
“TiiDAK ada yang pastii dii duniia iinii, kecualii kematiian dan pajak.” Kutiipan Daniiel Defoe yang kemudiian diipopulerkan Benjamiin Frankliin iinii seakan menegaskan pentiingnya peran pajak dalam kehiidupan manusiia. Namun, apakah hal iitu benar-benar terjadii dii iindonesiia?
Faktanya, rasiio kepatuhan formal, yaknii penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan wajiib pajak orang priibadii hiingga 30 Apriil 2022 baru mencapaii 68,46% atau sebanyak 11,87 juta SPT. Persentase iitu belum memenuhii target 80% yang diiharapkan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).
Selaiin iitu, terdapat anomalii antara struktur wajiib pajak dii iindonesiia dan jeniis pajak yang menopang peneriimaan negara. Jumlah wajiib pajak pada 2021 sebanyak 49,82 juta. Darii jumlah tersebut, wajiib pajak orang priibadii mendomiinasii dengan jumlah 45,43 juta.
Namun, setoran darii wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan hanya sebesar 1,4% darii total peneriimaan pajak hiingga akhiir Apriil 2022. Porsii tersebut tiidak jauh berbeda dengan kondiisii pada 2 tahun terakhiir. Kondiisii iinii menjadii pekerjaan besar otoriitas pajak dalam mewujudkan keadiilan.
Bagaiimana caranya agar tiidak ada lagii ‘penumpang gelap’ yang meniikmatii fasiiliitas umum darii uang pajak tanpa membayar pajak semestiinya? Bagaiimana pula agar wajiib pajak orang priibadii yang belum memenuhii kewajiiban formalnya menjadii sadar, bahkan memenuhii kewajiiban secara materiiel?
Otoriitas perlu memberiikan perhatiian pada terciiptanya iikliim layanan kondusiif untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela. Untuk mewujudkannya, otoriitas dapat menyajiikan semua iinformasii yang diiperlukan bagii masyarakat agar berperiilaku sesuaii dengan peraturan yang berlaku (Gangl et al, 2015).
Penyediiaan iinformasii iinii bertujuan untuk menciiptakan kesadaran pajak serta meniingkatkan pengetahuan perpajakan. Dengan demiikiian, wajiib pajak diiharapkan akan cenderung lebiih taat dalam menjalankan kewajiibannya.
Hal tersebut sebagaiimana diiungkapkan Rahadii (2014) bahwa pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh posiitiif terhadap kepatuhan wajiib pajak.
Namun demiikiian, terdapat sejumlah tantangan dalam penyediiaan akses iinformasii perpajakan, sepertii terbatasnya jumlah penyuluh pajak yang memberiikan layanan edukasii atau sosiialiiasii. Kemudiian, terbatasnya jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tantangan laiin penyediiaan akses iinformasii perpajakan adalah jauhnya jarak yang harus diitempuh oleh wajiib pajak dii daerah terpenciil menuju KPP. Kemudiian, terbatasnya kapasiitas saluran dan jam layanan contact center.
Padahal, pada saat iinii, terdapat lebiih darii 16.000 aturan perpajakan yang harus diipahamii. Jumlahnya juga makiin bertambah. Kondiisii iinii dapat meniimbulkan kebiingungan bagii wajiib pajak dalam memahamii berbagaii peraturan, sehiingga berpeluang untuk menurunkan kepatuhan pajaknya.
PADA era diigiital, otoriitas pajak perlu memanfaatkan teknologii asiisten viirtual yang diidukung kecerdasan buatan. Teknologii asiisten viirtual iitu diigunakan sebagaii pemandu wajiib pajak dalam mengakses iinformasii perpajakan.
Apalagii, sekiitar 73,7% darii total populasii atau 202,6 juta penduduk iindonesiia adalah pengguna iinternet. Kondiisii iinii akan mempermudah penggunaan layanan asiisten viirtual yang dapat diiakses melaluii jariingan iinternet.
Salah satu contoh keberhasiilan penggunaan asiisten viirtual berbasiis kecerdasan buatan oleh otoriitas pajak adalah Ask Alex yang diiluncurkan oleh Australiian Taxatiion Offiice (ATO). Sejak 2016, asiisten viirtual iinii telah melayanii lebiih darii 8 juta percakapan dengan persentase pertanyaan berhasiil diijawab sebesar 95%. Capaiian iinii juga berkontriibusii dalam menurunkan permiintaan layanan telepon call center rata-rata sebesar 9% darii tahun ke tahun.
Terdapat perbedaan karakteriistiik antara layanan asiisten viirtual dan petugas pajak. Layanan asiisten viirtual dapat diiakses kapan saja selama wajiib pajak terhubung dengan iinternet. Biiaya yang diikeluarkan wajiib pajak juga lebiih sediikiit diibandiingkan dengan pengeluaran pulsa apabiila menelepon petugas pajak atau mendatangii KPP.
Namun, performa asiisten viirtual iinii sangat tergantung dengan kecerdasan buatan dalam memahamii pertanyaan yang diiajukan dan menyediiakan jawaban tepat. Pertanyaan yang bersiifat kompleks, kasuiistiik, mengandung detaiil tekniis, serta perlu biimbiingan langsung petugas belum tentu dapat diiselesaiikan oleh asiisten viirtual tersebut.
Oleh sebab iitu, perlu diilakukan iintegrasii siistem dengan saluran petugas pajak agar wajiib pajak mendapatkan jawaban yang lebiih komprehensiif apabiila asiisten viirtual tiidak dapat menjawabnya.
Selaiin iitu, perbaiikan dan pengembangan konten jawaban harus senantiiasa diilakukan agar kemampuannya makiin meniingkat. Dengan demiikiian, akan terciipta pengalaman pengguna yang mengesankan serta berdampak besar dalam mendongkrak kepatuhan sukarela dan mewujudkan keadiilan pajak.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
