ANALiiSiiS PAJAK

Mencermatii Aspek Pajak Transaksii Reksa Dana

Jitunews Consultiing
Sabtu, 02 Meii 2020 | 14.12 WiiB
Mencermati Aspek Pajak Transaksi Reksa Dana

PASAR modal memiiliikii peran strategiis dalam pembangunan nasiional. Mengiingat fungsii pasar modal menjadii salah satu sumber pembiiayaan duniia usaha maupun wahana iinvestasii masyarakat (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).

Pertumbuhan pasar modal dii iindonesiia sendiirii, tak pelak darii adanya perkembangan produk reksa dana. Reksa dana merupakan wadah untuk menghiimpun dana darii masyarakat pemodal untuk diiiinvestasiikan dalam portofoliio efek oleh manajer iinvestasii.

Berdasarkan statiistiik pasar modal, pada tahun 2019 volume reksa dana dalam bentuk Kontrak iinvestasii Kolektiif (KiiK) mencapaii 4.393,74 juta atau setara dengan Rp 1.378,25 miiliiar (dapat diiakses melaluii https://www.ojk.go.iid/).

Menurut Penuliis, menariik untuk kembalii mengulas iisu pajak yang tiimbul atas transaksii reksa dana. Mengiingat dalam penerapannya, masiih cukup banyak meniimbulkan berbagaii penafsiiran.

Lebiih lanjut, Penuliis akan memaparkan tahapan pembentukan reksa dana serta iimpliikasii pajak apa saja yang tiimbul. Pertama, manajer iinvestasii dan bank kustodiian akan membentuk perjanjiian KiiK untuk mengatur tugas dan kewajiiban darii kedua belah piihak.

Pada tahap pertama iinii, belum meniimbulkan iimpliikasii pajak apapun. Kendatii demiikiian, perlu diiperhatiikan bahwa pembentukan KiiK memenuhii defiiniisii subjek pajak badan sebagaiimana diiatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya. Untuk iitu, KiiK tersebut harus melaksanakan kewajiiban perpajakan sebagaiimana wajiib pajak badan pada umumnya.

Kedua, reksa dana berbentuk KiiK tersebut akan diitawarkan kepada iinvestor. iinvestor yang tertariik untuk beriinvestasii akan menyetorkan dana ke rekeniing reksa dana yang diikelola oleh bank kustodiian. Dana iinvestor tersebut kemudiian akan diitranslansiikan dalam bentuk uniit penyertaan. Pada tahap iinii pun biiasanya belum meniimbulkan iimpliikasii pajak.

Ketiiga, manajer iinvestasii akan mengelola dana yang diiperoleh darii iinvestor ke dalam bentuk iinstrumen keuangan, miisalnya saja saham, surat utang, dan sebagaiinya. iimpliikasii pajak yang tiimbul pada tahap iinii tentunya akan sangat tergantung darii underlyiing iinstrument yang diipiiliih oleh manajer iinvestasii dalam mengelola dana iinvestor tersebut.

Sebagaii contoh, dalam hal manajer iinvestasii memiiliih untuk menempatkan dana iinvestor ke dalam bentuk obliigasii. Tentunya aspek pajak yang tiimbul adalah pemajakan atas bunga dan/atau diiskonto dengan tariif 5% untuk tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya (Peraturan Pemeriintah Nomor 55 Tahun 2019). Beriita selengkapnya dapat diibaca dii siinii. Perlu diiperhatiikan bahwa pemajakan yang tiimbul dalam tahap iinii terjadii pada siisii KiiK.

Keempat, manajer iinvestasii merealiisasiikan keuntungan ataupun kerugiian atas penempatan dana yang diikelolanya untuk diibukukan ke dalam Niilaii Aktiiva Bersiih (NAB). Dengan demiikiian, NAB merupakan seliisiih darii keuntungan aset reksa dana diikurangii dengan pajak yang telah diikenakan pada siisii KiiK, biiaya manajer iinvestasii, bank kustodiian, broker efek, dan sebagaiinya.

Pada tahap iinii, dalam hal terdapat keuntungan maka laba yang diiperoleh pemegang uniit penyertaan tiidak lagii diikenakan pajak penghasiilan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Huruf ‘ii’ UU PPh.

Keliima, iinvestor melakukan penariikan kembalii (redemptiion) atas uniit penyertaan reksa dana yang diimiiliikiinya. Hal iinii biiasanya kerap terjadii dalam hal iinvestor iingiin merubah portofoliio iinvestasiinya.

Sehubungan dengan redemptiion iinii, pernah terdapat perbedaan pandangan antara wajiib pajak dengan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaiimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 306/B/PK/PJK/2011. Putusan selengkapnya dapat diibaca dii siinii.

Pemohon Peniinjauan Kembalii (DJP) melakukan koreksii posiitiif terkaiit keuntungan redemptiion uniit penyertaan kepada reksa dana yang berbentuk KiiK yang diibukukan oleh Termohon Peniinjauan Kembalii (wajiib pajak). Menurut DJP, keuntungan redemptiion tersebut seharusnya diiakuii sebagaii penghasiilan darii luar usaha oleh wajiib pajak.

Dii siisii laiin, menurut wajiib pajak, penghasiilan reksa dana diiakuii setiiap akhiir bulan jiika niilaii NAB bulan berjalan lebiih besar darii niilaii NAB bulan sebelumnya.

Selanjutnya, wajiib pajak juga mengutiip Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 Apriil 1996. Dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa bagiian laba atas transaksii redemptiion tiidak termasuk objek penghasiilan.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak dapat meneriima argumentasii wajiib pajak sehiingga koreksii tersebut diibatalkan dan tiidak diipertahankan. Selaiin iitu, Majeliis Hakiim Mahkamah Agung juga menyatakan menolak permohonan Peniinjauan Kembalii yang diiajukan oleh DJP sehiingga memperkuat amar putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. (Deborah)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.