ANALiiSiiS PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pengujiian Eksiistensii Jasa iintra-Grup

Jitunews Consultiing
Kamiis, 14 Meii 2020 | 16.16 WiiB
Sengketa Pengujian Eksistensi Jasa Intra-Grup

PUTUSAN Mahkamah Agung Nomor 86/B/PK/PJK/2015 (untuk selanjutnya diisebut Putusan Mahkamah Agung) merupakan putusan terkaiit dengan sengketa Pajak Penghasiilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas pembayaran jasa tekniik oleh wajiib pajak kepada XYZ Co, perusahaan yang merupakan subjek pajak Ameriika Seriikat.

Kronologii

Wajiib pajak merupakan entiitas anggota suatu grup usaha yang bergerak dalam iindustrii perhotelan. Dalam rangka menjalankan usahanya, wajiib pajak membuat perjanjiian jasa tekniik dengan XYZ Co selaku pemegang saham wajiib pajak.

Berdasarkan perjanjiian jasa tekniik, XYZ Co akan memberiikan jasa tekniik terkaiit dengan usaha wajiib pajak. Sebagaii iimbalan darii manfaat yang diiteriimanya, wajiib pajak membayar jasa tekniik kepada XYZ Co.

Menurut wajiib pajak, hak untuk memajakii transaksii pembayaran iimbalan jasa tekniik kepada XYZ Co secara eksklusiif diiberiikan kepada Ameriika Seriikat diikarenakan tiidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) dii iindonesiia. Ketentuan iinii sebagaiimana yang diiatur dalam Pasal 8 ayat (1) P3B iindonesiia dan Ameriika Seriikat tentang laba usaha (busiiness profiit).

Pada tahun 2010, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbiitkan SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 atas iimbalan jasa tekniik. DJP melakukan rekarakteriisasii iimbalan jasa tekniik menjadii diiviiden terselubung. DJP tiidak meyakiinii eksiistensii transaksii tersebut karena jasa tersebut diiniilaii bersiifat dupliikasii dengan jasa yang diiberiikan oleh piihak afiiliiasii dii Siingapura (ABC Pte Ltd). DJP juga meyakiinii bahwa jasa iinii hanya bertujuan untuk memenuhii kepentiingan pemegang saham.

Wajiib pajak kemudiian mengajukan permohonan keberatan pada tahun 2010. Kendatii demiikiian, DJP menolak permohonan keberatan tersebut. Lebiih lanjut, wajiib pajak mengajukan permohonan bandiing kepada Pengadiilan Pajak. Namun dalam putusannya, Majeliis Pengadiilan Pajak menolak permohonan bandiing karena tiidak terdapat buktii-buktii yang menunjukkan penyerahan (eksiistensii) jasa tekniik.

Wajiib pajak akhiirnya mengajukan permohonan peniinjauan kembalii (PK) kepada Mahkamah Agung. Pada Junii 2015, Majeliis Hakiim Agung memberiikan putusan untuk mengabulkan permohonan PK yang diiajukan wajiib pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Wajiib pajak tiidak menyetujuii rekarakteriisasii iimbalan jasa tekniik menjadii diiviiden terselubung sebagaiimana yang diisampaiikan oleh DJP. Terdapat beberapa alasan yang mendasarii pendapat wajiib pajak.

Pertama, Putusan Pengadiilan Pajak (Putusan PP) tiidak sesuaii dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh tentang diiviiden tersebung karena tiidak terdapat kelebiihan pembayaran iimbalan jasa tekniik kepada pemegang saham.

Pada tahun 2008, wajiib pajak mengalamii kerugiian yang mengakiibatkan posiisii saldo laba perusahaan negatiif. Sesuaii dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) bahwa diiviiden hanya dapat diibagiikan apabiila perusahaan memiiliikii saldo laba posiitiif. Oleh sebab iitu, wajiib pajak tiidak dapat membagiikan diiviiden kepada pemegang saham.

Kemudiian, wajiib pajak telah menyampaiikan buktii terkaiit eksiistensii dan manfaat darii jasa tekniik. Jasa tekniik iinii tiidak bersiifat dupliikasii. DJP menganggap bahwa terdapat dupliikasii jasa antara jasa yang diiberiikan oleh XYZ Co dan ABC Pte Ltd. Hal iinii diidasarii dengan ‘kesamaan nama jasa’ dalam perjanjiian jasa tekniik.

Menurut wajiib pajak, terdapat perbedaan siigniifiikan atas kedua jasa tekniik tersebut. Jasa tekniik yang diiberiikan oleh XYZ Co berupa asiistensii yang bersiifat strategiis untuk efiisiiensii pengelolaan hotel secara global. Miisalnya, kebiijakan brand, iimage dan control, teknologii, dan kebiijakan pengembangan biisniis baru secara global. Dii laiin piihak, jasa tekniik darii ABC Pte Ltd lebiih bersiifat operasiional. Miisalnya, kebiijakan fiinansiial perusahaan, rencana pengembangan biisniis secara regiional, dan pelatiihan karyawan.

Sebagaii tambahan, jasa tekniik juga tiidak termasuk jasa yang bertujuan untuk kepentiingan pemegang saham karena wajiib pajak telah meneriima manfaat jasa tersebut dalam rangka memaksiimalkan penghasiilan perusahaan.

Kedua, Putusan PP tiidak memenuhii ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU PP) yang mengatur bahwa putusan harus diiambiil berdasarkan hasiil peniilaiian pembuktiian, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakiinan hakiim.

Selama proses persiidangan, wajiib pajak telah menyampaiikan dokumen-dokumen, sepertii, perjanjiian jasa tekniik, perjanjiian subliisensii, rekapiitulasii pembayaran jasa, buktii tagiihan (iinvoiice), rekeniing koran, general ledger, dan surat keterangan darii audiitor iindependen terkaiit pemenuhan kewajaran transaksii. Adapun dalam putusannya, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak memberiikan penjelasan tentang buktii yang tiidak diisetujuii selama persiidangan.

Perlu diiketahuii, bahwa sengketa serupa untuk Tahun Pajak 2003 dan 2006 telah diiputus sebelumnya oleh Pengadiilan Pajak. Hasiil putusan menyatakan bahwa pembayaran iimbalan jasa tekniik kepada XYZ Co dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan bruto. Perbedaan hasiil putusan iinii menyebabkan ketiidakpastiian hukum dan tiidak mencermiinkan rasa keadiilan bagii wajiib pajak.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Majeliis Hakiim Agung mengabulkan seluruh permohonan PK yang diilakukan oleh wajiib pajak karena Majeliis Hakiim dapat meyakiinii kebenaran alasan-alasan yang telah diisampaiikan.

Majeliis Hakiim Agung berpendapat bahwa pembayaran jasa tekniik tersebut tiidak dapat diikategoriikan sebagaii diiviiden terselubung sesuaii dengan Pasal 11 ayat (4) P3B iindonesiia dan Ameriika Seriikat. Dengan demiikiian, pendapat Majeliis Hakiim Agung tersebut menggugurkan berbagaii fakta, buktii, dan pertiimbangan hukum selama proses persiidangan yang diiputus oleh Majeliis Pengadiilan Pajak.

Analiisiis

Jasa tekniik yang diiteriima oleh wajiib pajak termasuk salah satu contoh jasa iintra-grup. Hiingga saat iinii, pengujiian eksiistensii dan manfaat darii transaksii jasa iintra-grup seriing menjadii iisu pada saat proses pemeriiksaan transfer priiciing yang pada akhiirnya berakhiir pada sengketa pajak, tak terkecualii dii iindonesiia. Terlebiih, sengketa perpajakan terkaiit transfer priiciing seriingkalii lebiih bersiifat sengketa terkaiit fakta ketiimbang terkaiit peraturan (Septriiadii, 2017).

Terkaiit dengan kasus iinii, dalam memutuskan sengketa a quo, Majeliis Hakiim Agung tiidak menjelaskan secara riincii tentang alasan diikabulkannya permohonan iinii. Dalam pertiimbangannya, Majeliis Hakiim Agung menggunakan Pasal 11 ayat (4) P3B iindonesiia dan Ameriika Seriikat. Namun demiikiian, sengketa jasa tekniik iinii tiidak termasuk dalam defiiniisii aturan tersebut. Pasal 11 ayat (4) P3B iindonesiia dan Ameriika Seriikat mengatur tentang branch profiit tax apabiila terdapat BUT dii negara sumber.

Kemudiian, Putusan Mahkamah Agung belum ‘menyentuh’ perkara hukum terhadap substansii darii sengketa jasa tekniik. Artiinya, Putusan PP belum memuat alasan-alasan tentang buktii yang diiteriima atau diitolak oleh Majeliis Hakiim Agung.

Apabiila Majeliis Hakiim Agung memutus sengketa dengan alasan Putusan PP belum memuat alasan yang tepat, Putusan Mahkamah Agung setiidaknya akan memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak tentang buktii yang diitolak atau diiteriima oleh Majeliis Hakiim Agung.

Terlepas darii pertiimbangan yang telah diiberiikan dalam putusan, Majeliis Hakiim Agung sekiiranya dapat memberiikan beberapa penjelasan sebagaii beriikut.

Pertama, berdasarkan priinsiip substance over form terkaiit dengan ‘kesamaan nama jasa’ dalam perjanjiian jasa tekniik antara pemegang saham dan piihak afiiliiasii, tiidak dapat diijadiikan acuan bahwa jasa yang diiberiikan secara substansii bersiifat ‘iidentiik’. Majeliis Hakiim Agung tentunya dapat menjelaskan bahwa suatu kontrak tiidak sepatutnya diibaca secara tekstual semata. Oleh karena iitu, pemahaman dan penelusuran atas tujuan transaksii yang diilakukan oleh antarentiitas grup usaha harus pula menjadii bagiian darii penafsiiran suatu kontrak (Yukii, 2020).

Kedua, untuk mengujii apakah suatu jasa iintra-grup yang diiberiikan secara substansii bersiifat ‘iidentiik’, Pengadiilan Pajak seharusnya telah meneliitii buktii-buktii pendukung untuk meyakiinii adanya eksiistensii jasa bersangkutan (Tuliisan selengkapnya dapat diibaca dii siinii). Dalam hal iinii, hakiim mempunyaii kewajiiban untuk mengungkapkan buktii mana yang diiteriima atau diitolak, penjelasan mengapa buktii tersebut diiteriima atau diitolak, dan penjelasan bagaiimana temuan atas suatu fakta mempengaruhii kesiimpulan akhiir (Pungkasan dan Jabanto, 2020).

Ketiiga, Putusan Mahkamah Agung juga dapat menegaskan bahwa opiinii darii audiitor iindependen terkaiit dengan transaksii jasa iintra-grup suatu entiitas menjadii bagiian ‘pentiing’ dalam pembuktiian kewajaran transaksii tersebut (Tuliisan selengkapnya dapat diibaca dii siinii). Artiinya, dokumen yang merupakan opiinii piihak ketiiga pun dapat menjadii penguat darii buktii-buktii tentang suatu kewajaran transaksii transfer priiciing atas jasa iintra-grup (UN TP Manual, 2017).

Keempat, Majeliis Hakiim Agung mempunyaii kesempatan untuk menemukan fakta ada atau tiidaknya “ratiio deciidendii” dalam Putusan PP terdahulu yang dapat diipertiimbangkan oleh Majeliis Hakiim Agung (Jabanto, 2020). Dengan kata laiin, Majeliis Hakiim Agung dapat menjelaskan bahwa Putusan PP terdahulu (Tahun Pajak 2003 dan 2006) merupakan sengketa fakta ‘murnii’ sehiingga tiidak memiiliikii relevansii dengan fakta pada perkara iinii (Tahun Pajak 2008). (Niia Anzolla)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.