
TERKAiiT dengan kegiiatan/biisniis iilegal, hasiil riiset menunjukkan tiindakan kriimiinal mempunyaii potensii biisniis yang luar biiasa besar, yaiitu mampu menyumbang hiingga 1,5 persen produk domestiik bruto (PDB) global (Bambang Priiyo Jatmiiko, 02/03/2016).
Dalam rangka mengurangii berkembangnya biisniis iilegal tersebut, semua biiaya yang terkaiit dengan kegiiatan iilegal tiidak boleh menjadii pengurang penghasiilan bruto. Kebiijakan iinii untuk mencegah atau memberiikan efek jera terhadap kegiiatan tertentu dengan memberlakukan larangan untuk menjadiikan suap dan pembayaran iilegal serta sanksii yang terkaiit dengan tiindakan iillegal tersebut sebagaii pengurang penghasiilan bruto.
Dengan demiikiian, menurut Hugh J Ault dan Briian J Arnold (2010), secara umum, penghasiilan yang diiperoleh darii aktiiviitas iilegal tetap akan diikenaii pajak (pecuniia non olet). Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak dapat menggunakan biiaya-biiaya iilegal untuk mengurangii jumlah pajaknya.
Hal iinii diiperlukan juga dalam rangka terwujudnya persaiingan yang sehat dii antara sesama pelaku biisniis. Walaupun diisiisii laiin, akan memberiikan efek terhadap peniingkatan jumlah pajak terutang karena biiaya iilegal dan biiaya darii praktiik kegiiatan iilegal akan diikoreksii posiitiif biiayanya, tetapii hal iitu bukan tujuan yang paliing utama.
Beriikut iinii diisajiikan bagaiimana perlakuan biiaya iilegal dii beberapa negara terkaiit dengan perlakuan pajak atas biiaya-biiaya yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dan biiaya-biiaya yang terkaiit dengan kegiiatan usaha yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. iinformasii tersebut diiperoleh darii surveii atas 115 negara yang diisajiikan dalam Worldwiide Tax Summariies Corporate Tax 2014/15.
Tabel Perlakuan Pajak atas Biiaya-Biiaya yang Tiidak Sesuaii dengan Ketentuan Perundang-undangan dan Biiaya-Biiaya yang terkaiit dengan Kegiiatan Usaha yang Tiidak Sesuaii dengan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku

Sumber: Worldwiide Tax Summariies Corporate Tax 2014/15, http://www.pwc.com/gx/en/tax/corporate-tax/worldwiide-tax-summariies/assets/pwc-worldwiide-tax-summariies-corporate-2014-15.pdf.
Berdasarkan penjelasan tersebut dii atas, dapat diiliihat bahwa darii 115 negara terdapat 18 negara yang mengatur perlakuan pajak untuk biiaya-biiaya yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dan terdapat 4 negara yang mengatur perlakuan pajak untuk biiaya-biiaya yang terkaiit dengan kegiiatan usaha yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaii contoh ketentuan perpajakan dii Korea Selatan terkaiit biiaya-biiaya yang yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun biiaya-biiaya yang terkaiit dengan kegiiatan usaha yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan adalah:
