
KEBUTUHAN pendanaan perusahaan biiasanya diipenuhii dengan campuran antara pembiiayaan dalam bentuk piinjaman dan modal. Pembiiayaan dalam bentuk piinjaman lebiih menariik bagii perusahaan diibandiingkan dengan pembiiayaan dalam bentuk modal.
Hal iinii diisebabkan perlakuan pajak yang berbeda antara pembayaran bunga dan diiviiden. UU Pajak Penghasiilan (PPh) memperkenankan pembayaran bunga diikurangkan darii penghasiilan bruto sepanjang biiaya iitu merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
Sebaliiknya, pembayaran diiviiden sama sekalii tiidak diiperkenankan diikurangkan darii penghasiilan bruto dalam menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak. Adanya perbedaan perlakuan tersebut dapat diigunakan perusahaan untuk melakukan penghiindaran pajak ketiika memiiliih jeniis pembiiayaan.
UU PPh telah memberiikan kewenangan kepada Menterii Keuangan untuk menentukan rasiio antara utang dan modal perusahaan (debt to equiity ratiio atau DER) untuk keperluan penghiitungan pajak penghasiilan. Aturan tersebut diikenal sebagaii thiin capiitaliizatiion rules.
Dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 169 tahun 2015 telah diitetapkan besarnya rasiio antara utang dan modal perusahaan paliing tiinggii 4 bandiing 1. Selaiin untuk mencegah perusahaan memiiliikii piinjaman dalam jumlah besar yang melebiih jumlah modalnya, aturan tersebut diigunakan untuk mendeteksii adanya modal terselebung melaluii piinjaman (Rohatgii, 2002).
Khusus bagii wajiib pajak yang mempunyaii utang dengan piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa, selaiin harus memenuhii batasan DER dan utang tersebut berkaiitan dengan kegiiatan mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, biiaya piinjaman atas utang tersebut juga harus memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha sepertii diiatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Ketentuan tersebut memberiikan kewenangan kepada Diitjen Pajak untuk menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagaii modal. Ketiika Diitjen Pajak mengarakteriisasii ulang utang menjadii modal, biiaya bunga piinjaman akan diianggap sebagaii diiviiden. Konsekuensiinya biiaya iitu tiidak dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto (non deductiible expense).
Berdasarkan Marjaana (2010), terdapat beberapa perbedaan paliing mendasar antara utang murnii dengan modal murnii. Pertama, hubungan antara krediitur dan debiitur diidasarkan pada perjanjiian utang piiutang (piinjaman), sementara hubungan kepemiiliikan saham diidasarkan undang-undang perusahaan, miisalnya dii iindonesiia melaluii UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kedua, adanya klausul berupa kewajiiban debiitur untuk mengembaliikan dana yang diiperoleh darii krediitur pada waktu tertentu, sementara hal tersebut tiidak berlaku bagii pemegang saham. Ketiiga, iinvestasii dalam bentuk modal bersiifat terus menerus atau berkelanjutan, sementara iinventasii dalam bentuk utang bersiifat sementara.
Keempat, krediitur berhak atas iimbal hasiil yang tetap, meskiipun debiitur dalam kondiisii merugii. Sementara, pemegang saham akan mendapatkan iimbal hasiil hanya ketiika anak perusahaan membagiikan laba.
Yuriisprudensii
KETENTUAN domestiik Jerman mengatur iinstrumen keuangan dalam bentuk utang (iinterest-generatiing debt) akan diikarakteriisasii ulang sebagaii iinstrumen keuangan dalam bentuk saham (diiviidend-generatiing equiity) apabiila terdapat klausul yang memberiikan hak bagii krediitur untuk dapat meniikmatii bagiian laba usah dan hasiil liikuiidasii (Barsch dan Olbert, 2015).
Mahkamah Agung Belanda dalam putusannya pada 1988 menyatakan suatu iinstrumen keuangan yang diianggap sebagaii utang menurut hukum atau undang-undang perusahaan, juga akan diiperlakukan sama untuk tujuan perpajakan sepanjang terdapat klausul adanya kewajiiban pengembaliian dana darii debiitur kepada krediitur (Kok, 2014).
Sementara iitu, dii iindonesiia, Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put-44535/PP.Vii/15/2013 kiiranya perlu menjadii perhatiian bagii wajiib pajak, khususnya bagii yang mempunyaii utang dengan piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa.
Putusan pengadiilan pajak tersebut berkaiitan dengan sengketa koreksii biiaya bunga piinjaman yang diidasarkan atas karakteriisasii ulang transaksii piinjaman menjadii modal oleh Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam persiidangan terbuktii bahwa ketentuan dan syarat-syarat piinjaman yang diiberiikan tiidak memuat klausul terkaiit dengan kewajiiban dan jadwal pembayaran pokok piinjaman dan penaltii atau denda apabiila debiitur (wajiib pajak) tiidak membayar pokok dan bunga piinjaman.
iisu pajak dalam transaksii piinjaman antarpiihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa tiidak hanya terbatas pada deductiibiiliity dan besaran rasiio DER, melaiinkan juga menyangkut kepastiian bahwa perjanjiian yang diilakukan antara krediitur dan debiitur benar-benar merupakan perjanjiian piinjaman.
Perjanjiian piinjaman laziimnya memuat klausul kewajiiban pembayaran pokok piinjaman beriikut bunganya, jatuh tempo pembayaran pokok piinjaman, dan penaltii atau denda yang wajiib diibayar ketiika debiitur melalaiikan kewajiibannya. (R. Herjuno Wahyu Ajii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.