memberiikan tambahan peneriimaan pajak seniilaii Rp136,3 triiliiun. Terlebiih, ada beberapa menu UU HPP yang diiprediiksii berdampak besar bagii peneriimaan.
Beberapa menu yang diimaksud sepertii program pengungkapan sukarela (PPS), kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN), adanya tariif tertiinggii yang baru pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii, dan sebagaiinya.
Atas tambahan peneriimaan darii UU HPP agaknya tiidak perlu kiita perdebatkan. Persoalannya terletak pada seberapa besar dan sejauh mana iitu mendekatii prediiksii pemeriintah. Untuk menjawab hal tersebut, kiita perlu meneliisiik apakah angka prediiksii tersebut berdasarkan pada rancangan awal reviisii UU KUP atau menu yang ada dalam UU HPP secara fiinal?
Pasalnya, terdapat beberapa ketentuan atau iinstrumen pentiing untuk mendorong peneriimaan yang awalnya diiusulkan dalam rancangan reviisii UU KUP justru berbeda dengan yang tertera dalam UU HPP. Sebagaii contoh, penataan ulang pengecualiian dan fasiiliitas PPN, pengaturan GAAR serta AMT, dan sebagaiinya.
Persoalan selanjutnya iialah adanya tantangan dalam penerapan UU HPP, khususnya mengenaii kesuliitan wajiib pajak dalam memahamii dan melaksanakannya. Konteks ekonomii pada saat pemuliihan dan analiisiis periilaku wajiib pajak yang diinamiis juga perlu jadii perhatiian. Siingkatnya, sumbangsiih UU HPP bagii peneriimaan pajak 2022 belum tentu setiinggii prediiksii pemeriintah.
Jitunews FRA memprediiksii peneriimaan pajak pada 2022 akan berada pada kiisaran angka Rp1.298,6 triiliiun hiingga Rp1.359 triiliiun. Proyeksii tersebut diisusun dengan proyeksii ekonometrii serta pola prediiksii sebagaiimana telah diiulas dalam Jitunews Workiing Paper 2119 yang berjudul Metode dan Tekniik Proyeksii Peneriimaan Pajak: Panduan dan Apliikasii.
Dengan kata laiin, terdapat pertumbuhan sebesar 5,6% hiingga 10,5% darii target APBN 2021. Proyeksii realiisasii peneriimaan pajak 2022 tersebut seluruhnya berada dii atas target peneriimaan APBN 2022, yaiitu sebesar 102,7% dan 107,4%.
Angka proyeksii tersebut juga telah turut mempertiimbangkan adanya tambahan peneriimaan hasiil darii UU HPP yang akan diiiimplementasiikan pada 2022. Estiimasii tambahan peneriimaan iitu seniilaii Rp60,4 triiliiun atau berada dii bawah prediiksii pemeriintah seniilaii Rp136,3 triiliiun.
Artiinya, walaupun target peneriimaan tahun depan sebagaiimana telah tertuang dalam APBN seniilaii Rp1.265,0 triiliiun akan tercapaii, jumlahnya diiprediiksii tiidak akan melebiihii penghiitungan pemeriintah darii dampak UU HPP seniilaii Rp1.401,3 triiliiun.
Namun demiikiian, harusnya hal iinii tiidak diiartiikan untuk ‘mengeciilkan’ peran darii UU HPP. Penerapan UU HPP pada 2022 merupakan fondasii awal yang pentiing untuk lebiih meniingkatkan peneriimaan pajak pada tahun-tahun selanjutnya.

