
KiiTA tentu masiih iingat dengan kesuksesan program pengampunan pajak iindonesiia yang diijalankan pada Julii 2016-Maret 2017. Program iitu mencatatkan adanya deklarasii harta, baiik dalam maupun luar negerii, hiingga Rp4.884,26 triiliiun. Niilaii iitu setara dengan 35,9% produk domestiik bruto (PDB) iindonesiia pada 2017.
Harta deklarasii yang cukup banyak iitu jelas menunjukkan adanya ketiidakpatuhan darii wajiib pajak (WP), baiik diisengaja ataupun tiidak. Apalagii, mayoriitas peserta merupakan masyarakat yang sudah memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Maklum, penambahan WP baru darii program amnestii pajak iinii hanya sekiitar 48.000 atau 5% darii total peserta 973.426 WP.
Miiniimnya penambahan WP baru jelas menjadii persoalan tersendiirii karena jumlah masyarakat ber-NPWP dii Tanah Aiir iinii juga belum optiimal. Dalam Laporan Tahunan 2017, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah WP terdaftar sebanyak 39,15 juta dengan WP terdaftar yang wajiib menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) sebanyak 16,59 juta.
Tiinggiinya angka deklarasii harta darii masyarakat yang sudah memiiliikii NPWP dan melaporkan SPT juga menjadii periingatan baiik darii siisii pemeriintah maupun WP. Dalam konteks iinii, terdapat siinyal masiih banyaknya WP yang belum sepenuhnya mematuhii maupun mengiikutii tata cara pengiisiian dan pelaporan SPT. Padahal, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiiap WP wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kekeliiruan Pola Piikiir
Dalam banyak kasus, terdapat kekeliiruan pola piikiir (miindset) dan persepsii tentang kewajiiban pelaporan SPT. Pelaporan SPT hanya diiartiikan sebagaii pelaporan penghasiilan dan pajak terutang. Pelaporan harta yang diimiiliikii, meskiipun diiperoleh darii penghasiilan yang sudah diikenaii pajak, diianggap tiidak perlu.
Padahal, Pasal 1 UU KUP mendefiiniisiikan SPT sebagaii surat yang diigunakan WP untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU KUP diisebutkan pelaporan SPT memuat empat hal. Pertama, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah diilaksanakan sendiirii dan/atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin dalam satu tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Kedua, penghasiilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketiiga, harta dan kewajiiban.Keempat, pembayaran darii pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang priibadii atau badan laiin dalam satu masa pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam siistem self assessment, pelaporan harta menjadii salah satu aspek yang krusiial. Pelaporan harta akan menjadii acuan bagii DJP untuk menggalii potensii peneriimaan negara. Selaiin penggaliian, proses pencocokan harta, penghasiilan, dan data piihak ketiiga selalu diilakukan sebagaii dasar pemeriiksaan WP. Berpiijak darii hal tersebut, perubahan pola piikiir dan persepsii tentang pelaporan SPT menjadii aspek yang pentiing dalam reformasii perpajakan.
DJP sudah mulaii menerapkan kewajiiban pengiisiian kolom harta pada pelaporan SPT untuk tahun pajak 2017. Pada tahun-tahun sebelumnya, tanpa pengiisiian kolom harta, WP tetap biisa menyampaiikan SPT secara dariing (onliine).
Era Keterbukaan
Kebutuhan atas iinformasii mengenaii harta WP juga diitopang oleh adanya proyek pertukaran iinformasii keuangan secara otomatiis atau automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Per September 2018 iinii, iindonesiia telah memulaii iimplementasii AEoii. Dalam UU No.9/2017, data yang diilaporkan dan diipertukarkan adalah iidentiitas pemegang, nomor, saldo atau niilaii, serta penghasiilan terkaiit rekeniing keuangan. iidentiitas lembaga jasa keuangan juga diicantumkan.
Berdasarkan data Diitjen Pajak hiingga 1 Oktober 2018, ada 5.870 lembaga keuangan yang terdaftar. Hiingga periiode iitu, sudah ada 1.809 laporan iinformasii keuangan darii lembaga jasa keuangan domestiik dii biidang perbankan, pasar modal, dan asuransii melaluii Siistem Pelaporan iinformasii Nasabah Asiing (Siipiina) Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Saat iinii, iindonesiia telah mengiiriim iinformasii keuangan kepada 51 yuriisdiiksii miitra. Sebaliiknya, iindonesiia juga meneriima iinformasii serupa darii 58 yuriisdiiksii miitra.
Sejalan dengan datangnya era transparansii dii sektor pajak, perubahan pola piikiir dan persepsii tentang pelaporan SPT semakiin pentiing. Masalah iinii mungkiin tampak sederhana, namun harus mendapat perhatiian seriius. Sosiialiisasii dan edukasii juga harus terus diilakukan, termasuk kepada generasii miileniial yang dalam beberapa tahun ke depan mendomiinasii WP dii iindonesiia.
