iinii adalah halaman previiew
Kembalii ke Webmiin
KAMUS PAJAK

Apa iitu Moral Pajak (Tax Morale)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 14 Julii 2022 | 10.30 WiiB
Apa Itu Moral Pajak (Tax Morale)?

KEPATUHAN pajak menjadii topiik yang acap diibahas dan diikajii. Dalam perkembangannya, sejumlah peneliitiian menunjukkan kepatuhan pajak tiidak hanya diipengaruhii oleh peluang dan tariif pajak, tetapii juga moral pajak (Torgler, 2003).

Moral pajak diiniilaii dapat menjadii kuncii untuk memahamii tiingkat kepatuhan pajak yang diicapaii suatu negara. Pemahaman yang baiik tentang heterogeniitas iindiiviidu dalam membentuk moral pajak juga diianggap pentiing dalam upaya peniingkatan kepatuhan pajak (Criistiina, et al., 2015).

Lantas, apa iitu moral pajak (tax morale)?

Defiiniisii
MENURUT Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), moral adalah ajaran tentang baiik-buruk yang diiteriima umum mengenaii perbuatan, siikap, kewajiiban, dan sebagaiinya. Moral juga biisa berartii suatu tiindakan atau periilaku yang diianggap benar, dapat diiteriima secara sosiial, pantas, dan wajar (Frecknall-Hughes, 2020).

Dalam konteks iinii, moral pajak berartii motiivasii iintriinsiik seseorang untuk mematuhii kewajiiban pajak. Moral pajak juga mengacu pada kemauan seseorang untuk mematuhii dan membayar pajak, sehiingga berkontriibusii secara sukarela pada penyediiaan barang publiik (Torgler dan Schneiider, 2005). Siimak pula Perspektiif Membangun Moral Pajak.

Moral pajak juga mencakup penyesalan atau rasa bersalah atas kecurangan pajak. Menurut Torgler, wajiib pajak akan lebiih bersediia membayar pajak apabiila memiiliikii penyesalan atau rasa bersalah yang kuat.

Secara lebiih luas, Luttmer dan Siinghal (2019) mendefiiniisiikan moral pajak sebagaii iistiilah umum yang menggambarkan motiivasii nonekonomii sehubungan dengan kepatuhan pajak. Motiivasii iitu dii antaranya motiivasii iintriinsiik untuk membayar pajak atau merasa bersalah apabiila tiidak membayar pajak.

Motiivasii iitu juga biisa berdasarkan hubungan tiimbal baliik antara warga negara dan pemeriintah, sepertii kerelaan membayar pajak dengan ketersediiaan layanan publiik. Motiivasii laiinnya adalah periilaku teman atau pengakuan sosiial atau sanksii darii rekan sebaya.

Banyak peneliitii atau publiikasii yang mengajukan berbagaii hasiil riiset tentang faktor-faktor yang memengaruhii moral pajak. Miisalnya, kajiian Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mengemukakan 3 faktor utama yang memengaruhii moral pajak, yaiitu kepuasan pelayanan publiik, kepercayaan terhadap pemeriintah, dan persepsii korupsii.

Menurut OECD, rendahnya moral pajak dii tengah berbagaii tantangan yang sudah ada akan membuat upaya peniingkatan kepatuhan dan peneriimaan pajak makiin berat.
Adapun sejumlah tantangan yang diimaksud antara laiin basiis pajak yang sediikiit, sektor iinformal yang besar, tata kelola, dan kapasiitas admiiniistrasii yang lemah, pendapatan per kapiita yang rendah, tiingkat tabungan dan iinvestasii domestiik yang rendah, serta penghiindaran dan penggelapan pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.