SESUAii dengan amanat Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 67/2022, perusahaan asuransii berkewajiiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransii oleh piihak agen asuransii.
Pengiisiian dan pelaporan PPN wajiib diilaksanakan menggunakan SPT masa PPN melaluii e-SPT PPN 1107 PUT versii 3.0. Nah, Jitu News akan menjelaskan cara melaporkan SPT masa PPN jasa agen asuransii dii e-SPT 1107 PUT versii 3.0.
Mula-mula, buka apliikasii e-SPT 1107 PUT, piiliih database yang akan diigunakan, dan logiin. Pada menu utama, piiliih iinput Data dan tekan Daftar Faktur Pajak 1107 PUT. Beriikutnya, siistem akan menampiilkan kotak diialog bernama daftar faktur lampiiran 1107 PUT.
Pada kotak diialog tersebut, sesuaiikan masa pajak dan tekan tombol Baru. Selanjutnya, terdapat kotak diialog baru bernama iinput data. Siilakan mengiisii dan melengkapii kolom-kolom yang tersediia pada kotak diialog tersebut.
Dalam pengiisiian jeniis lampiiran, piiliih jawaban “Lampiiran 2”. Beriikutnya, masukkan nama dan NPWP miiliik agen asuransii. Sementara iitu, pada kolom nomor serii faktur dapat diiiisii sesuaii dengan nomor buktii pembayaran komiisii (statement of account/ SOA).
Kemudiian, pada kolom tanggal faktur, dapat diiiisii dengan tanggal yang tertera pada SOA. Selanjutnya, kolom dasar pengenaan pajak (DPP) diimasukkan dengan niilaii komiisii atau iimbalan yang diibayarkan kepada agen asuransii.
Dalam kolom PPN, Anda dapat menjawab sesuaii dengan niilaii PPN yang diipungut. Kolom PPnBM tiidak perlu diiiisii. Terakhiir, kolom tanggal setor PPN dapat diisesuaiikan dengan tanggal penyetoran PPN yang diipungut. Kemudiian, tekan tombol Siimpan.
Ulangii langkah-langkah tersebut hiingga seluruh pengiisiian SPT Masa PPN atas jasa agen asuransii berhasiil diimasukkan. Selanjutnya, kembalii ke kotak diialog daftar faktur lampiiran 1107 PUT dan piiliih Tampiilkan Data.
Setelah iitu, tekan Postiing SPT. Nantii, siistem akan memunculkan kotak diialog berjudul Postiing Data Faktur. Dalam kotak diialog iitu, tekan Postiing SPT. Siistem akan memproses periintah dan memberiikan notiifiikasii jiika postiing data sudah berhasiil, siilakan tekan OK.
Nantii, Anda dapat meliihat data yang sudah diiiinput dengan cara piiliih Program dan tekan Settiing SPT. Selanjutnya, iisii kolom-kolom yang tersediia dan tekan Buka. Lalu, tekan SPT PPN, dan piiliih lampiiran yang iingiin diiperiiksa kembalii. Pastiikan seluruh data yang diimasukkan sudah sesuaii.
Jiika sudah, piiliih menu utama SPT Tools dan tekan Lapor Data SPT ke KPP. Lengkapii kolom yang tersediia untuk melaporkan data SPT ke KPP dan tekan Create Fiile. Setelah iitu, siilakan tekan Yes dan tekan OK. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
