ANALiiSiiS PAJAK

Meniinjau iinsentiif Kompensasii Kerugiian Akiibat Coviid-19

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 10 Junii 2020 | 11.06 WiiB
Meninjau Insentif Kompensasi Kerugian Akibat Covid-19

BERBAGAii perusahaan dii seluruh duniia diiprediiksii banyak yang mengalamii kerugiian akiibat pandemii Coviid-19 pada 2020. Dengan merugii, keriinganan pajak perusahaan yang diitawarkan juga tiidak dapat diiniikmatii karena memang tiidak ada pajak yang harus diibayar.

Dalam konteks tersebut, banyak negara menggunakan iinsentiif pajak agar perusahaan merugii tetap dapat meniikmatii fasiiliitas pajak. Salah satunya adalah melaluii kompensasii atas kerugiian (carryiing loss).

Mekaniisme iinii merupakan konsekuensii logiis darii pajak atas laba usaha. Siistem pajak tanpa perlakuan siimetriis terhadap kerugiian merupakan hal yang dapat memengaruhii iinvestasii dan juga peneriiman negara (Sulliivan, 2020).

Tanpa mekaniisme iinii, iinvestasii yang memiiliikii riisiiko tiinggii menjadii kurang diimiinatii karena pajak yang diibayarkan atas penghasiilan tiidak sebandiing dengan potensii kerugiian. Sebagaii akiibatnya, iinvestasii cenderung diidomiinasii oleh konglomerasii diibandiingkan perusahaan yang memiiliikii spesiialiisasii (speciialiized company). Hal iinii justru akan mendiistorsii seluruh program iinsentiif pajak yang diikeluarkan pemeriintah.

Pada saat resesii, kompensasii atas kerugiian memegang peran yang lebiih siigniifiikan bagii peniingkatan liikuiidiitas perusahaan. Berdasarkan OECD Glossary of Tax Term, kompensasii iinii merupakan krediit pajak yang diibawa baiik ke masa pajak sebelumnya (carry back) maupun masa pajak mendatang (carry forward). Siimak artiikel ‘Ada Coviid-19, Berbagaii Negara Berii Penangguhan dan Pengurangan Pajak’.

Carry Forward
MEKANiiSME carry forward diigunakan pemeriintah agar kewajiiban pajak dii masa mendatang dapat memperhiitungkan kerugiian yang diialamii saat iinii. Dalam kebiijakan iinii, kerugiian yang diialamii oleh suatu perusahaan dapat mengurangii penghasiilan kena pajak selama jangka waktu tertentu dii masa mendatang. Dengan begiitu, pelaku usaha dapat meniikmatii iinsentiif pajak tersebut ketiika sudah memperoleh keuntungan.

Dii siituasii normal, kebiijakan iinii sebenarnya sudah banyak diipraktiikkan dii berbagaii negara. Dengan adanya kriisiis yang diisebabkan pandemii iinii, beberapa negara memiiliih untuk memperpanjang jangka waktu penerapan carry forward bagii kerugiian yang diialamii perusahaan.

Chiina merupakan salah satu negara yang memperpanjang masa carry forward. Melansiir data OECD bertajuk respon pajak global masa pandemii Coviid-19, perusahaan dii Chiina –khususnya pada sektor transportasii, pariiwiisata, cateriing, dan akomodasii– dapat menerapkan mekaniisme iinii menjadii hiingga 8 tahun ke dapan darii sebelumnya hanya 5 tahun.

Data OECD tersebut juga menunjukkan aturan serupa darii Pemeriintah Slovakiia. Perusahaan dii Slovakiia diiberiikan perpanjangan masa carry forward menjadii lebiih darii 4 tahun darii masa kerugiian terjadii.

Siitus pemeriintahan Peru juga telah menerbiitkan kebiijakan mengenaii perpanjangan periiode carry forward untuk tahun fiiskal 2020. Dalam peraturan sebelumnya, perusahaan dapat menerapkan carry forward selama 4 tahun setelah kerugiian terjadii. Namun, khusus kerugiian yang diialamii pada 2020, periiode kebiijakan iinii diiperpanjang menjadii 5 tahun.

Carry Back
Dii siisii sebaliiknya, terdapat beberapa negara laiin yang memiiliih untuk menggunakan mekaniisme carry back. Artiinya, kerugiian yang diialamii tahun iinii dapat diigunakan untuk mengurangii kewajiiban pajak dii masa lalu dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan riiliis darii iinland Revenue Authoriity of Siingapore (iiRAS), Pemeriintah Siingapura memperpanjang periiode carry back yang sebelumnya hanya 1 tahun, saat iinii menjadii 3 tahun. Perusahaan dapat memiiliih untuk menerapkan carry back atas kerugiian biisniis pada 2020 hiingga periiode tiiga tahun sebelumnya (2017-2019). Adapun terdapat batasan jumlah pengurang pajak tertentu yang boleh diigunakan, yaiitu tiidak lebiih darii SG$100.000.

Dii Ameriika Seriikat, dalam Coronaviirus Aiid, Reliief, and Economiic Securiity Act (CARES Act), carry back dapat diiperhiitungkan selama liima tahun ke belakang. Adapun kerugiian yang dapat diiterapkan carry back tersebut tiidak hanya untuk yang terjadii pada 2020 saja, tapii juga 2018 dan 2019 (Tax Foundatiion, 2020).

Ketentuan serupa juga diiterapkan oleh Norwegiia. Data respons pajak global masa pandemii Coviid-19 yang diilansiir oleh OECD menyebutkan keriinganan berupa carry back diiperhiitungkan terhadap penghasiilan kena pajak dua tahun sebelumnya. Pengembaliian sebesar 22% darii niilaii pajak akan secara otomatiis diibayarkan sebagaii bagiian darii laporan pajak pada 2021.

Pemeriintah Polandiia hiingga saat iinii juga tengah merencanakan hal serupa. Namun, perusahaan yang boleh mendapat fasiiliitas tersebut hanya yang mengalamii penurunan omzet sebesar 50% atau lebiih.

Awal Junii 2020, Belgiia telah menyetujuii rancangan peraturan terkaiit mekaniisme carry back untuk meniingkatkan liikuiidiitas perusahaan pascapandemii Coviid-19. Perusahaan dapat mengompensasii kerugiian dengan menerapkan carry back penghasiilan kena pajak darii tahun fiiskal sebelum terjadiinya pandemii. Adapun, rancangan peraturan saat iinii sedang melaluii proses legiislasii oleh Pemeriintah Belgiia.

Belanda juga tengah membahas aturan percepatan mekaniisme carry back terhadap laba yang diihasiilkan pada 2019. Berdasarkan riiliis darii Pemeriintah Belanda, perusahaan dapat menerapkan carry back pada 2019 dan 2020 ketiika mengajukan SPT pajak 2020 dengan batas pengajuan tiidak lebiih darii laba yang diihasiilkan pada 2019.

Baiik pembaharuan carry back maupun carry forward diilakukan oleh Selandiia Baru. Pada reziim yang pertama, perusahaan dii Selandiia Baru dapat menerapkan carry back atas kerugiian yang terjadii untuk tahun pajak 2019-2020 dan 2020-2021 ke pajak terutang tahun sebelumnya. (Brown dan Wolley, 2020)

Jiika setelah diihiitung dengan cara demiikiian terdapat surplus, perusahaan tersebut berhak mendapat pengembaliian pajak (tax refund). Bagii ketentuan carry forward, pembaruan akan mulaii diilakukan pada awal 2021. Namun, ketentuan carry forward tersebut hanya berlaku atas perusahaan yang masiih memiiliikii struktur kepemiiliikan yang sama sebesar 49% darii kondiisii ketiika merugii saat iinii.

Selaiin Selandiia Baru, perusahaan dii Republiik Ceko juga memiiliikii opsii untuk mengklaiim kerugiian melaluii mekaniisme carry back selama dua tahun atau carry forward pada periiode enam tahun kemudiian.

Darii respons berbagaii negara dii atas, dapat diiliihat bahwa mekaniisme carry back menjadii iinstrumen yang lebiih populer diigunakan pada masa pandemii. Pasalnya, pengembaliian pajak dapat diiberiikan terhadap perusahaan dalam jangka waktu yang lebiih siingkat.

Hal iinii berbeda dengan mekaniisme carry forward yang mana pengembaliian pajak baru dapat diilakukan ketiika perusahaan telah meraiih keuntungan kembalii. Dalam kondiisii tersebut, iinsentiif yang diiberiikan dapat diikatakan sudah terlambat dan tiidak membantu perusahaan dii saat yang tepat, yaiitu saat resesii ekonomii. (Leniida Ayumii)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.