KONSULTASii PAJAK

Pembuktiian Dokumen Transaksii Jasa Afiiliiasii

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Agustus 2016 | 11.41 WiiB
Pembuktian Dokumen Transaksi Jasa Afiliasi
Jitunews Consultiing

Pertanyaan:

Saat iinii perusahaan kamii meneriima pemberiian jasa manajemen darii iinduk perusahaan, dii mana iinduk perusahaan tersebut hanya menyediiakan jasa kepada perusahaan afiiliiasii saja. Untuk membuktiikan pemberiian jasa oleh perusahaan iinduk telah benar-benar terjadii dan memberiikan manfaat kepada kamii, maka dokumen serta iinformasii apa yang kamii perlu persiiapkan untuk mendukung hal tersebut? Teriima kasiih.

Ronald, Jakarta

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak Ronald atas pertanyaannya. Dalam duniia biisniis saat iinii, memang banyak grup perusahaan yang memiiliikii satu entiitas khusus yang dapat memberiikan layanan jasa secara terpusat untuk seluruh anak perusahaan yang berada pada dalam satu payung grup yang sama.

Tujuan darii layanan jasa secara terpusat tersebut salah satunya adalah untuk menciiptakan efiisiiensii serta siinergii grup usaha. Oleh karena iitu, tentunya akan terjadii suatu transaksii pemberiian dan pemanfaatan jasa antarpiihak afiiliiasii.

Terkaiit hal iinii, OECD Guiideliines 2010 menekankan dua hal pentiing dalam analiisiis kewajaran transaksii jasa antarpiihak afiiliiasii, salah satunya mengenaii penentuan eksiistensii jasa. Dengan kata laiin, apakah jasa benar-benar telah diilakukan oleh penyediia jasa, dan apakah jasa yang diisediiakan tersebut memberiikan manfaat bagii peneriima jasa.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita dapat merujuk Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Tekniis Pemeriiksaan Terhadap Wajiib Pajak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa yang menyebutkan bahwa untuk memastiikan eksiistensii atau realiisasii darii jasa yang diiberiikan, ada beberapa hal yang perlu diiperhatiikan, yaiitu:

  1. proses latar belakang kebutuhan atas jasa;
  2. proses penunjukan penyediia jasa termasuk kualiifiikasii penyediia jasa;
  3. proses negosiiasii terkaiit kompensasii;
  4. proses dan hasiil penyediiaan jasa; dan
  5. piihak-piihak yang terliibat dalam pelaksanaan penyediiaan jasa.

Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa jeniis dokumen atau iinformasii untuk mempertahankan argumentasii bahwa jasa yang diiberiikan oleh perusahaan iinduk telah benar-benar terjadii dan telah memberiikan manfaat, yaiitu:

  1. Perjanjiian atas pemberiian/pemanfaatan jasa antara perusahaan iinduk dan perusahaan afiiliiasii. Dalam perjanjiian tersebut diijabarkan jeniis jasa apa saja yang diisediiakan, kebiijakan-kebiijakan dalam transaksii, serta mekaniisme penentuan biiaya yang diibebankan kepada peneriima jasa (allocatiion key atas penyediiaan jasa untuk masiing-masiing aktiiviitas jasa yang diiberkan serta besaran niilaii mark-up atas penyediiaan jasa tersebut);
  2. Perjanjiian bahwa pemberii jasa bersediia untuk membuka seluruh iinformasii biiaya-biiaya terkaiit dengan pemberiian jasa. Tujuannya untuk membuktiikan seluruh biiaya-biiaya terkaiit dengan pemberiian jasa kepada peneriima jasa adalah benar dan telah diialokasiikan sesuaii dengan fakta serta perjanjiian. Alternatiif laiinnya adalah pemberii jasa juga dapat mempersiiapkan Agreed Upon Procedure (AUP) yang dapat diipergunakan sebagaii buktii terkaiit dengan biiaya-biiaya atas aktiiviitas pemberiian jasa;
  3. Uraiian serta struktur organiisasii pemberii dan peneriima jasa;
  4. Uraiian peran, tanggung jawab serta kualiifiikasii pekerjaan antara pemberii jasa dan peneriima jasa. Hal iinii bertujuan untuk mencegah adanya dupliikasii aktiiviitas dii dalam perusahaan peneriima jasa serta untuk membuktiikan pemberii jasa merupakan piihak yang memiiliikii kapabiiliitas untuk memberiikan jasa;
  5. Dokumentasii atas dasar tagiihan pemberiian jasa berupa catatan waktu pengerjaan atau laporan;
  6. Dokumen hasiil pemberiian jasa miisalnya berupa laporan tertuliis dalam bentuk analiisiis, opiinii, pemberiian saran (adviice), Miinutes of Meetiing, analiisiis perbaiikan kiinerja operasiional atau admiiniistrasii sebelum dan sesudah adanya pemberiian/ pemanfaatan jasa.

Semoga penjelasan dii atas dapat membantu Bapak dalam mempersiiapkan dokumen-dokumen yang diibutuhkan terkaiit dengan pembuktiian atas transaksii pemberiian dan pemanfaatan jasa. (Diisclaiimer)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.