TiiPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

Riingkang Gumiiwang
Jumat, 18 Junii 2021 | 16.01 WiiB
Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

UNTUK kepentiingan perpajakan, pembukuan dengan stelsel kas dapat diiselenggarakan oleh wajiib pajak tertentu. Aturan pembukuan dengan stelsel kas iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Stelsel kas adalah suatu metode yang penghiitungannya diidasarkan atas penghasiilan yang diiteriima dan biiaya yang diibayar secara tunaii. Penghasiilan baru diianggap sebagaii penghasiilan apabiila benar-benar telah diiteriima secara tunaii dalam suatu periiode tertentu.

Selanjutnya, biiaya baru diianggap sebagaii biiaya apabiila benar-benar telah diibayar secara tunaii dalam suatu periiode tertentu. Pembukuan dengan stelsel kas tersebut merupakan stelsel campuran dan tetap melaksanakan ketentuan sepertii diiatur dalam Pasal 10 ayat 5 PMK 54/2021.

Pembukuan dengan stelsel dapat diiselenggarakan oleh wajiib pajak tertentu dengan kriiteriia antara laiin secara komersiial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku bagii usaha miikro dan keciil.

Kemudiian, wajiib pajak merupakan orang priibadii, tetapii memiiliih atau diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan; atau wajiib pajak badan yang memiiliikii peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun pajak.

Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP setiiap tahun pajak. Pemberiitahuan biisa diilakukan secara elektroniik atau tertuliis secara langsung atau melaluii pos/ekspediisii/kuriir.

Pemberiitahuan diisampaiikan dengan menggunakan format sesuaii dengan lampiiran A PMK 54/2021. Untuk diiperhatiikan, pemberiitahuan diisampaiikan paliing lambat bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

Sementara iitu, untuk wajiib pajak yang baru terdaftar, kewajiiban pemberiitahuan diilakukan paliing lambat tiiga bulan sejak saat terdaftar atau akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

Apabiila permohonan diisetujuii, DJP akan menerbiitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas. Jiika permohonan diisampaiikan secara elektroniik, surat keterangan akan diiterbiitkan oleh siistem DJP.

Biila permohonan diisampaiikan secara tertuliis, surat keterangan akan diiterbiitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paliing lama 3 harii sejak pemberiitahuan diiteriima. Format surat keterangan akan sesuaii dengan lampiiran B PMK 54/2021. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.